Jaksa Kembalikan SPDP Kasus Dugaan Korupsi Pemusnahan dan Penghapusan Aset di Kabupaten Nagakeo, Safrudin Mansur; Kasus ini Harus diusut Tuntas

IMG_20230725_151522

 

Nagakeo, GlobalIndoNews – Perkara Korupsi Pemusnahan dan Penghapusan Aset di Kabupaten Nagakeo, dalam perkara tersebut diduga melibatkan Kepala Daerah dan pejabat Nagakeo menuai polemik dipublik, menjadi diskusi sensi di kabupaten Nagakeo, dianggap terjadi mis komunikasi dalam penanganan perkara ini antara penyidik Polres Nagakeo dan Kejaksaan Negeri Ngada, hal ini karena terjadi pengembalian SPDP (Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan) oleh Kejaksaan ke Penyidik Polres Nagakeo.

 

IMG-20230725-WA0258

 

Hal tersebut terbaca melalui pernyataan Kasat Reskrim Polres Nagekeo, Iptu Rifai, SH yang disampaikan sebelum pamit karena mutasi ke Polda Nusa Tenggara Timur dikutip dari akun youtube WBN, Senin (17/7/2023).

”Pengembalian SPDP (Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan) dalam proses penanganan perkara korupsi, disini baru terjadi dalam penanganan perkara korupsi yang melibatkan pejabat daerah, dalam hal ini Bupati dalam perkara pemusanahan penghapusan aset ini.

Perkara pemusnahan penghapusan aset ini, perkaranya sudah inkrach di Nagakeo, seperti halnya Malasera itu tunduk pada Peraturan Pemerintah, itu pernah terjadi, Bupati, Sekda dan Kepala Dinas dihukum penjara dalam perkara itu. Penghapusan pemusnahan aset pasar Danga ini sebelas sebelas dengan pengalihan fungsi lahan di Malasera. Kenapa, yang sudah divonis inkrac di kasus Malasera itu tanpa persetujuan DPRD. Tanpa persetujuan DPRD, tapi pemerintah daerah dalam hal ini Bupati mengalihkan fungsi lahan kepada pihak ketiga untuk menggunakan lahan itu. Sesuai aturan pengalihan fungsi lahan harus atas persetujuan DPRD. Tanpa persetujuan DPRD, ada korupsi, ada kerugian negara disitu dalam pengalihan fungsi lahan milik pemerintah daerah ke pihak ketiga.

Ada 4 los gedung dipasar Danga, pemerintah kehilangan akal khususnya pengelolaan barang milik daerah (BMD), kenapa karena berulang-ulang sejak 2019, 2020, 2021, 2022 BPKP sebagai penerima laporan dari Kabid Aset atau Sekda bahwa dalam KIB masih tercatat, tapi secara fisik tidak bisa ditunjukan, karena sudah dimusnahkan tanpa persetujuan DPRD, hal itu tidak sesuai dengan Permendagri.

Modus atau mens rea perkara penghapusan aset ini, tiga bulan kemudian terjadi atau dilakukan pemalsuan data, seolah-olah ada usulan, ada penilaian dan ada persetujuan. Peran masing-masing sudah ada. Kalau Jaksa bilang tidak ada keterlibatan Bupati didalam, Jaksa belum baca sebagai Jaksa peneliti atas berkas-berkas, dokumen-dokumen sudah semua kami sita, BAP saksi dan para tersangka semuanya sudah ada dan kami lampirkan dalam berkas perkara.

Komitmen kami, saat ini kita luruskan formilnya, setelah Jaksa kembalikan SPDP, kami pertanyakan ruang atau dasar Kejaksaan mengembalikn SPDP dimana dan apa dasarnya? Berdasar KUHAP, tidak ada dasar SPDP itu dikembalikan, karena kami sedang melakukan proses penyidikan atas kasus tersebut. Pasal 109 KUHAP menjelaskan dalam hal sudah dilakukan penyidikan maka diberitahukan ke Kejaksaan, agar Jaksa mengikuti proses penyidikan atas kasus tersebut, Jaksa wajib menunjuk Jaksa peneliti, wajib memberitahukan siapa Jaksa Penuntut Umumnya dalam proses pra penuntutan.

Kalau mengembalikan SPDP, ada apa terkait kasus yang melibatkan Kepala Daerah ini. Kami komitmen melanjutkan kasus ini dengan baik, kami tetap bangun komunikasi terkait berkas perkara ini untuk pra penuntutan. Dengan SPDP agar Jaksa mengikuti termasuk alat-alat bukti ini diikuti agar proses penuntutan dapat dilakukan atau berjalan dengan baik. Komunikasi dua arah kami lakukan tapi mereka menghindar, tapi kami tetap lakukan komunikasi. Sesuai petunjuk, kami lengkapi tapi jangan anulir tugas penyidikan yang sedang kami lakukan atas perkara ini”, tegas Rifai.

