Kahar Mustain: Dihukum Mati Jika Terbukti Menerima Suap Rp 15 Milyar Dalam Pengurusan Tanah di Lebak
SERANG, GlobalIndoNews – Jika terbukti menerima suap Rp 15 Milyar, pelaku suap dan gratifikasi pengurusan tanah tahun 2018-2021 dikabupaten Lebak perlu dihukum mati, biar ada efek jerah pada pelaku dan para mafia tanah lain. Hal itu dikatakan Kaharuddin Mustain kepada GlobalIndoNews saat dihubungi Jumat (21/10) di Ciputat.
”Dihukum mati kalau terbukti terima suap Rp 15 Milyar, biar ada efek jera pada pelaku dan kepada mafia tanah lain. Kalau terbukti suap dan ada gratifikasi pengurusan tanah tahun 2018-2021 di Lebak.
Praktek mafia tanah itu terjadi dimana-mana dan dilakukan secara terang-terangan, tumpang tindih hak dan masih banyak modus lain yang lebih canggih dan berkualitas, mereka lakukan mafia tanah secara sistematis, melibatkan banyak oknum pejabat didalmnya. Kita dukung langkah penegak hukum yang tegas dan berani menangkap pelaku mafia tanah”, jelas Kahar.
Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten menahan AM mantan Kepala Kantor BPN Kabupaten Lebak yang merupakan tersangka kasus dugaan korupsi gratifikasi dan suap pengurusan tanah pada tahun 2018-2021, Kamis (20/10).
AM ditahan bersama DER selaku honorer DIPA APBN Kantor BPN Kabupaten Lebak yang juga tersangka dalam kasus tersebut.
Berdasar pantauan awak media saat berada di kantor Kejaksaan Tinggi Banten, tepat pukul 17.42 WIB tampak dua orang tersangka keluar mengenakan rompi tahanan berwarna merah.
Kedua tersangka dimasukan ke dalam mobil tahanan yang sudah terparkir di depan kantor Kejati Banten. Setelah masuk ke dalam mobil, kedua tahanan dibawa petugas ke Rutan Kelas IIB Pandeglang.
Kepala Kajati Banten, Leonard Eben Ezer Simanjuntak menyampaikan, berdasar hasil ekspose perkara pada Rabu (19/10/2022) kemarin, tim penyidik menyimpulkan perkara dimaksud telah dapat ditingkatkan dari penyelidikan umum ke tahap penyidikan khusus.
“Hasilnya dengan penetapan empat orang tersangka, yaitu AM, DER, Dra. S, serta EHP,” ujarnya di Kantor Kejaksaan Tinggi Banten, Kamis (20/10).
Diketahui tersangka Dra. S alias MS merupakan pihak swasta atau calo tanah dan tersangka EHP merupakan putra dari tersangka S alias MS.
Sebelumnya juga, Tim Penyidik telah memanggil empat orang tersebut untuk dilakukan pemeriksaan pada hari ini, Kamis (20/10).
Namun dari keempat orang yang dipanggil tersebut hanya dua orang yang hadir. Keduanya yakni AM dan DER, sedangkan dua orang lainnya Dra. S dan EHP tidak hadir.
“Tersangka Dra. S beralasan sedang sakit, sedangkan anaknya EHP beralasan menemani ibunya yang sedang sakit,” katanya.
Selanjutnya kedua tersangka atas nama AM dan DER, dilakukan penahanan di Rutan Kelas IIB Pandeglang.
Disampaikan Eben penahanan itu dilakukan dalam rangka untuk mempercepat proses penyelesaian perkara di tahap penyidikan.
Penahanan dilakukan selama 20 hari sejak tanggal 20 Oktober 2022 sampai tanggal 8 November 2022.
“Sedangkan tersangka Dra. S alias MS dan tersangka EHP, Tim Penyidik akan memanggil tersangka untuk dilakukan pemeriksaan,” ungkapnya.
Rencananya, pemanggilan tersangka akan dilakukan pada Senin mendatang. Pada saat dilakukan pemeriksaan, keduanya akan dilakukan penahanan bersama dengan tersangka lainnya.
Untuk diketahui dalam kasus tersebut, Tim Penyidik Kejati Banten telah menemukan adanya penerimaan hadiah atau janji dan/atau gratifikasi. Dalam pengurusan tanah pada Kantor Pertanahan Kabupaten Lebak Tahun 2018-2021.
Pengurusan tersebut dilakukan oleh oknum ASN yaitu tersangka AM selaku mantan Kepala BPN Kabupaten Lebak dan tersangka DER selaku honorer.
Tersangka AM berperan sebagai penerima suap senilai Rp 15 miliar. Sedangkan DER yaitu sebagai penerima pemberian sejumlah uang dari diduga sebagai calo tanah yaitu tersangka Dra. S alias MS, dan tersangka EHP. Kepada oknum ASN tersebut, tersangka calo tanah meminta untuk mengurus pendaftaran hak atas tanah di wilayah Kabupaten Lebak.
“Dengan menggunakan rekening pada dua bank swasta, dengan perkiraan dana yang masuk dalam transaksi keuangan sebesar Rp 15 Milyar”, ujarnya.
Disampaikan Eben bahwa suap, gratifikasi tersebut dimaksudkan untuk mempermudah dan mempercepat permohonan. Dalam pengurusan Hak Atas Tanah ke Kantor Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Lebak kurun waktu 2018-2021.(*/tim/Red)
———————
Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan /atau keberatan dengan penayangan artikel dan /atau berita tersebut diatas, Anda dapat mengirimkan artikel dan /atau berita berisi sanggahan dan /atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang_undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: globalindonews74@gmail.com
Kunjungi juga kami
di www.globalindonews.com