KPK Geledah Rumah Anggota DPR Herman Hery di Depok
Foto : Jubir KPK Tessa Mahardika (Ist)
Jakarta, GlobalIndoNews – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan dirumah Anggota DPR RI Herman Hery di Jalan Puncak Pesanggrahan VIII/28 OC 13 Limo, Depok, Jawa Barat.
Juru bicara KPK Tessa Mahardika Sugiarto menjelaskan, penggeledahan tersebut berkaitan dengan kasus dugaan korupsi bantuan sosial (bansos) dan bantuan Presiden (Banpres) Kementerian Sosial di wilayah Jabodetabek.
“Hari ini ada kegiatan penyidikan di perkara bansos banpres di Jabodetabek. Untuk tempat-tempat, titik pastinya,” kata Tessa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (23/7/2024).
Namun, Tessa belum bisa memberikan keterangan lebih lanjut. Tessa memastikan pihaknya akan menginformasikan perkembangannya. Sebab, hingga hari ini penggeledahan yang dilakukan Tim penyidik masih berlangsung.
“Kami belum bisa sampaikan karena kegiatan masih berlangsung. Seandainya nanti ada hasil dari penyidik kita akan update lagi apa sih yang dilakukan atau barang-barang apa yang disita,” tuturnya.
Tessa menegaskan, pihaknya akan memanggil politisi PDI Perjuangan itu untuk dimintai klarifikasi dan keterangan terkait kasus tersebut.
“Kalau seandainya memang ada yang perlu diklarifikasi dari yang bersangkutan ya bisa dipanggil,” ucapnya.
Diketahui, kasus ini merupakan pengembangan dari penyidikan korupsi pendistribusian bantuan sosial beras (BSB) untuk Keluarga Penerima Manfaat pada Program Keluarga Harapan (KPM-PKH) Kementerian Sosial tahun anggaran 2020-2021.
KPK sebelumnya, telah menetapkan sejumlah tersangka dalam kasus dugaan korupsi banpres senilai Rp250 miliar rupiah tersebut. Salah satunya, Ivo Wongkaren yang diduga sebagai operator dari Herman Hery.
Adapun penyaluran bansos banpres se-Jabodetabek tersebut sebanyak 6 kuota paket senilai Rp900 miliar. Paket bansos tersebut diduga ada pengurangan kualitas yang disalurkan ke masyarakat disaat pandemi Covid-19 beberapa waktu lalu.
“Banpres ini melibatkan sekitar 7-8 perusahaan,” pungkasnya. (TIM/Red)
———————
Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan /atau keberatan dengan penayangan artikel dan /atau berita tersebut diatas, Anda dapat mengirimkan artikel dan /atau berita berisi sanggahan dan /atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang_undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: globalindonews74@gmail.com
Kunjungi juga kami