Ketua Pengadilan Negeri Kupang diminta Mencabut Sita Eksekusi atas Harta Bersama Theodorus Rubian

IMG-20240506-WA0065

 

Kupang, GlobalIndoNews – Kuasa Hukum Harvido Aquino Rubian alias Buyung dan Rina Laazar Rubian dari Firma Hukum ABP bersurat ke Ketua Pengadilan Negeri Kupang meminta mencabut sita eksekusi yang diletakkan pada harta bersama almarhum Drs. Theodorus Rubian.

Copian surat Firma Hukum ABP Nomor; B.21/FH-ABP/V/2024 tanggal 6 Mei 2024 diterima media ini, Senin (6/5/2024). Surat ditandatangani Akhmad Bumi, SH dan Yupelita Dima, SH., MH, perihal mohon mengangkat atau mencabut sita eksekusi.

Firma Hukum ABP mohon mengangkat atau  mencabut sita eksekusi yang dilakukan oleh Panitra / Juru Sita Pengadilan Negeri Klas 1A Kupang, atas perintah Ketua Pengadilan sesuai surat penetapan Nomor; 58/Pen.Pdt.Sita.Eks/2023/PN.Kpg tanggal 07 Desember 2023 dalam perkara Nomor; 252/PDT.G/2020/PN.Kpg, tulisnya.

Alasan mohon mencabut sita eksekusi menurut Firma Hukum ABP diantaranya enam obyek yang dilakukan sita eksekusi atas perintah Ketua Pengadilan Negeri Kupang tidak terdapat dalam perjanjian perdamaian tanggal 16 Desember 2020 dan akta perdamaian tanggal 15 Desember 2020 yang disahkan melalui putusan Pengadilan Negeri Kupang Nomor; 252/Pdt.G/2020/PN Kpg.

Putusan Pengadilan Negeri Kupang Nomor; 252/Pdt.G/2020/PN Kpg tanggal 15 Desember 2020 hanya mengesahkan (Homologasi) atas kesepakatan kedua belah pihak yakni almarhum Drs. THEODORUS MC. RUBIAN selaku penjual dan HENDRA HARTANTO IRAWAN, B.BUS selaku pembeli, bukan putusan bersifat condemantoir.

 

Oplus_131072

 

Proses sita eksekusi dengan cara mengosongkan obyek, menggunakan kekuatan hukum hanya bisa dilakukan dengan keputusan yang condemantoir.

Perjanjian perdamaian kedua belah pihak dengan melahirkan hutang piutang baru, sebelumnya adalah jual beli. Jika eksekusi terkait pembayaran hutang, mekanisme yang dilalui adalah sita dan lelang. Lelang untuk melaksanakan putusan tentang perdamaian para pihak, tulis Firma Hukum ABP.

Sesuai pasal 200 (1) HIR/pasal 215 (1) RBg penjualan lelang barang tersita hanya dapat dilakukan oleh Kantor Lelang Negara, menurut pasal 1 angka 4 Keputusan Menkeu Nomor; 45/KMK 01/2002 kantor lelang adalah Kantor Pelayan Piutang dan Lelang Negara (KP2LN). Dalam pelaksanaan lelang eksekusi Ketua Pengadilan selaku penjual mengajukan permohonan kepada KP2LN dengan memenuhi persayaratan-persayaratan sesuai undang-undang. Nyatanya tidak dilakukan melalui lelang, tulisnya.

Semua harta benda almarhum Theodorus Rubian dilakukan sita eksekusi oleh Pengadilan atas permohonan Pemohon adalah harta bersama.

Pada saat dilakukan ikatan jual beli tanggal 5 Maret 2020 melibatkan anak-anak almarhum Theodorus Rubian, karena harta yang dijual tersebut adalah harta bersama dengan almarhumah Nyonya JEANNE AMELİA MENGGA alias JEANNE AMELİA RUBIAN-MENGGA (ibu kandung pemberi kuasa) yang telah meninggal dunia tanggal 26 November 2011.  

Tapi pada saat perjanjian perdamaian yang melahirkan hutang piutang baru, anak-anak almarhum Theodorus Rubian tidak dilibatkan. Perjanjian yang melahirkan hutang baru tanpa melibatkan anak-anak almarhum dan almarhumah adalah cacat dan tidak sah. Konsekwensinya sita eksekusi atas harta bersama tersebut menjadi tidak sah.

