Kejagung Tahan 7 Tersangka Kasus Korupsi PT Pertamina

Jakarta, GlobalIndoNews – Kejaksaan Agung (Kejagung) menahan 7 tersangka kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina, sub-holding dan kontraktor kontrak kerja sama pada periode 2018-2023. Mereka terdiri dari empat orang petinggi anak perusahaan PT Pertamina dan tiga lainnya pihak swasta.
Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar menyebut ketujuh tersangka kasus tersebut juga langsung ditahan mulai hari ini. Mereka di tahan di tempat yang berbeda, ada yang ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung ada juga di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
“Penyidik juga pada jajaran Jampidsus berketetapan melakukan penahanan terhadap tujuh orang tersebut,” ujar Harli dalam jumpa pers di Kejagung, Jakarta Selatan, Senin (24/2/2025).
Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik Jampidsus memeriksa sedikitnya 96 saksi dan meminta keterangan dua saksi dalam perkara tersebut.
Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Abdul Qohar ketujuh orang tersangka itu empat diantaranya merupakan pegawai Pertamina dan tiga dari pihak swasta.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan dikaitkan dengan alat bukti yang telah kami peroleh selama penyidikan maka tim Jampidsus memiliki bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan tujuh tersangka,” ujarnya dalam konferensi pers.
Ketujuh tersangka itu merupakan RS selaku Dirut Utama PT Pertamina Patra Niaga, SDS selaku Direktur Feed stock and Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional dan YF selaku Direktur Utama PT Pertamina International Shiping.
Kemudian, AP selaku VP Feed stock Management PT Kilang Pertamina International, MKAN selaku Beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa, DW selaku Komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim, dan YRJ selaku Komisaris PT Jenggala Maritim sekaligus Dirut PT Orbit Terminal Mera.
Ketujuh tersangka itu juga langsung ditahan hingga 20 hari mendatang mulai 24 Februari.
Respons Pertamina
VP Corporate Communication Pertamina Fadjar Djoko Santoso buka suara mengenai penetapan tersangka tersebut. Ia mengatakan Pertamina menghormati keputusan tersebut dan siap bekerja sama.
Ia juga menekankan Pertamina Grup menjalankan bisnis dengan berpegang pada komitmen sebagai perusahaan yang menjalankan prinsip transparansi dan akuntabilitas sesuai dengan Good Corporate Governance (GCG) serta peraturan berlaku.
“Pertamina menghormati Kejaksaan Agung dalam menjalankan tugas serta kewenangannya dalam proses hukum yang tengah berjalan,” kata Fadjar melalui keterangan tertulis, Senin (24/2) malam.
“Pertamina siap bekerja sama dengan aparat berwenang dan berharap proses hukum dapat berjalan lancar dengan tetap mengedepankan asas hukum praduga tak bersalah,” tuturnya.
Kejaksaan Agung (Kejagung) sebelumnya menggeledah tiga ruangan di Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Migas) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) di Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan.
Dalam penggeledahan itu penyidik turut menyita barang bukti berupa lima dus dokumen, kemudian barang bukti elektronik berupa handphone sebanyak 15 unit dan satu unit laptop serta empat soft file. (TIM/Red)
———————
Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan /atau keberatan dengan penayangan artikel dan /atau berita tersebut diatas, Anda dapat mengirimkan artikel dan /atau berita berisi sanggahan dan /atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang_undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: globalindonews74@gmail.com
Kunjungi juga kami