Komisi Pemerasan Koruptor

IMG_20231124_062426

 

Oleh: Pradipa YoedhaNegara

Ditetapkannya Ketua Komisioner KPK Komjen. Firly Bahuri sebagai Tersangka kasus pemerasan oleh Penyidik Direktorat Tindak Pidana Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, merupakan pukulan telak yang langsung menghancurkan citra KPK yang lahir dari rahim reformasi tersebut. 

Sudah menjadi rahasia umum di Republik ini, kalau seseorang yang punya masalah hukum maka Prilaku “peras-memeras” terhadap terduga pelaku atau pun keluarga tersangka maupun terdakwa yang sedang menjalani proses hukum di peras oleh oknum penegak hukum, mulai dari proses penyelidikan, penyidikan, hingga tahap penuntutan sampai pada proses persidangan berlangsung.

Reformasi yang telah berjalan selama 25 tahun, tampaknya gagal begitu Ketua Komisioner KPK menjadi pesakitan akibat skandal peras memeras yang di lakukannya terhadap Mentan SYL, yang notabene merupakan Tersangka kasus Korupsi yang sedang di tangani oleh lembaga anti rasuah tersebut.

Pemerasan atau “Chantage” (Prancis faire chanter quelqu’run, yang berarti: memeras seseorang) merupakan istilah dalam hukum pidana untuk pemerasan atau pemfitnahan. “Chantage” diartikan sebagai memeras dengan memaksa orang menyerahkan barang atau uang dan sebagainya dengan ancaman, antara lain membuka rahasia yang dapat memburukkan namanya di muka umum.

Sedangkan Kata “pemerasan” dalam pengertian bahasa Indonesia berasal dari kata dasar “peras” yang bisa bermakna leksikal, yaitu  ‘meminta uang dan jenis lain dengan ancaman (Kamus Besar Bahasa Indonesia, 2002: 855). Afpersing berasal dari kata kerja Afpersen yang berarti memeras. Dalam Black’s Law Dictionary (2004: 180), lema blackmail diartikan sebagai ‘a threatening demand made without justification’. Sinonim dengan extortion, yaitu suatu perbuatan untuk memperoleh sesuatu dengan cara melawan hukum seperti tekanan atau paksaan.

Kembali pada tindak pidana pemerasan yang dilakukan oleh Ketua Komisioner KPK RI Firly Bahuri tersebut, merupakan delik aduan (klachdelict), artinya hanya akan bisa di proses secara pidana jika korban SYL membuat pengaduan/laporan Kepolisian. Pasca laporan polisi tersebut dibuat, penyidik sudah memeriksa sekitar 90 orang saksi. Setelah melalui hasil pemeriksaan yang panjang, akhirnya penyidik kemudian melakukan gelar perkara gabungan dengan menetapkan FB sebagai TSK pemerasan terhadap eks Mentan SYL.

Sangat ironi memang, seseorang yang di percaya melakukan bersih-bersih terhadap koruptor ternyata bermental korup dan bejad seperti yang di lakukan oleh Ketua Komisioner KPK FB. Peras memeras yang dilakukan oleh ketua lembaga anti rasuah ini, harus dibuka ke publik secara terang benderang, jangan hanya kasus peras memeras terhadap eks Mentan SYL saja yang dibuka, tetapi penyidik punya waktu untuk mengungkap, sudah berapa lama tragedi peras-memeras yang dilakukan oleh FB secara pribadi maupun yang mengatasnamakan KPK.

Kasus pemerasan yang dilakukan Firly Bahuri ini, bisa menjadi pintu masuk untuk membuka tabir gelap proses hukum para koruptor di lembaga anti rasuah tersebut. Karena banyak sekali rumor diluar yang menyebutkan lembaga anti rasuah tersebut banyak di isi oleh penegak hukum yang menjadi pelindung koruptor, sehingga ada adigium di tengah masyarakat yang menyebut KPK sebagai Komisi Perlindungan Koruptor.

Secara pribadi saya sangat shock dan kaget begitu mendengar hasil gelar perkara penyidik krimsus Polda Metro Jaya yang menetapkan FB sebagai TSK kasus pemerasan terhadap eks Mentan SYL. Dampak dari penetapan TSK FB dengan sendirinya telah meruntuhkan marwah dan wibawa KPK sebagai lembaga anti rasuah, menjadi lembaga penerima rasuah.

Untuk menyelamatkan KPK, selayaknya Dewas KPK berkonsultasi kepada pihak Istana Negara, dalam hal ini Presiden RI, dan segera mungkin meminta Presiden untuk segera “memberhentikan secara permanen” FB sebagai Komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi  dan mengajukan calon pengganti FB kepada Presiden RI, selaku Panglima Penegakan Hukum di Republik Indonesia.

Sebagai pesan penutup, apa yang terjadi pada FB harus di jadikan renungan dan bahan analisa serta evaluasi agar kasus peras memeras yang terjadi dalam penegakan hukum terhadap para Koruptor tidak terjadi lagi di masa mendatang, karena sangat mencoreng citra bangsa dan negeri tercinta di mata dunia, terlebih saat ini, indeks persepsi korupsi kita yang meningkat dan menjadi juara korupsi.[]

Wallahul Muwaffiq ila aqwamith thariq wassalamu alaikum warahmatullahi wabarakatuh.

TangSel, 25 November 2023

————

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan /atau keberatan dengan penayangan artikel dan /atau berita tersebut diatas, Anda dapat mengirimkan artikel dan /atau  berita berisi sanggahan dan /atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: globalindonews74@gmail.com

IMG_20231026_070454 (1)
IMG_20231101_182917