Kisruh Lahan Eks Kimpraswil Flotim, Ipi Daton; Lahan Tersebut Telah Berkekuatan Hukum Tetap Milik Pemda Flotim

IMG-20230116-WA0087

 

Larantuka, GlobalIndoNews – Terkait adanya kisruh lahan eks Kimpraswil Flores Timur antara keluarga almarhum Aloysius Boki Labina dengan Pemerintah Daerah Flores Timur yang cukup menarik perhatian warga Flores Timur membuat Ipi Daton angkat bicara. 

Seperti yang kita ketahui Ipi Daton merupakan mantan Kuasa Hukum dari Almarhum Aloysius Boki Labina yang pernah menangani permasalahan lahan eks Kimpraswil tersebut. 

Menurut Ipi Daton, permasalahan lahan eks Kimpraswil tersebut telah selesai di Mahkamah Agung dengan adanya penolakan peninjauan kembali (PK) yang diajukan Aloysius Boki Labina melalui dirinya sebagai Kuasa Hukum atas putusan Kasasi yang dimenangkan oleh Pemerintah Daerah waktu itu. 

 

IMG-20230116-WA0090

 

Dalam perkara bersama Pemerintah Daerah ini adalah “tuntutan ganti rugi” yang mana, Pihak Almarhum Aloysius Boki Labina diputuskan menang pada Pengadilan Negri Larantuka, namun Pemda Flotim kembali melakukan upaya hukum dengan mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Kupang.

Pada Pengadilan Tinggi Kupang, banding tersebut kembali dimenangkan oleh Almarhum Aloysius Boki Labina namun Pemda Flotim tidak diam dan kembali mengajukan Kasasi di Mahkamah Agung. 

Alhasil, kasasi tersebut dimenangkan oleh Pemda Flores Timur. Oleh keluarga Almarhum Aloysius Boki Labina pun mengajukan Peninjauan kembali (PK) ke Mahkamah Agung atas kasasi tersebut, namun keputusan Mahkamah Agung menolak Peninjauan kembali (PK) yang diajukan oleh Almarhum Aloysius Boki Labina tersebut.

Sehingga tuntutan ganti rugi atas lahan tersebut telah selesai dan status hukumnya telah memiliki kekuatan hukum tetap atau Inkracht.

Sebagai orang hukum dan juga mantan Kuasa Hukum dari keluarga Aloysius Boki Labina, dirinya juga menyayangkan adanya tuntutan ganti rugi kembali yang diminta oleh pihak keluarga Almarhum Aloysius Boki Labina. 

Terkait keabsahan dari Putusan kasasi tersebut, Ipi Daton juga menjelaskan bahwa dokumen tersebut adalah asli. Dirinya pernah menerima dokumen putusan kasasi tersebut yang diberikan oleh Almarhum Aloysius Boki Labina sebagai dasar rujukan untuk melakukan upaya peninjauan kembali (PK) ke Mahkamah Agung dan hasilnya PK tersebut ditolak. 

Sebelumnya Penjabat Bupati Flores Timur Doris Alexander Rihi juga menegaskan tidak ada lagi ganti rugi atas lahan Eks Kimpraswil tersebut karna telah memiliki keputusan hukum tetap atau Inkracht. Dan lahan tersebut adalah milik Pemerintah Daerah Flores Timur.(AdamBethan/Red)

———————

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan /atau keberatan dengan penayangan artikel dan /atau berita tersebut diatas, Anda dapat mengirimkan artikel dan /atau  berita berisi sanggahan dan /atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang_undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: globalindonews74@gmail.com 

Kunjungi juga kami

di www.globalindonews.com