Peletakan sita eksekusi tulis Firma Hukum ABP tidak sesuai dengan Pedoman Teknis Administrasi dan Teknis Peradilan Perdata Umum dan Perdata Khusus, Buku II, Edisi 2008. Terdapat 5 (lima) hal yang menyebabkan putusan non-executable, diantaranya Putusan yang bersifat deklaratoir (putusan yang hanya sekedar menerangkan atau menetapkan suatu keadaan saja sehingga tidak perlu dieksekusi) dan konstitutif (putusan yang menciptakan atau menghapuskan suatu keadaan, tidak perlu dilaksanakan).

 

Foto : Suasana dirumah Harvido 3 Mei 2024

Foto : Suasana dirumah Harvido 3 Mei 2024

 

Lanjutnya, juga barang yang akan dieksekusi tidak sesuai dengan barang yang disebutkan di dalam amar putusan, Ketua Pengadilan Negeri tidak dapat menyatakan suatu putusan non-executable, sebelum seluruh proses/acara eksekusi dilaksanakan, kecuali yang tersebut pada butir a, tulisnya.

Jual beli tanggal 5 Maret 2020 antara almarhum Drs. THEODORUS MC. RUBIAN selaku penjual dan HENDRA HARTANTO IRAWAN, B.BUS selaku pembeli masih sah berlaku dan berharga, jual beli tersebut belum dibatalkan oleh Pengadilan dalam perkara pokok.  

Merujuk pada jual beli tanggal 5 Maret 2020, HENDRA HARTANTO IRAWAN, B.BUS selaku pembeli masih berhutang pada almarhum Drs. THEODORUS MC. RUBIAN selaku penjual dengan hutang sebesar Rp 3,750.000.000 (tiga milyar tujuh ratus lima puluh juta rupiah) untuk pembayaran tahap ketiga. Hendra yang berhutang pada almarhum Drs. Theodorus Rubian.

Tapi dari jual beli tersebut kemudian berubah menjadi hutang piutang baru berdasar perjanjian tanggal 16 Desember 2020 dan akta perjanjian tanggal 15 Desember 2020. Hal tersebut dapat dikualifikasikan sebagai hutang piutang terselubung dan perjanjian semu atau perjanjian seolah-olah antara para pihak, tulisnya.

Putusan pengesahan perdamaian para pihak tersebut sudah in kracht  tapi sifat putusan adalah non-executable, putusan bukan condemantoir, yang dapat dilakukan secara paksa dengan bantuan kekuatan hukum.

Putusan tersebut bersifat konstitutif (putusan yang menciptakan atau menghapuskan suatu keadaan, tidak perlu dilaksanakan). Olehnya sita eksekusi yang dilakukan tersebut adalah cacat hukum, tidak ada perintah hakim untuk pengosongan atau menghukum pihak yang kalah dengan menjatuhkan perintah paksa (condemantoir).

Perjanjian perdamaian hari Rabu tanggal 16 Desember 2020 dan akta perdamaian hari Senin tanggal 15 Desember 2020. Akta perdamaian lebih dahulu kemudian diikuti dengan perjanjian perdamaian para pihak. Dan tanggal 15 Desember 2020 jatuh pada hari Selasa, bukan pada hari Senin sesuai klender masehi 2020. Olehnya akta perjanjian tersebut cacat formil, jelasnya.

Dalam putusan tersebut tidak ada perintah meletakkan sita jaminan oleh karena tidak memasuki pokok perkara, menjalankan sita eksekusi pada harta bersama dan tanpa adanya perintah hakim pada pokok perkara adalah tidak sah, kecuali eksekusi hanya putusan tanpa tindakan riil (sita eksekusi), karena tidak ada perintah hakim lebih lanjut berupa pengosongan, menggunakan bantuan alat negara dan lain sebagainya.

Harusnya para pihak mengajukan gugatan hingga ke perkara pokok jika hendak membatalkan jual beli tanggal 5 Maret 2020 jika jual beli tersebut tidak memenuhi syarat sah.

Ikatan Jual Beli tanggal 5 Maret 2020 yang telah sah oleh para pihak yakni almarhum Drs. THEODORUS MC. RUBIAN selaku penjual dan HENDRA HARTANTO IRAWAN, B.BUS selaku pembeli.

Obyek jual beli tersebut telah terjadi peralihan hak ke pihak pembeli HENDRA HARTANTO IRAWAN sejak kesepakatan jual beli ditandatangani dihadapan Notaris/PPAT dalam Ikatan Jual Beli Nomor 10, tanggal 5 Maret 2020. Almarhum Drs. THEODORUS MC. RUBIAN tidak berhutang pada HENDRA HARTANTO IRAWAN. Olehnya peletakan sita eksekusi a quo tidak beralasan hukum.

