Ismail Leuwayan: Kalau Ijasah S1 Sarjana Hukum Palsu maka Profesi Advokat dianggap Bodong

Foto : Ismail Leuwayan (Kiri)
Lewoleba, GlobalIndoNews – Organisasi GEMPAR merespons pernyataan kuasa hukum GSA terkait dengan advokat bodong. Ismail Leuwayan melalui rilisnya yang diterima media ini, Sabtu (18/5/2024) mengatakan ancaman lapor Polisi terkait pernyataan advokat bodong itu merupakan dalil yang sengaja dicari-cari, seharusnya kalau GSA merasa bahwa ijasah S1 Sarjana Hukumnya itu benar-benar asli maka GSA dan kuasa hukumnya harusnya melaporkan pihak Gempar dengan tuduhan laporan palsu.
Kami pihak Gempar tidak sedang mempersoalkan Kartu Tanda Anggota (KTA) ataupun berita acara sumpah (BAS), yang kami Gempar persoalkan adalah ijasah sarjana hukumnya yang diduga duga kuat palsu berdasarkan hasil penelusuran kami dan bukti-bukti yang kami kantongi. Dan bukti-bukti itu telah kami serahkan ke Penyidik Polres Lembata dan sudah menjadi bukti permulaan, jelas Ismail.
Lanjut Ismail, KTA maupun BAS itu bisa diperoleh apabila seseorang memiliki ijasah minimal S1 Sarjana Hukum baru bisa menjadi Pengacara / advokat, kalau S1 Sarjana Hukum diduga kuat palsu maka profesi sebagai pengacara/advokat bisa dianggap bodong. Jadi terkait GSA melaporkan personel Gempar ke Polres Lembata itu haknya dia, kita serahkan pada pihak yang berwajib.
Yang kami sayangkan adalah seharusnya para pihak yang benar-benar mengerti hukum apabila mengetahui ada dugaan penggunaan ijasah palsu maka sudah menjadi kewajibannya untuk melaporkan ke pihak berwajib, bukan kemudian berusaha mencari-cari cara untuk melindunginya. Harusnya membantu masyarakat yang tidak mengerti hukum untuk melaporkan dugaan penggunaan ijasah palsu tersebut, ungkap Ismail.
Sebelumnya diberitakan media ini, menyikapi pernyataan GEMPAR terhadap GSA dengan tuduhan Advokat bodong, Kuasa Hukum GSA mengambil langkah hukum melaporkan kelompok GEMPAR ke Polres Lembata.
Ama Raya selaku kuasa hukum GSA mengatakan bahwa kami selaku kuasa hukum dari GSA telah mengambil langkah hukum dengan membuat pengaduan terhadap Ormas yang menamakan diri GEMPAR, terkait pernyataan mereka bahwa klien kami ini adalah Advokat Bodong.
Asal tahu, Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyilidikan (SP2HP) yang dikeluarkan oleh Penyidik Reskrim Polres Lembata menjelaskan terhadap laporan dugaan menggunakan ijazah palsu oleh GSA ke Polres Lembata, Penyidik Polres Lembata sudah lakukan introgasi saksi dan gelar perkara tahap awal, dan telah ditemukan bukti permulaan yang cukup bahwa telah terjadi dugaan tindak pidana. Olehnya Penyidik /Penyidik Pembantu menaikan laporan dugaan menggunakan ijazah palsu tersebut dari tahap penyelidikan ke penyidikan. (Zis/TIM/Red)
———————
Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan /atau keberatan dengan penayangan artikel dan /atau berita tersebut diatas, Anda dapat mengirimkan artikel dan /atau berita berisi sanggahan dan /atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang_undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: globalindonews74@gmail.com
Kunjungi juga kami