Kejari Flotim Sita Aset Milik Terpidana Korupsi Covid-19 Petronela Letek Toda
Larantuka, GlobalIndoNews – Kejaksaam Negeri Flores Timur menyita aset tanah milik terpidana korupsi dana covid-19 pada BPBD Flores Timur, Petronela Letek Toda, di Kelurahan Sarotari Timur, Kecamatan Larantuka, Kabupaten Flores Timur, propinsi Nusa Tenggara Timur, Senin (26/2/2024).
Kepala seksi pidana khusus (Kasie Pidsus) Kejari Flotim, Cornelis Oematan mengatakan penyitaan aset tanah itu melibatkan pihak BPN/ATR sebagai pihak yang melakukan pengukuran dan aparat pemerintah yakni Lurah, RW dan RT bersama saksi-saksi batas tanah.
”Setelah dilakukan sita eksekusi atas tanah dan bangunan di atas, akan dilakukan penilaian atas aset milik terpidana oleh penilai pemerintah,” ujarnya.
Ia mengatakan, sita eksekusi dilakukan berdasarkan putusan Pengadilan, yang berbunyi “jika 1 (satu) bulan setelah putusan incracht, terdakwa tidak membayar uang pengganti (UP), maka harta bendanya disita untuk menutupi uang pengganti dalam perkara tersebut.
“Nanti akan dihitung berapa pidana uang pengganti yang akan dijalani terpidana,” tandasnya.
Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Kupang menghukum terdakwa Petronela Letek Toda dengan pidana tujuh tahun penjara dan denda Rp300 juta. Jika denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungam selama 4 (empat) bulan.
Ia juga mendapat pidana tambahan membayar uang pengganti sejumlah Rp972.786.157, subsidiair 3 tahun pidana penjara. Jika 1 bulan setelah putusan incracht, terdakwa tidak membayar uang pengganti, maka harta bendanya disita utk menutupi uang pengganti dalam perkara tersebut. (AdamBethan/Red)
————
Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan /atau keberatan dengan penayangan artikel dan /atau berita tersebut diatas, Anda dapat mengirimkan artikel dan /atau berita berisi sanggahan dan /atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: globalindonews74@gmail.com