Kabur Tiga Bulan Tak Bayar Hotel, Pelaku Diringkus Polres Flotim

IMG-20240407-WA0027

 

Larantuka, GlobalIndoNews – Pria berinisial AO, asal kecamatan Ile Ape, kabupaten Lembata, Nusa Tenggara Timur (NTT) diringkus Buser Singa Timur Polres Flores Timur di kediamannya atas kasus penipuan, Sabtu (6/4/2024).

AO diketahui menginap di Hotel Lestari Larantuka selama tiga bulan, namun kabur dan tak mau bayar.

Kasat Reskrim Polres Flores Timur, Iptu Lasarus Martinus Ahab La’a, Minggu (7/4/2024) mengatakan pria berusia 29 tahun itu menginap di hotel sejak November 2023 hingga Februari 2024.

Setelah kurang lebih 3 bulan menginap ia kemudian kabur dan tidak membayar penginapan tersebut.” ungkap Lasarus.

Merasa dirugikan, pemilik hotel Lestari Larantuka, Simon Petrus Rape Jawang melaporkan kejadian tersebut ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT), Jumat (5/4/2024).

Kerugian yang diakibatkan oleh ulah pelaku sebesar Rp 25.830.000. Tarif menginap di hotel itu Rp 300 ribu per malam.

Setelah terdeteksi keberadaannya, Polres Flores Timur pun menggerakkan Tim Buser Singa Timur Ke Kabupaten Lembata dan pelaku pun diringkus tanpa perlawanan.

Tim Buser Polres Flores Timur kemudian membawa AO dari Lembata menggunakan kapal cepat menuju kota Larantuka dan ditahan di Polres Flores Timur.

Pelaku dijerat dengan pasal penipuan 378 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun, penjara. (AdamBethan/Red)

————

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan /atau keberatan dengan penayangan artikel dan /atau berita tersebut diatas, Anda dapat mengirimkan artikel dan /atau  berita berisi sanggahan dan /atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: globalindonews74@gmail.com

 

img-20240404-wa0323
img-20240403-wa0066-1
img-20240405-wa0053-1