Kamarudin Simanjuntak: Saya Bela Klien, Kenapa Saya Ditetapkan Menjadi Tersangka?

IMG_20230814_133937

 

Jakarta, GlobalIndoNews – Advokat Kamarudin Simanjuntak hadir di Bareskrim Polri memenuhi pangginlan untuk menjalani pemeriksan pertama sebagai tersangka pencemaran nama baik dan hoaks yang dilaporkan oleh Direktur Utama PT Taspen, ANS Kosasih, di Bareskrim Polri, Senin (14/8/2023).

Kamaruddin rencana diperiksa pukul 10.00 WIB. Ia dilaporkan oleh ANS Kosasih ke Polres Metro Jakarta Pusat dan diterima dengan nomor: LP/B/1966/IX/SPKT/Polres Metropolitan Jakpus/Polda Metro Jaya tertanggal 5 September 2022. Laporan ini diambil alih oleh Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri. 

Kamarudin kepada wartawan di Bareskrim Polri menjelaskan, saya dan kawan-kawan diundang sebagai tersangka saat saya sedang menjalankan tugas profesi sebagai advokat.

“Saya membela atau mendampingi klien saya ibu Rina dan anaknya. Saya dampingi klien korban KDRT, saya lapor ke Mabes Polri, saya bela di pengadilan sampai Mahkmah Agung, sampai sekarang putusan MA belum turun. Saya minta pertanggungjawaban Bareskrim, kenapa jadikan saya tersangka? Padahal sudah diatur dalam Pasal 16 UU Advokat sepanjang membela klien tidak dapat dituntut”, jelas Kamarudin.

Ini klien saya ibu Rina jelas Kamarudin sambil menunjuk ibu Rina Lauwy istri Dirut PT Taspen ANS Kosasih yang sedang berdiri disamping Kamarudin.

“Terima kasih teman-teman, terima kasih kalian sudah hadir dan mendukung saya dan abang yang baik ini (Kamarudin, red). Saya ini korban ketidakadilan, KDRT, pengancaman, anak saya tidak dibiayai sekolah, saya hidup dalam ketakutan bertahun-tahun, saya tidak bisa tidur dan stres. Sampai saya ketemu abang ini. Abang ini orang baik, abang ini menolong saya dan membantu saya. Kita harus menolong abang ini. Yang jahat itu suami saya. Saya ini dikriminalisasi, dibela abang ini, kemana lagi perempuan mencari keadilan kalau begini. saya harus kemana lagi. Saya mohon kepada rakyat Indonesia, ibu-ibu dan perempuan Indonesia, kita harus bersatu agar perempuan-perempuan mendapat keadilan”, ungkap Rina, klien Kamarudin Simanjuntak dihadapan wartawan.

Pasal 16 UU Advokat menjelaskan: “Advokat tidak dapat dituntut baik secara perdata maupun pidana dalam menjalankan tugas profesinya dengan itikad baik untuk kepentingan pembelaan klien dalam sidang pengadilan.”

Kamaruddin tiba di Bareskrim sekitar pukul 10.39 WIB mengenakan pakaian toga didampingi puluhan advokat lengkap dengan toga.

“Save Kamaruddin. Save advokat,” teriak para advokat, pendamping Kamaruddin yang datang menggunakan toga.

Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber (Dirtipidsiber) Bareskrim Polri telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap Kamarudin pukul 10.00 Wib.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan mengatakan pemeriksaan terhadap tersangka Kamaruddin awalnya dijadwalkan berlangsung pada Kamis (10/8/2023) lalu. Namun, pengacara keluarga Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat tersebut berhalangan hadir dan meminta ditunda.

“Yang bersangkutan mengajukan surat penundaan pemeriksaan hari Senin tanggal 14 Agustus 2023,” kata Ramadhan kepada wartawan, Kamis (10/8/2023).

Kamarudin Tersangka

Status penetapan Kamaruddin sebagai tersangka ini sebelumnya diumumkan oleh Dirtipidsiber Bareskrim Polri Brigjen Pol Adi Vivid Agustiadi. Ia menyampaikan penyidik telah melayangkan surat panggilan kepada Kamaruddin untuk diperiksa sebagai tersangka.

“Iya sudah tersangka,” singkat Vivid kepada wartawan, Rabu (9/8/2023). Kasus ini awalnya dilaporkan Kosasih ke Polres Metro Jakarta Pusat dengan Nomor: LP//B/1966/IX/SPKT/POLRES Metropolitan Jakpus/Polda Metro Jaya tertanggal 5 September 2022.

Selanjutnya, laporan tersebut diambil alih Bareskrim Polri. Kosasih melapor Kamaruddin dengan Pasal 27 Ayat 3 dan Pasal 28 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau ITE dan Pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Penyampaian Berita Bohong. (*/TIM/Red)

——————    

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan /atau keberatan dengan penayangan artikel dan /atau berita tersebut diatas, Anda dapat mengirimkan artikel dan /atau  berita berisi sanggahan dan /atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang_undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: globalindonews74@gmail.com 

Kunjungi juga kami

di www.globalindonews.com

 

img-20230728-wa0560
img-20230801-wa0485