Kecelakaan di Project RDMP Balikpapan Berakibat Meninggalnya Karyawan Ishak Sesse

Balikpapan, GlobalIndoNews – Peristiwa nas menimpa pekerja RDMP JO Balikpapan Ishak Sesse (37) yang meninggal dunia karena kecelakaan kerja di Area 6, Unit 341 (STG), Greenfield – Project RDMP Balikpapan, Sabtu (29/7/2023) sekitar pukul 09.10 Wita.
Kecelakaan kerja yang menimpa Ishak Sesse masuk dalam insiden Kategori Fatality, korban tercatat sebagai Pekerja PT. PP Urban Subcon RDMP JO Balikpapan dengan jabatan sebagai Fitter.
Korban terjatuh dari ketinggian ±10 meter saat bekerja pemasangan baut steel structure di area 6 unit STG, proyek RDMP Balikpapan, jelas Ketua Serikat Pekerja Buruh RDMP, Daeng Arfah didampingi sekretarisnya Riski Ramadhan seusai audens.
Korban Ishak Sesse diduga meninggal dunia akibat ada kelalaian dalam penerapan aturan sesuai UU Nomor 01 tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja, korban jatuh dari ketinggian ± 10 meter saat melakukan pekerjaan pengencangan baut steel structure di U341 – STG – 001, STG E.
Penyebab insiden pekerja terjatuh masih dalam proses penyelidikan internal pihak RDMP JO, diduga Almarhum tidak didaftarkan sebagai anggota BPJS sesuai amanah UU Nomor 24 tahun 2011 yang mewajibkan perusahan mendaftarkan para pekerja sebagai peserta program Kesehatan, ungkap Humas SPB RDMP, Farah Devi.
Diduga terjadi mis komunikasi antara pihak Pengawas Ketenagakerjaan (Wasnaker) Provinsi Kalimantan Timur dengan Pengurus Serikat Pekerja Buruh RDMP JO Balikpapan, tandas Wakil Ketua SP, Babe Jhon.
Audiens bersama akan dilanjutkan Kamis, 03 Agustus 2023, karena kali ini tidak ada keterwakilan dari pihak HSE dan PT. PP Urban. Hal itu untuk mendengar keterangan dan pertanggung jawabannya atas insiden yang merenggut nyawa Ishak Sesse tersebut.
Asal tahu, karyawan dan perusahaan terikat hak dn kewajjiban yang telah diatur dalam UU ketenagakerjaan. Setiap pekerja mempunyai hak untuk memperoleh perlindungan atas keselamatan dan kesehatan kerja.
Karyawan berhak mendapat jaminan kesehatan dan keselamatan dari pemberi kerja. Saat bekerja, selalu ada kemungkinan resiko kecelakaan yang menyebabkan luka, cacat, hingga kematian. Perusahaan atau pemberi kerja wajib memberikan fasilitas dan perlindungan keselamatan kerja pada karyawan dengan mendaftarkan karyawan sebagai anggota BPJS. Karyawan juga berhak mendapatkan pelatihan kerja sesuai yang diatur dalam UU Ketenagakerjaan. (Rauf/Red)
——————
Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan /atau keberatan dengan penayangan artikel dan /atau berita tersebut diatas, Anda dapat mengirimkan artikel dan /atau berita berisi sanggahan dan /atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang_undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: globalindonews74@gmail.com
Kunjungi juga kami
