Kenaikan PPN 12% Hanya Berlaku pada Barang dan Jasa Mewah, Akhmad Bumi; Pernyataan tersebut tidak sesuai dengan Undang-undang

Oplus_131072

 

Kupang, GlobalIndoNews – Presiden Prabowo menyatakan pajak pertambahan nilai 12% hanya berlaku untuk barang dan jasa mewah seperti jet pribadi, kapal pesiar, rumah yang sangat mewah atau barang dan jasa yang masuk dalam kategori mewah.

Pernyataan tersebut dinilai tidak sesuai UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang harmonisasi peraturan perpajakan yang dijadikan rujukan kenaikan PPN 12%. Hal tersebut disampaikan Akhmad Bumi, Kamis (2/1/2025) di Kupang.

”Kalau Presiden membuat pernyataan tentang PPN, disarankan terlebih dahulu membaca Undang-undangnya, minta pendapat pakar hukum perpajakan, kemudian berikan pernyataan, biar tidak menjadi multi tafsir dipublik”, jelas Akhmad Bumi.

Akhmad Bumi menjelaskan setelah PPN 12% diumumkan naik oleh Presiden Prabowo, barang-barang pada naik, dan barang-barang yang naik bukan barang-barang kategori mewah.

Lanjutnya, PPN adalah pajak yang dikenakan atas penyerahan barang atau jasa kena pajak. UU Nomor 7 Tahun 2021 digunakan sebagai rujukan kenaikan tarif PPN 12% tidak menyebutkan pengecualian pada barang dan jasa mewah. PPN untuk barang dan jasa mewah diatur dalam UU tersendiri.

PPN dihitung dari HPP (harga pokok penjualan), bukan harga dasar. Bukan sekali, tapi setiap terjadi transaksi atau setiap ada perpindahan barang kena pajak ya tetap kena PPN. Rantai atau akumulasi PPN lebih dari satu kali.

Contoh mie instan, yang bahan baku utamanya tepung itu sudah kena PPN sejak dari pabrik ke distributor, ke agen atau pelanggan kena PPN, ke konsumen kena lagi PPN.

Ada akumulasi lain dari proses suatu barang, yang kesemua itu konsumenlah yang akan tanggung. Kenaikan PPN 12% akan menyebabkan harga barang naik minimal 5% dari harga dasar atau malah bisa lebih, karena akumulasi tadi, jelas Akhmad Bumi.

Per 1 Januari 2025 barang-barang pada naik. Artinya PPN 12% berlaku untuk semua barang dan jasa saat transaksi. Dampaknya harga barang-barang akan naik.

Dikutip dari UU Nomor 7 Tahun 2021, barang dan jasa yang tidak kena PPN adalah makanan dan minuman yang disajikan di hotel, restoran, rumah makan, warung, uang, emas batangan untuk kepentingan cadangan devisa negara, dan surat berharga.

Terus jasa kesenian dan hiburan yang meliputi semua jenis jasa yang dilakukan oleh pekerja seni, jasa perhotelan, meliputi jasa penyewaan kamar dan/atau jasa penyewaan ruangan di hotel yang merupakan objek pajak daerah dan retribusi daerah, jasa yang disediakan oleh pemerintah dalam rangka menjalankan pemerintahan secara umum, jasa penyediaan tempat parkir, dan jasa boga atau katering, (TIM/Red)

———————

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan /atau keberatan dengan penayangan artikel dan /atau berita tersebut diatas, Anda dapat mengirimkan artikel dan /atau  berita berisi sanggahan dan /atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang_undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: globalindonews74@gmail.com

Kunjungi juga kami

di www.globalindonews.com