Ismail Leuwayan Menunjuk BFP & Partners Mengawal Laporan Dugaan Penggunaan Ijasah Palsu di Polres Lembata

Lembata, GlobalIndoNews – Kasus yang menyita perhatian publik Lembata terkait laporan dugaan penggunaan ijazah palsu kepada GSA di Kepolisian Resort Lembata oleh pelapor Ismail Leuwayan sudah naik ke tahap Penyidikan tapi tak kunjung adanya proses lanjutan penetapan tersangka.
Untuk mengawal proses atas laporan kasus ini yang naik ditahap Penyidikan ini, Ismail Leuwayan memutuskan memakai jasa hukum pada Kantor Hukum BFP & Patners selaku Kuasa hukumnya untuk mengawal perkara laporan dugaan penggunaan Ijasah palsu tersebut. Hal itu disampaikan Ismail melalui rilisnya, Sabtu (6/7/2024).
“Kami gunakan Kantor Hukum BFP & Patners selaku Kuasa hukum untuk mengawal perkara laporan dugaan penggunaan ijasah palsu di Polres Lembata”, ungkap Ismail.
Salah satu advokat dari Kantor Hukum BFP & Patners, Fakhrurrozi Arrusady, SH selaku kuasa hukum pelapor ketika dikonfirmasi membenarkan telah mendapat kuasa dari Ismail Leuwayan, dan segera berkoordinasi dengan Penyidik Polres Lembata terkait laporan yang telah di adukan oleh kliennya tersebut di Polres Lembata.
“Ya benar Kantor Hukum BFP telah mendapat kuasa dari pelapor untuk mendampingi proses yang telah berjalan di Polres Lembata, hal ini sudah biasa dalam proses hukum acara, klien kami berhak untuk didampingi Pengacara, dan berdasarkan Surat Kuasa yang ada, kami akan melakukan koordinasi dengan Penyidik Polres Lembata” jelas Rozzi.
Ismail Leuwayan dalam keterangannya menjelaskakan menduga kuat ijazah S1 Sarjana Hukum keluaran Universitas Darul Ulum Jombang Tahun 2013 atas nama GSA adalah palsu.
Ijasah tersebut telah digunakan sebagai syarat utama untuk menjalankan praktek atau profesinya sebagai seorang Pengacara dan juga digunakan sebagai persyaratan pencalonan sebagai anggota DPRD periode 2024-2029 yang kemudian terpilih pada Pileg serentak tanggal 14-02-2024 dari PAN, urainya.
Menurut Ismail, laporan tindak pidana dugaan penggunaan ijasah palsu yang dilaporkan ini sama sekali tidak ada kaitannya dengan politik, murni merupakan laporan terhadap dugaan tindak pidana, ungkapnya.
Lanjutnya, secara kebetulan saja bahwa kasus ini muncul pada suasana Pileg yang baru lalu, yang jelas GSA baik terpilih atau tidak tetap kami laporkan ke pihak berwajib sesuai hasil penelusuran dan bukti-bukti yang kami kantongi.
Ismail menduga bakal ada tersangka dalam kasus ini, jelasnya.
Semua ini masih dalam proses di Polres Lembata. Kita serahkan ke pihak berwajib untuk melakukan proses hukum sesuai tahapannya dan kami berharap Polres Lembata dapat menuntaskan kasus ini sesuai hukum yangg berlaku, ungkap Ismail.
Diberitakan media ini sebelumnya, laporan dugaan penggunaan ijazah palsu kepada GSA di Kepolisian Resort Lembata oleh organisasi Gerakan Pembebasan Rakyat Lembata (Gempar) sudah naik ke tahap penyidikan.
Penyidik sudah lakukan introgasi saksi dan gelar perkara tahap awal, dan telah ditemukan bukti permulaan yang cukup bahwa telah terjadi dugaan tindak pidana. Olehnya Penyidik /Penyidik Pembantu menaikan kasus tersebut dari tahap penyelidikan ke penyidikan. Hal itu dijelaskan dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyilidikan (SP2HP) yang dikeluarkan oleh Penyidik Reskrim Polres Lembata.
Menyikapi hal ini Kuasa Hukum GSA telah mengambil langkah hukum dengan melaporkan kelompok GEMPAR ke Polres Lembata.
Pada tanggal 8 April 2024, didampingi kuasa hukumnya yang tergabung dalam Lembata Lawyer Club, Gaspar mengadukan personil GEMPAR ke Polres Lembata.
Yohanes Carolus Songgur menyatakan bahwa tanggal 8 April 2024 kami bersama klien dan juga rekan kami GSA telah membuat pengaduan ke Kapolres Lembata atas dugaan tindak pidana melakukan fitnah terhadap klien kami, namun sampai dengan hari ini belum ada kejelasan dari pihak Polres Lembata menyikapi pengaduan kami. Terhitung dari pengaduan yang kami adukan pada tanggal 8 April 2024 sampai dengan hari ini ya sudah masuk 3 mingguan hari kerja, tandas Carol. (TIM/Red)
———————
Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan /atau keberatan dengan penayangan artikel dan /atau berita tersebut diatas, Anda dapat mengirimkan artikel dan /atau berita berisi sanggahan dan /atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang_undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: globalindonews74@gmail.com
Kunjungi juga kami