Laporan Harvido di Polda NTT, Wilson Lalengke: Polisi Segera Memproses, Jangan dibiarkan Menumpuk

Foto : Wilson Lalengke (Ist)

Foto : Wilson Lalengke (Ist)

Jakarta, GlobalIndoNews – Kasus yang menimpa Harvido Aquino Rubian alias Buyung atas penyitaan enam asset miliknya ratusan miliyar rupiah tahun 2022 dan 2023 berbuntut hingga dilaporkan dugaan pemalsuan surat tanggal 7 Desember 2020 di Polda NTT, Jumat (19/7/2024).

Bagi Harvido Aquino Rubian alias Buyung surat perjanjian tanggal 7 Desember 2020 yang dilaporkan pemalsuan tersebut menjadi sumber lahirnya akta van dading yang disahkan melalui putusan Pengadilan Negeri Kupang Nomor 252/Pdt.G/2020/PN.Kpg tanggal 15 Desember 2020.

Dilakukan eksekusi riil atas obyek milik Harvido Aquino Rubian alias Buyung tanpa ada perintah hakim dalam putusan Nomor 252/Pdt.G/2020/PN.Kpg, kemudian disoalkan oleh Harvido Aquino Rubian melalui kuasa hukumnya.

Menanggapi kasus yang menimpa Harvido Aquino Rubian alias Buyung, Ketua Umum PPWI, Wilson Lalengke, S.Pd, M.Sc, MA kepada media ini, Sabtu, 20 Juli 2024 menjelaskan Polisi harus segera memproses setiap laporan yang masuk, jangan dibiarkan menumpuk, jangan dipilah-pilih mana yang ada uangnya diproses cepat, mana yang tidak ada setorannya diabaikan. Semua laporan yang masuk harus segera diproses.

“Polisi harus segera memproses setiap laporan yang masuk, jangan dibiarkan menumpuk, jangan dipilah-pilih mana yang ada uangnya diproses cepat, mana yang tidak ada setorannya diabaikan. Semua laporan yang masuk harus segera diproses. Metode penyelesaian kasus dapat ditempuh dengan ribuan cara, bukan harus berlanjut ke persidangan dan menghukum orang. Para pihak bisa diajak bermusyawarah, mencari solusi terbaik bagi semua pihak agar mendekat kepada kondisi adil yang diharapkan”, ujar alumni PPRA-48 Lemhannas RI tahun 2021 itu.

Lanjut Lalengke “Polisi sebagai pelayan rakyat, pengayom rakyat, pelindung rakyat, penolong rakyat, dan penengah bagi para pihak yang bertikai di masyarakat, serta penegak peraturan yang berlaku di negara ini, harus bekerja sebaik-baiknya, menjalankan tugas dan fungsi-fungsinya sebagaimana disebutkan ini”, ungkap lulusan pasca sarjana bidang Global Ethics dari Birmingham University, England, ini.

Lalengke menambahkan, para pihak yang bertikai juga harus saling memberi ruang kepada masing-masing lawan bertikai, jangan mau menang sendiri saja, perlu mengedepankan rasa kasih-sayang sesama manusia dan saling memberi kehidupan bagi semua pihak.

Jangan hanya mementingkan diri sendiri, keluarga, dan/atau kelompoknya saja, dan membiarkan yang lain dalam keadaan terzolimi. Persoalan paling berat dan rumit sekalipun hakekatnya menyimpan solusi dan jalan keluar yang terbaik dan memanusiakan semua orang. Sifat rakus dan egoisme membuat dunia ini seperti neraka.

Penasehat hukum sebagai pembantu masyarakat pencari keadilan juga perlu mengedepankan solusi solutif, bukan justru memperkeruh suasana dan menjadi provokator yang memperparah persoalan. Jadilah juru damai yang didasari dengan kasih bagi semua pihak, baik yang dibela maupun lawan bertikai pihak yang dibela, jelas Ketua Umum Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI) ini.

Harvido Aquino Rubian kepada media ini menjelaskan kalau tidak memproses hukum masalah in, kami sekeluarga tidak tahu harus tinggal dimana, semua harta mungkin telah diambil bawah dengan mengatasnamakan hukum.

“Melalui kuasa hukum, kami sudah persoalkan semua ini, termasuk dugaan pemalsuan surat yang kami laporkan kemarin di Polda NTT. Jual beli tanah berubah jadi hutang piutang, kami jual tanah, bukan hutang uangnya orang. Pembeli yang berhutang, kenapa dibalik. Saya tidak mengerti permainan ini. Tidak ada perintah hakim pada putusan 252 atas obyek, tapi kok bisa dieksekusi semua obyek atau aset milik kami. Kalau bukan ada kuasa hukum dari Firma Hukum ABP yang dampingi kami, saya, istri dan dua anak yang masih kecil ini tidak tahu sekarang tinggal dimana”, ungkap Buyung.  

Buyung menambahkan jual beli tanggal 5 Maret 2020 itu kami empat orang ikut menandatangani ikatan jual beli tersebut di Notaris. Kalau mau buat perjanjian harus kami berempat ikut tandatangan didalamnya, ikut menyetujui. Tapi ini bukan kami empat orang yang tandatangan dalam perjanjian tanggal 7 Desember 2020, tapi pihak lain yang tidak berwenang, ini yang kami laporkan pemalsuan isi perjanjian dan tandatangan. Nama orang lain, yang tandatangan orang lain, ungkap Buyung.

Seperti diberitakan media ini sebelumnya, laporan Harvido Aquino Rubian diterima SPKT Polda NTT No. STTLP/B/202/VII/2024/SPKT/Polda Nusa Tenggara Timur tanggal 19 Juli 2024, surat tanda penerimaan laporan ditandatangani oleh PS. KA Siaga 1 SPKT u.b Banum SPKT, Aipda Rolas Nadeak.

Akhmad Bumi, SH kepada wartawan di Polda NTT seusai melaporkan dugaan pemalsuan menjelaskan klien kami Harvido Aquino Rubian alias Buyung resmi melaporkan dugaan pemalsuan perjanjian tanggal 7 Desember 2020, dugaan pemalsuan isi dan tandatangan perjanjian.

Perjanjian tanggal 7 Desember 2020 yang diduga palsu tersebut kemudian dibawah ke Pengadilan untuk disahkan kedalam akta van dading tanggal 15 Desember 2020 melalui Keputusan 252 tahun 2020. Itu yang dilaporkan hari ini.

“Laporan tandatangan dan isi surat perjanjian yang diduga palsu. Itu yang hari ini klien kami laporkan dan laporan klien kami sudah diterima Polda NTT “, jelas Akhmad Bumi. (TIM/Red)

———————

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan /atau keberatan dengan penayangan artikel dan /atau berita tersebut diatas, Anda dapat mengirimkan artikel dan /atau  berita berisi sanggahan dan /atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang_undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: globalindonews74@gmail.com 

Kunjungi juga kami

di www.globalindonews.com