Izhak Eduard Nyatakan Kasasi Atas Putusan Pengadilan Tinggi Kupang

Kupang, GlobalIndoNews – Perkara antara Izhak Eduard melawan Gubernur NTT dan kawan-kawan belum juga usai. Izhak Eduard secara resmi menyatakan kasasi atas putusan Pengadilan Tinggi Kupang No. 168/PDT/2023/PT.Kpg. Izhak Eduard didampingi kuasanya Ahmad Azis SH menyatakan kasasi pada Pengadian Negeri Kupang, Jumat 15 Maret 2024.
Akta pernyataan kasasi dengan No. 309/Pdt.G/2022/PN.Kpg tanggal 15 Maret 2024 yang ditandatangani Panitera Pengadilan Negeri Kupang, I Dewa Made Agung Hertawan, SH dan Izhak Eduard selaku pemohon kasasi.
Ahmad Azis, SH usai mendampingi Izhak Eduard di Pengadilan Negeri Kupang menjelaskan, relas pemberitahuan putusan No. 168/PDT/2023/PT.Kpg dan salinan putusan sudah diterima, dan telah di telaah, dan pak Izhak Eduard merasa keberatan atas putusan tersebut sehingga melakukan upaya hukum tingkat kasasi. Izhak berkeyakinan hakim agung di tingkat kasasi akan mempertimbangkannya dan dapat membatalkan Putusan Pengadilan Tinggi Kupang dan menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Kupang yang memenangkan Izhak Eduard.
“Ya benar hari ini sudah secara resmi pak Izhak Eduard nyatakan kasasi, pak Izhak menggunakan hak hukumnya untuk kasasi. Alasan kasasi karena pertimbangan hukum Pengadilan Tinggi Kupang tidak relevan dengan fakta-fakta yang terungkap dalam pemeriksaan tingkat pertama, selain fakta juga pertimbangan hukum yang keliru, jauh dari prinsip rasio decidendi, prinsip yang menghubungkan putusan dengan fakta materiil, ini semua akan kami urai dalam memori kasasi”, jelas Azis.
Asal tahu, perkara yang memantik perhatian publik pada tahun 2022 ini, pada tingkat pertama dimenangkan oleh Izhak Eduard melawan Gubernur NTT, Bank NTT, dan seluruh Bupati di NTT selaku pemegang saham, dan Gubernur NTT dkk mengajukan banding atas putusan Tingkat pertama dan putusan banding No: 168/PDT/2023/PT.Kpg yang amarnya membatalkan Putusan Tingkat Pertama pada Pengadilan Negeri Kupang. Putusan Banding ini yang diajukan kasasi oleh Izhak Eduard. (Zis/TIM/Red)

————
Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan /atau keberatan dengan penayangan artikel dan /atau berita tersebut diatas, Anda dapat mengirimkan artikel dan /atau berita berisi sanggahan dan /atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: globalindonews74@gmail.com


