Husni K. Dinata, Pemberhentian Dirut PT Bank NTT Adalah Cacat dan Tidak Memiliki Kekuatan Hukum Mengikat, Harus Dibatalkan

IMG_20230726_162319

 

Kupang, GlobalIndoNews – Sidang perkara perdata perbuatan melawan hukum Nomor 309/Pdt.G/2023/PN Kpg dengan Penggugat Izhak Eduard melawan Gubernur NTT, dkk dengan agenda pembuktian dari Penggugat digelar di Pengadilan Negeri Kupang, Rabu (26/7/2023) tampak seru dan memanas.

Penggugat Izhak Eduard yang diwakili oleh kuasa hukumnya Dr. Syapri Cham, SH., M.Hum dkk menghadirkan ahli hukum perdata Fakultas Hukum Undana Kupang, Husni Kusuma Dinata, SH., MH.

Sidang dipimpin Hakim Ketua Florence Katerina, SH., MH, Rahmat Aries SB, SH., MH, Consilia Ina L. Palang Ama, SH masing-masing sebagai hakim anggota. Husni menjelaskan dalam sidang, pemberhentian Dirut PT Bank Pembangunan Daerah NTT adalah cacat dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat. Harus dibatalkan. Pemberhentian direksi perseroan harus dilakukan dalam RUPS, didahului dengan pemberhentian sementara dan memuat alasan pemberhentian dalam berita acara. Kalau tidak ada itu maka pemberhentian direksi menjadi cacat dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat, harus dibatalkan.

“Pemberhentian direksi perseroan tidak diagendakan dalam agenda RUPS (LB), tidak didahului dengan pemberhentian sementara dan tidak memuat alasan pemberhentian dalam berita acara, maka pemberhentian tersebut adalah cacat dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat, harus dibatalkan dengan segala akibat hukum yang timbul. Pemberhentian Dirut PT Bank Pembangunan Daerah NTT adalah cacat dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat, harus dibatalkan jika tidak memenuhi syarat tersebut”, tegas Husni.

Lanjut Husni “RUPS hanya membicarakan agenda yang sudah disepakati. RUPS tidak berhak menambah acara apalagi mengambil keputusan dalam mata acara lain-lain, kecuali semua pemegang saham hadir atau diwakilkan dalam RUPS dan menyetujui penambahan mata acara rapat. Keputusan atas mata acara rapat yang ditambahkan harus disetujui dengan suara bulat sesuai Pasal 75 ayat (3) dan(4) UUPT.

Pemberhentian seorang direksi perseroan kewenangan RUPS. RUPS dapat memberhentikan direksi sepanjang direksi tidak lagi memenuhi persyaratan sebagai direksi karena yang bersangkutan melakukan tindakan yang merugikan perseroan sesuai Penjelasan Pasal 105 UUPT.

Untuk mengetahui tindakan direksi yang merugikan perseroan, direksi yang diberhentikan harus diberikan kesempatan untuk menerangkan hal demikian dalam agenda pembelaan diri,. Bagamana merugiakan perseroan jika perseroan tersebut berjalan normal dan sehat sebagaimana mestinya. Dan bagaimana mengetahui kalau tindakan direksi merugikan perseroan jika direksi yang bersangkutan tidak diberi ruang untuk melakukan pembelaan diri?”, jelas Husni.

“Pemegang saham bukanlah organ perseroan. Dalam UUPT No. 40 Tahun 2007 dikenal 3 organ Perusahaan Terbatas yaitu RUPS, Komisaris dan Direksi. Dengan demikian setiap tindakan pemegang saham yang dilakukan secara individu di luar RUPS tidak mengikat para pemegang saham lainnya atau tidak mengikat perseroan. Itu perbuatan individu, bukan organ perusahaan”, pungkas Husni. (Azis/TIM/Red)

——————    

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan /atau keberatan dengan penayangan artikel dan /atau berita tersebut diatas, Anda dapat mengirimkan artikel dan /atau  berita berisi sanggahan dan /atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang_undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: globalindonews74@gmail.com 

Kunjungi juga kami

di www.globalindonews.com

 

img-20230530-wa0749