Kepala Desa Tuakepa Antonius Doweng Teluma di Tuntut JPU 5 Bulan Penjara, Denda 12 Juta, Subsider 5 bulan kurungan

IMG-20240316-WA0295

 

Larantuka, GlobalIndoNews – Dituduh Lakukan Pelanggaran Pemilu, Terdakwa kepala desa Tuakepa, kecamatan Titehena, Kabupaten Flores Timur, Antonius Doweng Teluma di tuntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) 5  bulan penjara, denda 12 juta dan subsider 5 bulan kurungan.

Sidang pembacaan tuntutan Jaksa Penuntut Umum digelar di Pengadilan Negeri Larantuka, Jumat (15/3/2024).

Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim, Maria Rosdiyanti Servina Maranda dan dihadiri oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Flores Timur dan juga pihak keluarga terdakwa. Sidang dimulai sekitar pukul 13.00 wita.

Kepala Seksi Pidana Umum (Kasie Pidum) Kejaksaan Negeri Flores Timur, I Nyoman Sukrawan sebelum membacakan tuntutan kepada terdakwa kepala desa, Antonius Doweng Teluma ada beberapa yang menjadi pertimbangan JPU, baik pertimbangan memberatkan maupun meringankan.

Hal yang memberatkan Terdakwa sebagai kepala desa aktif tidak menjaga netralitasnya, justru terlibat dalam politik praktis padahal itu melanggar aturan sebagai seorang kepala desa.

Hal yang meringkan terdakwa merupakan kepala desa aktif yang harus bertanggungjawab terhadap pemerintahan desa dan terdakwa belum pernah dihukum dan terdakwa mengakui serta menyesali perbuatannya.

Dengan pertimbangan itu Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Flores Timur menuntut pidana penjara terhadap terdakwa pelanggaran Pemilu kepala desa Tuakepa selama 5  bulan penjara, denda 12 juta dan subsider 5 bulan kurungan.

Terdakwa kepala desa Tuakepa, Antonius Doweng Teluma kepada media mengatakan sebagai orang yang fans berat terhadap Prabowo, dirinya siap menerima konsekuensi terhadap tuntutan hukuman yang telah dibacakan oleh Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Flores Timur.

”Sebagai orang yang fans berat terhadap Prabowo dirinya siap menerima konsekuensi terhadap tuntutan hukuman yang telah dibacakan oleh Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Flores Timur”, jelas Antonius Doweng Teluma.

Namun sebagai terdakwa dirinya akan melakukan pembelaan pada agenda pembacaan pledoi pada Senin 18 Maret 2024.

Antonius Doweng Teluma menambahkan seperti yang diketahui bersama, selain dirinya melakukan pelanggaran Pemilu, masih terdapat kasus pelanggaran Pemilu yang lain. Untuk itu, dirinya minta agar kasus pelanggaran Pemilu yang lain juga dapat di proses hukum sehingga tidak ada dugaan tebang pilih dalam penanganan kasus pelanggaran Pemilu ini.

Sementara itu Kuasa Hukum terdakwa Antonius Doweng Teluma, Kepala Desa Tuakepa Cristo Kabellen mengatakan setelah mendengar tuntutan yang dibacakan oleh Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Flores Timur, tuntutan itu sangat memberatkan bagi kliennya. Sehingga sebagai kuasa hukum dirinya akan maksimal melakukan pembelaan terhadap terdakwa Antonius Doweng Teluma, kepala desa Tuakepa pada agenda pembacaan pledoi Senin nanti.

”Tuntutan itu sangat memberatkan bagi kliennya. Sehingga sebagai kuasa hukum akan berupaya maksimal melakukan pembelaan terhadap terdakwa Antonius Doweng Teluma, kepala desa Tuakepa pada agenda pembacaan pledoi Senin nanti”, jelas Cristo Kabellen.

Untuk diketahui Terdakwa Antonius Doweng Teluma Kepala Desa Tuakepa, Kecamatan Titehena, Flores Timur diduga melanggar Pasal 490 jo Pasal 282 UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu.

Dirinya diketahui ikut berkomentar pada salah satu postingan di group media sosial secara terang-terangan menyinggung calon presiden nomor urut 02 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka dengan menggunakan akun Pemdes Tuakepa.

Komentarnya dengan kalimat ‘Pilpres sudah selesai Prabowo Gibran menang telak dengan skenario apapun’.

Hal ini pun langsung dilaporkan oleh seorang warga asal Kecamatan Witihama di Pulau Adonara kepada Bawaslu dan Gakkumdu Flores Timur. (AdamBethan/Red)

————

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan /atau keberatan dengan penayangan artikel dan /atau berita tersebut diatas, Anda dapat mengirimkan artikel dan /atau  berita berisi sanggahan dan /atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: globalindonews74@gmail.com

 

img-20240315-wa0232
ucapan ramadhan
Firma Hukum ABP
img-20240312-wa0165