Kasus Ijasah Palsu, Hakim Putuskan Lebih Tinggi dari Tuntutan JPU, Nurhayati Kasman: Kami Hormati Putusan Hakim

Lewoleba, GlobalIndoNews – Kasus Ijaza palsu dengan terdakwa MS, mantan Kades Babukerong akhirnya diputus oleh hakim Pengadilan Negeri Lembata. Majelis hakim menjatuhkan putusan kepada terdakwa MS penjara 9 bulan dikurangi masa tahanan yang telah terdakwa jalani, Senin (12/6/2023).
Putusan Majelis Hakim tersebut lebih tinggi dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang pada sidang sebelumnya menuntut tuntutan 7 bulan penjara. Sidang pembacaan putusan dipimpin hakim ketua, Yulianto Thosuly, SH.
Tampak pada sidang pembacaan putusan dipadati pengunjung sidang di Pengadilan Negeri Lembata. Pengunjung sidang berasal dari keluarga terdakwa dan masyarakat Babukerong dan awak media.
Usai sidang kuasa hukum terdakwa MS, Nurhayati Kasman, SH kepada media menjelaskan bahwa kliennya tadi saat akhir persidangan, ketika ditanya majelis hakim tehadap putusan yang dijatuhkan kepadanya menyatakan menerima putusan tersebut.
Ketika ditanya media terkait kenapa putusan hakim lebih tinggi dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum, Nurhayati menjelaskan kami menghormati putusan hakim yang telah dijatuhkan.
“Ya ini sebagai edukasi hukum, agar publik mengetahui bahwa hakim dalam perkara pidana dapat menjatuhkan putusan bisa berdasar asas ultra petita, dan bisa juga hakim menjatuhkan putusan melebihi apa yang dituntut JPU. Berbeda dengan perkara perdata. Dalam perkara perdata hakim tidak boleh memutuskan lebih dari apa yang dimohonkan dalam petitum.
Jadi apapun yang sudah diputuskan hakim perlu dihormati oleh semua pihak. Dan juga dalam peradilan ada asas Res Judicata Pro Veritate Habetur atau putusan hakim itu harus dianggap benar. Dan klien saya tadi menerima putusan yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim”, pungkas pengacara perempuan muda yang tengah naik daun di Lembata ini. (Zis/Red)

———————
Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan /atau keberatan dengan penayangan artikel dan /atau berita tersebut diatas, Anda dapat mengirimkan artikel dan /atau berita berisi sanggahan dan /atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang_undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: globalindonews74@gmail.com
Kunjungi juga kami