Kuasa Hukum Gaspar Sio Apelabi Minta Kapolres Lembata Tangkap Oknum Pengurus Gempar

IMG-20240517-WA0310

 

Lewoleba, GlobalIndoNews – Menyikapi pernyataan GEMPAR terhadap GSA dengan tuduhan Advokat bodong, kepada awak media, Kuasa Hukum GSA mengambil langkah hukum melaporkan kelompok GEMPAR ke Polres Lembata.

Pada tanggal 8 April 2024, didampingi kuasa hukumnya yang tergabung dalam Lembata Lawyer Club, Gaspar mengadukan personil GEMPAR terkait pernyataan GEMPAR ke awak media dengan tuduhan Advokat bodong.

Melalui rilis yang diterima media ini, Jumat (17/5/2024), Ama Raya mengatakan bahwa betul kami selaku kuasa hukum dari GSA telah mengambil langkah hukum dengan membuat pengaduan terhadap Ormas yang menamakan diri mereka GEMPAR, terkait pernyataan mereka bahwa klien kami ini adalah Advokat Bodong.

“Melihat potongan video itu memang jelas pernyataan mereka, itu tidak main-main dan sangat brutal tanpa dasar yang jelas menuduh klien kami beracara selama ini telah menipu masyarakat, itu jelas perbuatan pidana sehingga kita minta Polres Lembata dalam hal ini Kapolres Lembata untuk segera periksa orang-orang dalam kelompok tersebut, jika telah cukup minimal dua alat bukti yang sah menurut hukum, Ibu Kapolres tangkap saja orang-orang yang mengaku Gempar itu”, jelas Ama Raya.

Yohanes Carolus Songgur dalam sambungan via telepon kepada media menyatakan bahwa tanggal 8 April 2024 kami bersama klien dan juga rekan kami GSA telah membuat pengaduan ke Kapolres Lembata atas dugaan tindak pidana melakukan fitnah terhadap klien kami, namun sampai dengan hari ini belum ada kejelasan dari pihak Polres Lembata menyikapi pengaduan kami. Terhitung dari pengaduan yang kami adukan pada tanggal 8 April 2024 sampai dengan hari ini ya sudah masuk 3 mingguan hari kerja, tandas Carol

Di lain kesempatan melalui WA, kuasa hukum GSA Vinsen Nilan menyampaikan bahwa kami telah surati Kapolres Lembata menanyakan perkembangan pengaduan kami, bagaimanapun ini persoalan hukum dan wajib hukumnya pihak berwajib dalam hal ini Polres Lembata untuk menindaklanjuti pengaduan dari klien kami yang telah dirugikan atas pemberitaan dengan semua tuduhan dari Gempar.

Lanjut Nilan, sebagai Kuasa Hukum GSA kami sedang mempelajari sejumlah langkah yang telah diambil Gempar itu, jika terdapat delik pidana lainnya, Laporan Polisi akan segera kami ajukan juga, ungkap Nilan.

Nilan juga menyampaikan pihaknya tidak saja mengambil langkah Pidana, langkah Perdata juga akan segera dilakukan, bagi kami ini soal harga diri klien kami, kami akan kejar sampai kemanapun mereka, kami duga ini ada muatan politik, terkait kemenangan klien kami dalam Pemilu Legislatif kemarin, dugaan kami gerakan yang dilakukan Gempar ada aktor politik yang mengatur skenario ini.

Menurut Nilan, kami duga ada muatan politik, maka sudah tentu ada aktornya dan para aktor politik ini kita sedang pelajari delik pidananya, pasti kita bidik juga nanti. tutup Vinsen Nilan.

Sebelumnya, Gerakan Pembebasan Rakyat Lembata (Gempar Lembata) melaporkan Gaspar Sio Apelaby atas dugaan penggunaan ijasah palsu. 

Laporan itu terkait dugaan pemalsuan surat dalam hal penggunaan ijazah palsu. Gempar juga telah menyerahkan bukti permulaan. Rencananya Gempar akan menghadirkan bukti lainnya untuk mendukung proses hukum ini. (TIM/Rls/Red)

———————

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan /atau keberatan dengan penayangan artikel dan /atau berita tersebut diatas, Anda dapat mengirimkan artikel dan /atau  berita berisi sanggahan dan /atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang_undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: globalindonews74@gmail.com 

Kunjungi juga kami

di www.globalindonews.com