Masuk Sekolah Pukul 05.00 Pagi, Wilfridus Kado: Disiplin dan Pengembangan Karakter Dapat Dilakukan Melalui P5

Ende, GlobalIndoNews – Sebuah terobosan baru dilakukan Pemerintah Provinsi NTT melalui Gubernur Viktor Bungtilu Laiskodat terkait kebijakan masuk sekolah pukul 05.00 Wita.
Gubernur NTT, Viktor Bungtilu Laiskodat bersama Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Propinsi NTT, Linus Lusi, S.Pd., M.Pd beserta para Kepala SMA/SMK/SLB Negeri di Kota Kupang sepakat untuk mengubah jam masuk sekolah dimajukan pada pukul 05.00 Wita.
Tujuan kebijakan masuk sekolah pukul 05.00 Wita, kata Linus, untuk melatih karakter dan disiplin siswa-siswi sejak dini supaya terbiasa dalam beraktivitas sejak pagi hari.
Tujuan lain adalah merestorasi pendidikan di bumi Flobamorata secara keseluruhan supaya mencetak sumber daya manusia yang berkualitas, berkarakter dan berdisiplin tinggi.
Kepada media ini Selasa (28/2/2023), Ketua Umum KGBN Ende, Wilfridus Kado menilai jika tujuan kebijakan masuk sekolah pukul 5 pagi untuk disiplin dan pengembangan karakter, maka dapat dilakukan melalui penguatan profil pelajar Pancasila (P5).
“Tujuan P5 memang arahnya untuk pengembangan karakter sesuai pada dimensi profil pelajar Pancasila. Jika dilakukan tanpa miskonsepsi, pasti dampak karakternya terasa sekali”, ungkap Wilfridus.
Wilfridus Kado menjelaskan P5 yang berdampak ekonomi. “Bayangkan jika murid dikerahkan untuk P5 di tempat wisata, maka selain pengelola wisata juga akan ada banyak sekali warung-warung yang merasakan manfaatnya, atau P5 diarahkan untuk mendukung UMKM, tentunya secara ekonomi pasti akan ada dampak positif untuk UMKM”, ungkap Wilfridus.
Profil pelajar Pancasila sesuai visi dan misi Kemendikbud seperti yang tertuang dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor: 22 Tahun 2020 tentang Rencana Strategis Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Tahun 2020-2024. (Zul/Red)
———————
Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan /atau keberatan dengan penayangan artikel dan /atau berita tersebut diatas, Anda dapat mengirimkan artikel dan /atau berita berisi sanggahan dan /atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang_undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: globalindonews74@gmail.com
Kunjungi juga kami
di www.globalindonews.com