Kakankemenag Kabupaten Ende Lakukan Serah Terima Petikan SK Guru/Pegawai Non PNS Tahun 2023 MAN Ende

Kakankemenag Kabupaten Ende Lakukan Serah Terima Petikan SK Guru/Pegawai Non PNS Tahun 2023 MAN Ende

 

Ende, GlobalIndoNews – Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Ende, Drs. Nikolaus Nuka menyerahkan Petikan Surat Keputusan Guru/Pegawai Non PNS Tahun 2023 MAN Ende di gedung lantai 2 Laboratorium Komputer MAN Ende, Kamis (9/2/2023).

Didampingi oleh Kepala Sub Bagian Tata Usaha, Kepala Urusan Kepegawaian, Kepala Seksi Pendidikan Islam, Kepala MAN Ende dan Kepala Tata Usaha MAN Ende. Nikolaus memberikan SK kepada 54 orang guru/pegawai selaku PPNPN (Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri) MAN Ende. 

Setelah penyerahan SK, Nikolaus Nuka berpesan agar dapat menyiapkan diri dengan belajar secara baik sehingga apabila ada pembukaan seleksi PPPK nanti ke-54 orang PPNPN ini bisa lulus.

“Saya menghimbau kepada para PPNPN ini agar dapat menyiapkan diri secara baik yakni dengan belajar secara baik sehingga kalian dapat lulus apabila ada seleksi PPPK nanti”, ujar Nikolaus

“Hari ini, setelah serah terima SK, saya perlu memberikan penguatan kepada 54 orang PPNPN ini. Penguatan harus dilakukan secara terus-menerus sehingga pelayanan dan dedikasi kalian semua dapat dilaksanakan secara optimal”,  pesannya

“Revolusi mental dalam dunia kerja perlu dilakukan agar substansi spirit maju bersama, hebat untuk semua dapat benar-benar tercapai. Ada 14 poin gerakan restorasi perubahan revolusi mental bagi Kantor Kementerian Agama Kabupaten Ende yang disampaikan oleh Bapak Nikalaus Nuka, diantaranya :

  1. Negara hadir untuk semua agama
  2. Agama dijadikan sebagai inspirasi untuk bekerja
  3. Ende sebagai kota laboratorium toleransi
  4. Jadikan MAN Ende sebagai rumah moderasi beragama
  5. Komunitas MAN Ende khususnya komunitas PPNPM dengan prinsip Vini, Vidi, Vici
  6. PPNPN MAN Ende malayani dengan hati
  7. Kerja yang berprinsip pada 4AS (kerja Keras, kerja Cerdas, Kerja Tuntas, Kerja Ikhlas)
  8. Kerja dalam kebersamaan, hentikan ego-ego komunitas dan geng-geng yang diciptakan
  9. Kerjakan apa yang engkau bicarakan dan bicarakan apa yang kau kerjakan
  10. Menjadi PPNPN yang tidak banyak bicara tapi banyak kerja
  11. Pola Kepemimpinan yang sportif, partisipatif dan kolegialitas
  12. Seluruh PPNPN jangan jadikan MAN sebagai “tempat sampah” untuk menampung masalah
  13. Dalam berinteraksi di MAN hanya 3 kata kunci yakni  tolong, terima kasih dan maaf
  14. Minum jamu jati kendi (jaga mulut, jaga hati, kendalikan dirimu)” urainya.

Kepala Tata Usaha MAN Ende, Muhamad Irwan, SEberterima kasih banyak kepala Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Ende yang sudah menyiapkan waktunya untuk menyerahkan Petikan Surat Keputusan Guru/Pegawai Non PNS Tahun 2023 MAN Ende.

“Sebagai Kepala Tata Usaha MAN Ende, pertama-tama saya mengucapkan terima kasih kepada bapak Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Ende, yang telah menyerahkan petikan Surat Keputusan Guru/Pegawai Non PNS Tahun 2023 MAN Ende. Dari ke-54 orang ini, ada 24 orang guru dan 20 orang pegawai. Masa berlaku SK ini, hanya sampai tanggal 28 November 2023”, ujar Irwan

“Saya mengharapkan agar tenaga PPNPN yang kemarin sebanyak 34 orang baik guru maupun pegawai yang lulus administrasi PPPK tahap 1 bisa lulus seleksi kompetensi tahap 2, sehingga semuanya bisa menjadi ASN PPPK”, harap Irwan.

Sementara itu, Dedi HS selaku guru Non PNS mengaku sangat terkesan dengan pembinaan yang dilakukan oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Ende.

“Alhamdulillah, saya sangat berkesan dengan pembinaan yang disampaikan oleh bapak Kepala Kantor terkait dengan revolusi mental. Sebagai seorang guru secara pribadi saya sangat terinspirasi. Gerakan revolusi mental yang menjadi kampanye secara nasional oleh bapak Presiden Jokowi berbanding lurus dengan penguatan yang disampaikan oleh Pak Niko selaku Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Ende”, pungkas Dedi.(Zul/Red)

———————

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan /atau keberatan dengan penayangan artikel dan /atau berita tersebut diatas, Anda dapat mengirimkan artikel dan /atau  berita berisi sanggahan dan /atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang_undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: globalindonews74@gmail.com 

Kunjungi juga kami

di www.globalindonews.com