Kisruh Dana Transferan 14 Milyar, Muhidin Demon Sabon: Akan Bentuk Pansus dan Laporkan ke APH
LARANTUKA, GlobalIndoNews – Kisruh terkait transferan Dana RP14 Miliar oleh Kementrian Kesehatan Republik Indonesia ke rekening Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr Hendrikus Fernandez Larantuka, yang kini dialihkan Pemerintah Daerah menjadi pendapatan lain-lain, Wakil Ketua komisi C DPRD Flores Timur Muhidin Demon Sabon angkat bicara.
Muhidin mengatakan apabila Pemerintah Daerah tidak juga mengakui dana Rp14 Miliar tersebut sebagai jasa nakes dan terus mengabaikan hak-haknya nakes maka dirinya akan berkoordinasi dengan beberapa fraksi yang lain untuk dilakukan pembentukan panitia Khusus (pansus) DPRD untuk mendalami anggaran tersebut. Selain pembentukan pansus, ada juga langkah lain yang dapat ditempuh yaitu meminta aparat penegak hukum (APH) untuk menindaklanjuti masalah ini.
Beberapa hari terakhir ini termuat dibeberapa media online, pernyataan Kepala BP4D Flores Timur Apolonia Corebima, terkait status dana 14 miliar tersebut bukan merupakan dana retribusi melainkan pendapatan lain-lain daerah.
Menurut Muhidin, Dana tersebut terinklud didalamnya adalah uang jasa para tenaga kesehatan di RSUD Larantuka, jadi tidak elok kalau dana tersebut yang dialihkan dari Retribusi menjadi pendapatan lain-lain dan menghilangkan yang menjadi hak para tenaga kesehatan didalamnya.
Dana Rp14 Miliar tersebut merupakan dispensasi dari Kementrian kesehatan RI. Yang mana, pada waktu adanya pandemi Covid-19 yang melanda negara ini, melalui Peraturan Mentri Keuangan (PMK) menginstruksikan agar semua daerah melakukan realokasi dan refocusing anggaran untuk penanggulangan pandemi Covid-19. Pemerintah Daerah Flores Timur pada waktu itu juga melakukan hal demikian.
Kita ketahui bersama bahwa pada saat adanya pandemi Covid-19, sebagai garda terdepan dalam hal memerangi pandemi Covid-19 adalah tenaga kesehatan. Mereka bekerja dengan resiko yang tinggi menggunakan alat pelindung diri (APD) seadanya. Kini kita abaikan apa yang menjadi hak mereka.(AdamBethan/Red)
———————
Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan /atau keberatan dengan penayangan artikel dan /atau berita tersebut diatas, Anda dapat mengirimkan artikel dan /atau berita berisi sanggahan dan /atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang_undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: globalindonews74@gmail.com
Kunjungi juga kami
di www.globalindonews.com
Pius Antonius Halikai
Oktober 31, 2022 @ 6:26 pm
Mohon izin berkomentar sedikit ttg pernyataan
Tidak eklok kauau dara tersebut dialihkan dari dana retribusi menjadi PENDAPATAN LAIN-LAIN.
mengapa tdk dijelaskan realisasi pendapatan lain2 agar menjadi terang benderang bagi publik? Semestinya dalam laporan ada bukti2 fisik pendapat lain2 tsb.