Jelang Pilkada, PWPM NTT Rekomendasikan Kriteria Calon Gubernur dan Wakil Gubernur

Foto : Kurniawan
Kupang, GlobalIndoNews – Pelaksanaan pilkada serentak tahun ini akan digelar pada tanggal 27 November 2024 mendatang. Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah memukul gong Pilkada serentak, pertanda dimulainya pesta demokrasi lima tahunan. KPU Nusa Tenggara Timur menindaklanjuti dengan melaunching tahapan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur NTT.
Instrumen Pilkada juga telah disiapkan, diantaranya PKPU Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.
Sejumlah bakal calon Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota telah melakukan pendaftaran disejumlah partai politik.
Dalam Pilkada kali ini, Partai Politik harus lebih mendengarkan aspirasi masyarakat sebelum menetapkan dan mengusung kandidat Calon Gubernur dan Wakil Gubernur NTT yang akan berkontestasi pada Pemilihan Kepala Daerah NTT 2024 nanti. Hal itu dikatakan Ketua bidang hikmah dan kebijakan publik Pimpinan Wilayah Pemuda Muhammadiyah (PWPM) NTT, Kurniawan, S.Pd kepada media ini, Jumat (26/4/2024).
“Sering kali keputusan pengusungan calon Kepala Daerah ditentukan oleh pengurus pusat, sehingga calon yang diusung bukan representasi keinginan masyarakat khususnya di Nusa Tenggara Timur”, jelas Kurniawan.
Menurutnya, jika kandidat yang diusung tidak sesuai representasi dukungan rakyat, maka akan berakibat kurangnya tingkat partisipasi publik.
“Akhirnya masyarakat menjadi pragmatis, pilih yang ada angka uangnya”, ungkapnya.
Pemuda Muhammadiyah NTT jelas Kurniawan, Cagub dan Cawagub NTT yang berkontestasi perlu memenuhi kriteria sebagai pemimpin. Jika kandidat memenuhi kriteria tersebut, mudah – mudahan NTT akan lebih baik lagi kedepan.
“Gubernur dan Wakil Gubernur NTT ke depan harus memiliki 4 kriteria antara lain ; pertama, moral keagamaan yang baik sejalan dengan tindakan, serta bertanggung jawab. Kedua, mempunyai visi dan karakter yang kuat sebagai negarawan yang mengutamakan kepentingan masyarakat diatas kepentingan pribadi, partai politik serta kroni. Ketiga, mewujudkan good governance, tegas dalam melakukan pemberantasan korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) serta penegakkan hukum. Keempat, memiliki strategi perubahan yang membawa pada kemajuan NTT. Niscaya NTT akan lebih baik dan maju jika Gubernur dan Wakil Gubernur NTT ke depan memenuhi kriteria tersebut”, pungkas Kurniawan. (Zen/Red)
————
Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan /atau keberatan dengan penayangan artikel dan /atau berita tersebut diatas, Anda dapat mengirimkan artikel dan /atau berita berisi sanggahan dan /atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: globalindonews74@gmail.com

