Jokowi Resmi Berhentikan Firli Bahuri, Menetapkan Nawawi Pomolango Ketua KPK Sementara

Jokowi Resmi Berhentikan Firli Bahuri, Menetapkan Nawawi Pomolango Ketua KPK Sementara

 

Jakarta, GlobalIndoNews – Presiden Joko Widodo sudah menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) mengenai pemberhentian sementara Firli Bahuri dari jabatan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Hal itu disampaikan Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana pada Jumat malam (24/11). Ketua KPK sementara akan dijabat Nawawi Pomolango.

“Presiden Joko Widodo telah menandatangani Keppres Pemberhentian Sementara Ketua KPK Firli Bahuri, sekaligus menetapkan Nawawi Pomolango sebagai Ketua Sementara KPK,” kata dia lewat pesan singkat.

Ari mengatakan keppres sudah ditandatangani Presiden Jokowi pada Jumat malam di Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur.

“Keppres ini ditandatangani oleh Presiden Jokowi di Lanud Halim Perdanakusuma Jakarta, Jumat malam, 24 November 2023, setiba dari kunjungan kerja dari Kalimantan Barat,” kata dia.

Sebelumnya, Firli Bahuri ditetapkan sebagai tersangka oleh kepolisian dalam dugaan kasus pemerasan terhadap mantan menteri pertanian Syahrul Yasin Limpo. Diumumkan pada Rabu (22/11).

Firli lalu mengajukan praperadilan atas penetapan tersangka yang disematkan kepadanya. 

Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan akan menggelar sidang perdana Praperadilan yang diajukan Firli Bahuri terhadap Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto pada 11 Desember mendatang.

Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana mengatakan pemberhentian Firli Bahuri dari jabatan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dilakukan setelah berstatus terdakwa.

“Dalam Undang-Undang juga sudah diatur ketika sudah jadi terdakwa misalnya, ada perubahan status terhadap pemberhentian sementara nanti,” kata Ari di Kantor Kementerian Sekretariat Negara, Jakarta, Jumat (24/11).

Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 mengatur tujuh alasan pemberhentian pimpinan KPK. Salah satu alasan yang diatur adalah “menjadi terdakwa karena melakukan tindak pidana kejahatan”. (*/Red)

————

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan /atau keberatan dengan penayangan artikel dan /atau berita tersebut diatas, Anda dapat mengirimkan artikel dan /atau  berita berisi sanggahan dan /atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: globalindonews74@gmail.com

Jokowi Resmi Berhentikan Firli Bahuri, Menetapkan Nawawi Pomolango Ketua KPK Sementara