Konflik Adonara! 16 Orang di Tetapkan jadi Tersangka, Dua diantaranya Kepala Desa
Larantuka, GlobalIndoNews – Polres Flores Timur menetapkan 16 tersangka dari 22 terduga pelaku yang di amankan Terkait Konflik antara Desa Bugalima dan Desa Ile Pati di Kecamatan Adonara Barat Flores Timur NTT.
Adanya konflik ini, mengakibatkan dua korban jiwa, 6 orang luka-luka dan 51 rumah terbakar.
Menurut pengakuan Natalia Leni Warga Desa Bugalima, penyerangan itu secara tiba-tiba di pagi hari. Rumahnya habis terbakar dan mereka hanya lari menyelamatkan diri dan tidak sempat menyelamatkan barang-barang berharga lainnya.
1 gading miliknya, Laptop, Sepeda Motor Vixon, barang jualan di Kios, surat berharga serta Uang tunai puluhan juta Ludes terbakar.
Dirinya berharap Pemerintah secepatnya melakukan penanganan terkait konflik ini dan memberikan kenyamanan bagi mereka agar dapat kembali beraktivitas.
Saat ini, anaknya masih mengalami Trauma dan dirinya mengungsi ke tempat keluarga di Kota Larantuka.
Kapolres Flores Timur AKBP I Nyoman Putra Sandita Rabu 23 Oktober 2024 mengatakan dari 16 Tersangka yang ditetapkan tim penyidik reskrim Polres Flotim tersebut ada dua kepala desa yang juga ikut ditetapkan jadi tersangka. Yaitu kepala Desa Ilepati dan juga Kepala Desa Kimakamak yang merupakan desa tetangga sebelah.
Kapolres I Nyoman menegaskan Proses hukum tetap kita lakukan dan saat ini pihaknya terus melakukan pendalaman untuk mencari dalang yang menjadi aktor utama dalam konflik yang mengakitbatkan adanya korban jiwa dan puluhan rumah terbakar.
Pantauan media ini bantuan pasukan Pengamanan dari Polda NTT baru saja tiba di lokasi kejadian desa Bugalima membawa serta Kendaraan Watergen, Kendaraan Dapur Umum serta Kendaraan Inafis. (AdamBethan/Red)
———————
Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan /atau keberatan dengan penayangan artikel dan /atau berita tersebut diatas, Anda dapat mengirimkan artikel dan /atau berita berisi sanggahan dan /atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang_undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: globalindonews74@gmail.com
Kunjungi juga kami