LBH SIKAP kembali dipercaya Berikan Layanan Bantuan Hukum pada Pengadilan Negeri Lembata

Lembata, GlobalIndoNews – Pengadilan Negeri Lembata melalui pengumuman Nomor:11/PAN-PBH/XII/2024 yang ditandatangani oleh Ketua Panitia Seleksi Lembaga Pemberi Layanan Pos Bantuan Hukum pada Pengadilan Negeri Lembata Tahun Anggaran 2025, Petra Kusuma Aji, S.H.,M.Kn telah menetapkan LBH SIKAP Lembata sebagai pemenang dalam seleksi Lembaga Pemberi Layanan Pos Bantuan Hukum Tahun anggaran 2025 pada pengadilan Negeri Lembata.
Hal ini disampaikan Direktur LBH SIKAP Lembata, Juprians Lamablawa, S.H.,M., Jumat (20/12/2024). Juprian menjelaskan LBH SIKAP Lembata telah lama bergelut dalam pelayanan bantuan hukum, baik di dalam maupun diluar pengadilan.
“Kita pernah tiga tahun secara berturut turut memberikan layanan bantuan hukum di Pos Bantuan Hukum pada Pengadilan Negri Lembata sejak Tahun anggaran 2019, tahun anggaran 2020 hingga tahun anggaran 2021 dan baru ditahun 2025 dipercaya kembali untuk memberikan layanan bantuan hukum gratis pada Pos Bantu hukum Pengadilan Negeri Lembata”, ungkap Juprian.
Dalam kesempatan yang sama, Direktur LBH SIKAP Lembata yang juga Ketua Kongres Advokat Indonesia (KAI) Kabupaten Lembata ini menyampaikan ucapan terima kasi kepada pihak Pengadilan Negeri Lembata yang telah memberikan kepercayaan kepada LBH SIKAP Lembata.
Lanjut Lamabelawa, setelah pengumuman ini tentu LBH SIKAP Lembata akan mengikuti proses lanjutan yang diatur dan telah dijadwalkan secara teknis oleh Pengadilan Negeri Lembata, untuk dengan segera memberikan Layanan Bantuan Hukum Gratis kepada masyarakat tidak mampu yang datang berkonsultasi ke Pengadilan Negeri Lembata.
Mengenai apa saja syarat yang harus dilengkapi masyarakat miskin pencari keadilan yang boleh mengakses layanan Pos Bantuan Hukum di Pengadilan Negeri Lembata, Juprian menyampaikan akan kita umumkan syaratnya setelah penandatanganan MoU LBH SIKAP Lembata dengan Pengadilan Neri Lembata.
“Setelah MoU ditandatangani barulah LBH SIKAP Lembata akan umumkan ke publik apa saja yang harus dibawa masyarakat pencari keadilan untuk bisa mendapatkan layanan bantuan Hukum di Pengadilan Negeri Lembata, yang pasti semuanya Gratis tanpa pungut biaya”, pungkas Juprian. (TIM/Red)

———————
Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan /atau keberatan dengan penayangan artikel dan /atau berita tersebut diatas, Anda dapat mengirimkan artikel dan /atau berita berisi sanggahan dan /atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang_undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: globalindonews74@gmail.com
Kunjungi juga kami