Kekerasan dipulau Rempang, Muryadi Aguspriawan: Pelaku Harus Segera ditangkap

Oplus_131072

 

Batam, GlobalIndoNews – Tragedi rempang dalam Pengembangan proyek Rempang Eco-City, Kota Batam, Kepulauan Riau terus menuai protes. Peristiwa kekerasan yang diduga dilakukan oleh satuan pengamanan sebuah perusahaan terjadi kepada warga di Kampung Sembulang Hulu dan Kampung Sei Buluh, Rempang, Kepulauan Riau pada 18 Desember 2024.

Atas kekerasan tersebut direspons Aliansi Mahasiswa Kota Batam bersama Koordinator Wilayah (Korwil) Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh Indonesia (BEM SI) Sumatera bagian Utara (Sumbagut) untuk turun ke jalan menggelar aksi demonstrasi di depan Kantor Badan Pengusahaan (BP) Batam dan DPRD Kota Batam, Senin, (23/12/2024).

Koordinator aksi, Muryadi Aguspriawan dalam orasinya Senin (23/12/2024) mendesak pelaku kekerasan segera ditangkap.

“Telah lima hari kekerasan itu berlalu namun pelaku masih belum teridentifikasi. Kami mendesak agar pelaku segera ditangkap,” tegas Muryadi.

Muryadi menuntut tanggung jawab dari aparat penegak hukum, Gubernur Kepulauan Riau, Wali Kota Batam, dan semua pihak terkait untuk tidak menghindar dari masalah ini.

“Semua pihak harus berkolaborasi, bukan bekerja sendiri-sendiri atau mengabaikan kejahatan yang terencana ini,” ujarnya.

Lanjut Muryadi “Kami juga akan kawal terus orang-orang yang memberikan janji politik kepada masyarakat Rempang untuk diberikan keadilan dan menyelesaikan pembebasan lahan yang terjadi”.

Mahasiswa Kota Batam berkumpul dan melakukan demonstrasi besar di depan kantor Badan Pengusahaan Batam. Aksi ini dipicu oleh insiden kekerasan yang terjadi di Rempang, Batam, yang belum terpecahkan.

Asal tahu, bukan saja kekerasan saat ini, tragedi Pulau Rempang peristiwa 7 September 2023 yang lalu telah mengiris hati, detik-detik seperti menanti sakratul maut menjemput warga kampung dipulau Rempang dan sekitar waktu itu.

Demi investor, proyek Rempang Eco-City, Kota Batam, Kepulauan Riau, rakyat penghuni 16 Kampung Melayu Tua yang diusir. Diusir keluar dari pulau Rempang yang telah dihuni oleh nenek moyang mereka sejak tahun 1834.

Pengusiran keluar dari kampung pulau Rempang adalah penghinaan kemanusiaan, apapun alasannya. Walau dijalani dengan kerasan sistemik atas nama negara. Tindakan yang membuat warga pulau Rempang seperti kucing sakit yang lapar yang semakin sulit mempertahankan vitalitas bahkan nyawanya.

Warga kampung pulau Rempang seolah mengalami sakratul maut, perilaku bernegara mengenaskan, negatif, destruktif, seperti yang diberitakan di media massa/sosial secara luas dan masif.

Ruang hidup warga dirampas yang harusnya dilindungi oleh negara. Mayoritas masyarakat adat yang menempati Pulau Rempang menolak direlokasi, khawatir akan kehilangan kampung halaman mereka. Mereka khawatir akan kehilangan ruang hidup yang sudah mereka jalani bertahun-tahun.

Menggusur 16 Kampung bukan perkara gampang. Brutalitas aparat dan penggunaan kekuatan berlebihan pada peristiwa 7 September 2023 yang lalu disorot secara luas, dimana-mana.

Proyek yang dikelolah PT Makmur Elok Graha (MEG) diatas lahan seluas 7.572 hektar atau sekitar 45,89 persen dari total luas Pulau Rempang ini masuk dalam daftar Proyek Strategis Nasional 2023 melalui Permenko Bidang Perekonomian RI Nomor 7 Tahun 2023 tentang Perubahan Daftar Proyek Strategis Nasional. 

Hadir membawa malapetaka. Napas-napas kehidupan warga pulau Rempang seolah sedang diputus dengan telengas. Proyek raksasa ini membunuh kehidupan. Demokrasi ekonomi dan demokrasi politik yang menganak emaskan investasi dan investor perlu di re-konseptualisasi. Ini terkait arah bernegara, arah Pembangunan nasional.

Pasal-pasal dalam konstitusi negara (termasuk pasal 33) adalah alat dalam menjalankan negara, bukan tujuan. Dijalankan dengan sebaik-baiknya untuk mencapai tujuan bernegara, mewujudkan masyarakat adil dan makmur (sejahtera). Mengusir warga secara paksa atau melakukan kekerasan, pertanda kita tidak peduli dengan tujuan bernegara, ini pertanda ”kebebalan”.

Dari kekerasan dan ketidakadilan ini mahasiswa turun kejalan menuntut keadilan, pelaku kekerasan harus segera ditangkap. (Ibrahim/Red)

———————

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan /atau keberatan dengan penayangan artikel dan /atau berita tersebut diatas, Anda dapat mengirimkan artikel dan /atau  berita berisi sanggahan dan /atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang_undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: globalindonews74@gmail.com

Kunjungi juga kami

di www.globalindonews.com