Kuasa Hukum Ahli Waris M. A Rayabelen Menanggapi Pernyataan Doktor Wilem Ola Rongan, M.Sc

IMG-20230302-WA0332

 

Lewoleba, GlobalIndoNews – Kuasa Hukum ahli waris M. A. Rayabelen merasa lucu dengan pernyataan seorang doktor yang asal-asalan mengeluarkan pernyataan di media, harusnya beliau sebagai kaum akademik pahami dulu situasi dan dikaji secara ilmiah baru mengeluarkan pernyataan, hal itu disampaikan Vian Nilan dan Ama Raya, SH., MH melalui release yang dikirim ke media ini, Kamis (2/3/2023).  

“Kami sebagai Kuasa Hukum juga berterima kasih kepada pihak Yayasan Kiko Niko Beeker yang telah hadir dan mencoba membenarkan diri melalui Media. 

Vian Nilan merasa perihatin dengan pernyataan seorang doktor yang asal-asalan mengeluarkan pernyataan tanpa kajian jelas, “kami memaklumi pernyataan beliau karena beliau tidak ada ditempat dan tidak melihat secara jelas persoalan ini serta beliau juga bukan orang hukum sehingga barangkali beliau keliru menganilisis yang berdampak pada kesimpulan yang keliru”.

Vian menjelaskan, memang benar sebelum ada pemalangan akses jalan masuk sekolah SKO SMART dibelakang Lamahora hubungan klien kami dan pihak Yayasan adem-adem saja tanpa ada konflik apa-apa.

Namun pasca pemalangan jalan, ada oknum pengurus Yayasan brinisial P. R yang mempolisikan klien kami, maka jelas ini menjadi masalah serius sehingga pak doktor yang terhormat harus memahami kondisi di Lewotanah jangam asal cerewet.

Klien kami memeiliki tanah yang di tinggalkan orang tua klien kami lantas dijual oleh orang yang tidak memiliki hubungan hukum baik dengan subyek hukum maupun atas obyek tersebut, namun obyek tanah tersebut dijual tanpa seijin pemiliknya, itu kan jelas bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, harusnya seorang doktor menyadari itu, jelas Vian.

Senada dengan rekan sejawatnya advokat muda asal Lewoulun, Jebolan Magister Hukum Universitas Gajah Mada Yogyakarta, Ama Raya, SH., MH melalui release yang dikirim ke wartawan, Kamis (2/3/2023) menjelaskan pernyataan pihak yayasan dimedia beberapa waktu lalu itu adalah keliru dan obscur libel, hal mana bahwa klien kami memiliki hak atas tanah aquo, karena klien kami adalah ahli waris golongan satu (vide; Psl. 852 KUHPerdata) dari ahli waris M. Rayabelen adalah Pemilik sah atas tanah aquo yang kemudian di kuasai dengan cara melawan hukum oleh pihak Yayasan Kiko Niko Beeker dan Bibiana Kidi (vide; Psl. 1365 KUH Perdata), tulisnya.

Raya menambahkan terkait dengan sumber dana Yayasan itu bukan urusan klien kami, kami persoalkan sekarang adalah masalah hak tanah klien kami yang dengan melawan hukum pihak Yayasan dan Bibiana Kidi rampas, terkait masalah pencemaran nama baik yang dituduhkan pihak Yayasan melalui doktor Wilem Ola di media, Ama Raya menantang doktor Wilem Ola untuk memperoses pidana, silahkan saja kalau pernyataan kami itu memenuhi unsur delik yang dituduhkan doktor Wilem Ola jika tidak maka kami yang mempolisikan pak doktor.

Pengacara muda ini juga menduga jangan sampai pak doktor juga ikut terlibat permainan sebagaimana dugaan kami, tanya Raya. 

Raya juga menjelaskan bahwa pernyataan pihak Yayasan melalui doktor Wilem Ola yang mangatakan bahwa pihak Yayasan selama ini meminta bukti dari klien kami itu adalah pernyataan bohong sebab pada tanggal 20 September 2020 pihak Yayasan bersama Bibiana Kidi ikut menandatangani surat pernyataan terkait hak kepemilikan atas obyek aquo dan jika pihak Yayasan tidak melihat bukti maka pihak Yayasan tidak ikut membuat surat pernyataan bersama klien kami, jadi jelas bahwa pernyataan pihak yayasan itu adalah pernyataan yang sesat dan bentuk dari usaha menghindar dari tanggungjawab hukum.

Ama Raya meragukan masalah Hak Ulayat sebagaimna yang di sampaikan doktor Wilem Ola, apa iya seperti itu ? Lantas yang memberi hibah lokasi pasar Lamahora itu orang tua klien kami atau pemilik ulayat kepada Pemerintah ? tanya Raya.

Olehnya itu Ama Raya menyarankan kepada doktor Wilem Ola untuk mencari tahu dan membawa dokument pasar Lamahora yang dimiliki oleh Pemda Lembata agar pak doktor tidak tambah asal-asalan”, tutup Raya. Demikian release kuasa hukum ahli waris M. A. Rayabelen. (RF/Red)

———————

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan /atau keberatan dengan penayangan artikel dan /atau berita tersebut diatas, Anda dapat mengirimkan artikel dan /atau  berita berisi sanggahan dan /atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang_undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: globalindonews74@gmail.com 

Kunjungi juga kami

di www.globalindonews.com