Iptu Rifai, SH meminta berbagai elemen dan masyarakat Nagekeo aktif mengawasi secara ketat dan kritis, sebab kabupaten Nagekeo darurat korupsi. Untuk pengungkapan perkara korupsi di kabupaten Nagekeo mendapat hambatan serius dari pihak Kejaksaan Negeri Ngada. Atas hambatan serius tersebut, kata dia, Polres Nagekeo sudah melapor resmi kepada Kejaksaan Agung dan Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia di Jakarta.

Terhadap polemik ini tokoh muda Nagakeo juga praktisi hukum, Safrudin A. Mansur, SH saat di hubungi media ini Selasa (25/7/2023) menyampaikan kritikan terhadap mis komunikasi dua lembaga ini dalam menangani kasus korupsi pemusnahan penghapusan aset di kabupaten Nagakeo, Rudi mendorong kasus ini agar segera diproses lebih lanjut dan wajib dituntaskan sesuai hukum yang berlaku. Jangan ada yang menghambat proses atas kasus ini.

“Ya sebagai putra daerah, saya berharap kasus Penghapusan Aset ini segera diproses sampai tuntas, dan sebagai Praktisi Hukum saya mendorong teman-teman APH, agar serius dan komitmen untuk menindak lanjuti sesuai kaidah hukum yang berlaku, karena ini menyangkut pidana korupsi yang berefek pada kerugian negara dan itu berpengaruh pada kesejahteraan hidup masyarakat Nagakeo. Jangan ada yang menghambat”, tegas Rudi, advokat muda asal Nagakeo yang lagi naik daun ini.

Terkait dua lembaga Polres Nagakeo dan Kejaksaan Negeri Ngada yang mis komunikasi  terkait pengembalian SPDP dari pihak Kejaksaan, Rudi menegaskan sebenarnya jalur Hukum Acara Pidan telah memberi ruang untuk melakukan Pra Peradialan jikalau salah satu lembaga merasa kurang puas terhadap proses formil dalam suatu perkara Pidana.

“Hal ini simple sebenarnya, terkait persoalan formil dalam kasus pidana, mestinya Hukum Acara kita telah membuka ruang itu, selama ini yang kita kenal pra-peradilan sering dilakukan oleh tersangka atau keluarga tersangka melalui kuasa hukumnya dengan cara melakukan gugatan atau permohonan Praperadilan terhadap pihak Kepolisian atau Kejaksaan, yang dalam gugatan atau permohonannya mempersoalkan tentang sah tidaknya penangkapan atau sah tidaknya penahanan atau tentang sah tidaknya penghentian penyidikan atau penuntutan.

Rudi menambahkan, ”perlu diingat agar saling kontrol sesama Penegak Hukum antara Kepolisian dan Kejaksaan, ruang pra peradilan secara hukum dapat dilakukan pihak Kepolisian terhadap Kejaksaan, begitu juga sebaliknya. Perlu diketahui bahwa pasal 77 s/d pasal 83 KUHAP mengatur tentang Praperadilan, namun pasal tersebut juga memberi hak kepada Kepolisian untuk mempraperadilkan Kejaksaan dan memberi hak kepada Kejaksaan untuk mempraperadilkan Kepolisian demi penegakkan supermasi hukum.

Sebenarnya SPDP sesuai hukum acara itu alat kontrol, Jaksa mengontrol proses penyidikan oleh penyidik Kepolisian. Kalau berkas perkara belum lengkap diberi petunjuk oleh Jaksa, kalau sudah ada SPDP ya harus ada Jaksa Peneliti yang ditunjuk, berkas belum lengkap diberi petunjuk, SPDP maksudnya agar bangunan komunikasi antara penyidik dan jaksa peneliti tersebut saat pra penuntutan berjalan dengan baik. Tapi mengembalikan SPDP, tanpa ada Jaksa Peneliti yang ditunjuk, maksudnya apa? Komitmen kejaksaan dalam pemberantasan korupsi di Nagakeo dapat dipertanyakan”, ungkap Rudi.

Diakhir pernyataan, Rudi berharap penuh kepada dua lembaga ini untuk berkoordinasi dengan baik, agar pemberantasan korupsi di Kabupaten Nagakeo dituntaskan dan berjalan sesuai prosedur hukum acara yang berlaku, tidak memandang siapa dia, pejabat atau orang biasa, yang diproses adalah tindak pidana yang sudah dilakukan tersebut.

Oleh karena itu saya berharap penuh dan saya yakin sesama APH pasti melakukan koordinasi dengan baik sehingga membuka kasus ini secara terang, tidak memandang siapa dia, pejabat atau orang biasa, yang diproses adalah tindak pidana yang sudah dilakukan“, jelas Rudi.

Sampai dengan berita ini diturunkan, Kepala Kejaksaan Negeri Ngada belum berhasil dihubungi. (Azis/Red)

——————    

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan /atau keberatan dengan penayangan artikel dan /atau berita tersebut diatas, Anda dapat mengirimkan artikel dan /atau  berita berisi sanggahan dan /atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang_undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: globalindonews74@gmail.com 

Kunjungi juga kami

di www.globalindonews.com

 

img-20230530-wa0749