Kasus Dugaan Pemerasaan oleh Pimpinan KPK kepada SYL Telah Dinaikan ke Tahap Penyidikan oleh Polda Metro Jaya

IMG_20231008_161707

 

Jakarta, GlobalIndoNews – Kasus dugaan pemerasaan oleh pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kepada Mentri Pertanian SYL telah dinaikkan ke tahap penyidikan oleh Polda Metro Jaya.

Naiknya status kasus ini setelah Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya melakukan gelar perkara pada Jumat (6/10/2023).

Hal ini disampaikan Kombes Ade Safri Simanjuntak Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Metro Jaya di Mapolda Metro, Sabtu (7/10/2023).

“Jadi, dari hasil pelaksanaan gelar perkara tersebut, selanjutnya direkomendasikan untuk dinaikkan status dari penyelidikan ke tahap penyidikan soal dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan,” ujar Ade.

Menurut dia, sejauh ini, sudah ada enam saksi yang diperiksa dalam perkara tersebut. Mereka adalah SYL , ajudan dan sopirnya.

Selanjutnya, kata Ade, pihaknya telah menyiapkan pasal yang akan menjerat terhadap tersangka.

“Pasal tersebut adalah Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf B, atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 65 KUHP,” jelasnya.

Sebelumnya, KPK mengusut kasus dugaan kasus penempatan pegawai Kementerian Pertanian yang melibatkan SYL.

Bersamaan dengan itu, sepulang dari luar negeri kemudian SYL mengundurkan diri dari jabatan Menteri Pertanian.

Di sisi lain, Polda Metro Jaya pun juga menerima laporan dugaan pemerasan yang dilakukan oleh pimpinan KPK kepada SYL.

Di Polda Metro Jaya sendiri, SYL telah diperiksa sebagai saksi sebanyak tiga kali.

Atas kasus dugaan pemerasan tersebut, Firli Bahuri Ketua KPK membantah kalau jajaran pimpinan KPK melakukan pemerasan kepada SYL terkait pengusutan dugaan korupsi di Kementerian Pertanian.

“Kita sampaikan bahwa hal tersebut tidak benar dan tidak pernah dilakukan pimpinan KPK,” tegas Firli dalam konferensi pers di Gedung KPK, Kamis (5/10/2023).

Dalam dokumen kronologi yang beredar di media sosial, Firli disebut menerima uang Rp 1 miliar dalam pecahan dolar Singapura di lapangan bulu tangkis, di daerah Mangga Besar, Jakarta Pusat.

Firli mengakui, dirinya memang rutin bermain bulu tangkis, sedikitnya dua kali seminggu.

Tapi dia memastikan, tidak pernah ada pemberian uang di lapangan tersebut.(*/TIM/Red)

______________   

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan /atau keberatan dengan penayangan artikel dan /atau berita tersebut diatas, Anda dapat mengirimkan artikel dan /atau  berita berisi sanggahan dan /atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang_undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: globalindonews74@gmail.com

 

cuplikan-layar-2023-08-16-195936