Perjanjian Perdamaian tanggal 16 Desember 2020 yang menindaklanjuti akta perdamaian yang disahkan melalui putusan pengadilan telah menjadi obyek sengketa dalam perkara No 88/Pdt.G/2024/PN Kpg tanggal 2 Mei 2024.

Walau sudah menjadi obyek sengketa, Panitra/Jurusita Pengadilan Negeri Kupang atas perintah Ketua Pengadilan Negeri masih bersama Pemohon bersama tim apraisal ke rumah HARVIDO AQUINO RUBIAN yang merupakan anak kandung almarhum Drs. Theodorus Rabian melakukan perhitungan pada Jumat 3 Mei 2024. Atas perintah Ketua Pengadilan, hal itu berdasar penjelasan Panitra/Jurusita Pengadilan Negeri Kupang pada Jumat, 3 Mei 2024 di rumah HARVIDO AQUINO RUBIAN sekitar 10.00 wita, tulisnya.

Dengan sita eksekusi atas perintah Ketua Pengadilan Negeri Kupang ini, semua harta benda milik almarhum Drs. Theodorus Rabian yang merupakan harta bersama antara istri (almarhumah) dan anak-anaknya diambil secara paksa oleh HENDRA HARTANTO IRAWAN, B.BUS / kuasanya atas bantuan Pengadilan, yang dilakukan dengan tata cara melanggar hukum, diambil paksa tanpa dukungan perintah hakim dalam putusan pokok perkara yang condemantoir, dan tanpa melakukan lelang.

Firma Hukum ABP meminta Ketua Pengadilan mengangkat atau mencabut sita eksekusi yang telah dilakukan oleh I Dewa Made Agung Hartawan, SH, Panitra / Juru Sita Pengadilan Negeri Klas 1A Kupang, atas perintah Ketua Pengadilan sesuai surat penetapan Nomor; 58/Pen.Pdt.Sita.Eks/2023/PN.Kpg tanggal 07 Desember 2023 dalam perkara Nomor 252/PDT.G/2020/PN.Kpg.

Firma Hukum ABP meminta mengembalikan harta yang diletakkan sita eksekusi tersebut ke keadaan semula. Ada enam harta yang telah dieksekusi yakni; Sertifikat Hak Milik No. 4075/kel. Oepura, seluas 667 M2, Surat Ukur tertanggal 04-07-2018, No. 1072/Oepura/2018, atas nama DRS. THEODORIS MC RUBIAN.

Sertifikat No. 4032/kel Oepura, seluas 2132 M2, Surat Ukur tertanggal 03-06- 2018. No. 1033/Oepura/2018, atas nama DRS THEODORIS MC RUBIAN. Sertifikat No. 3891/Kel Oepura, seluas 1221 M2, Surat Ukur tertanggal 09-09- 2018, No. 824/Oepura/2018, atas nama MESAKH B. MANAFE, yang sudah dialihkan kepada DRS THEODORIS MC RUBIAN, berdasarkan akta jual beli nomor 110/2020, tanggal 04 Desember 2020, yang dibuat dihadapan Notaris/ PPAT WILEM LOBO SH., M.Kn.

Sertifikat Hak Milik No, 3420/Kel. Oepura, seluas 147 M2, Surat Ukur tertanggal 10-11-2015, No. 342/Oepura/2015, atas nama THEODORIS MC. RUBIAN. Sertifikat No. 3421/Kel. Oepura, seluas 906 M2, Surat Ukur tertanggal 10-11-2015, No. 343/Oepura/2015, atas nama THEODORIS MC. RUBIAN.

Sertifikat No. 3422/Kel. Oepura, seluas 145 M2, Surat Ukur tertanggal 10-11-2015, No. 344/Oepura/2015, atas nama THEODORIS MC. RUBIAN.

Surat Firma Hukum ABP tersebut diberikan dengan tembusan ke Ketua Mahkamah Agung RI, Wakil Ketua Mahkamah Agung RI Bidang Non-Yudisial, Ketua Komisi Yudisial RI, Ketua Ombudsman RI, Ketua Pengadilan Tinggi Kupang dan Kepala Kantor Pertanahan Kota Kupang. Demikian siaran pers Firma Hukum ABP. (*/Red)

_Sumber: Firma Hukum ABP_

———————

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan /atau keberatan dengan penayangan artikel dan /atau berita tersebut diatas, Anda dapat mengirimkan artikel dan /atau  berita berisi sanggahan dan /atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang_undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: globalindonews74@gmail.com 

Kunjungi juga kami

di www.globalindonews.com

 

fb-img-1711903329397