Kristina Benga Tokan Jalankan Pinjaman Milyaran Rupiah, Saksi Margaretha Uba Uhen: Saya Pinjam Rp780.720.000

Kristina Benga Tokan Jalankan Pinjaman Milyaran Rupiah, Saksi Margaretha Uba Uhen: Saya Pinjam Rp780.720.000

 

Kupang, GlobalIndoNews – Penasehat Hukum Paulus Igo Geroda dalam pledooi yang dibacakan Ahmad Azis Ismail, SH pada sidang lanjutan penyalahgunaan dana covid Kabupaten Flores Timur TA 2020 di Pengadilan Tipikor Kupang, Kamis (6/4/2023) mengangkat salah satu fakta sidang terkait keterangan saksi Margaretha Uba Uhen.

Menurut penasehat hukum dalam pledoinya menjelaskan saksi Margaretha Uba Uhen dalam keterangannya dalam persidangan menjelaskan pernah meminjam uang Rp780.720.000, pinjaman ke Kristina Benga Tokan yang merupakan kakak kandung Petronela Letek Toda.

Pinjaman Rp780.720.000 tersebut, selang beberapa hari saksi Margaretha Uba Uhen menerima pengiriman dari terdakwa Petronela Letek sebesar Rp1.149.000.000 (satu milyar seratus empat puluh sembilan juta rupiah).

Margaretha Uba Uhen adalah seorang PNS, staf pada Subbag Keuangan pada Dinas Pendidikan, Kepemudaaan dan Olahraga Kabupaten Flores Timur. Kristina Benga Tokan (Ina) adalah seorang ASN di BKAD Flores Timur.

Saksi Margareta Uba Uhen sebut penasehat hukum dalam pledoinya tidak mengetahui adanya suatu perbuatan pidana yang dilakukan oleh terdakwa Paulus Igo Geroda.

“Pengetahuan saksi Margareta Uba Uhen hanya terkait pinjaman uang ke kakaknya Petronela Letek Toda yakni Kristina Benga Tokan (Ina) sebesar Rp 780.000.000 pada tahun 2021. Setelah pinjaman tersebut, saksi mendapat kiriman lagi oleh terdakwa Petronela Letek Toda sebesar Rp 1.149.000.000.

Saksi Margareta Uba Uhen mendapat informasi pinjaman tersebut melalui Petronela Letek Toda. Petronella Letek Toda menyampaiakn bahwa kakaknya Kristina Benga Tokan (Ina) ada jalankan uang pinjaman”, sebut Penasehat Hukum dalam pembacaan pledooi.

“Saksi Kristina Benga Tokan (Ina) adalah saksi BAP, tapi selama persidangan, saksi Kristina Benga Tokan ini tidak dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum dalam persidangan. Padahal JPU memiliki kewenangan untuk memanggil paksa saksi.

Selama persidangan rekening koran Margaretha Uba Uhen, Kristina Benga Tokan (Ina), dan rekening koran Petronela Letek Toda dalam alur transaksi pinjaman tersebut tidak ditunjukan dalam persidangan oleh Jaksa Penuntut Umum.

Malah yang selalu ditunjukan dalam persidangan adalah rekening koran milik terdakwa Paulus Igo Geroda yang dalam rekening tersebut menampung gaji, honor, tunjangan, insentif dan perjalanan dinas dengan total pendapatan tujuh ratusan juta rupiah pada tahun 2020.

Dengan keterangan saksi Margaretha Uba Uhen, menceritrakan fakta bahwa terdakwa Petronela Letek Toda dan kakaknya Kristina Benga Tokan (Ina) menjalankan uang pinjaman miliyaran rupiah, Penasehat Hukum mohon kepada Majelis Hakim untuk mencermati keterangan ini secermat mungkin.

Tingkah laku dan gaya hidup perlu dicermati, seorang ASN golongan rendah, tapi menjalankan pinjaman uang miliyaran rupiah dan JPU tidak menghadirkan saksi Kristina Benga Tokan (Ina) dalam persidangan. jelas penasehat hukum dalam pembacaan pledooi.

Sidang dipadati pengunjung yang datang dari keluarga ketiga terdakwa di Pengadilan Negeri Kupang di Jalan Palapa. Sidang dilanjutkan Senin (10/4/2023) dengan agenda mendengar tanggapan JPU atas pledooi penasehat hukum terdakwa Paulus Igo Geroda. (Sajid/Red)

———————

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan /atau keberatan dengan penayangan artikel dan /atau berita tersebut diatas, Anda dapat mengirimkan artikel dan /atau  berita berisi sanggahan dan /atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang_undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: globalindonews74@gmail.com 

Kunjungi juga kami

di www.globalindonews.com