Linda Pujiastuti Mengaku Istri Siri Teddy Minahasa, Pengacara Teddy Membantah

Jakarta, GlobalIndoNews – Mengejutkan, Linda Pujiastuti alias Anita membuat pengakuan yang membuat geger ruang sidang dalam kasus narkoba Irjen Teddy Minahasa di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Rabu (1/3/2023).
Terdakwa Linda dalam kasus tersebut membuat pengakui dalam ruang sidang bahwa dirinya adalah istri siri Teddy Minahasa dan kerap tidur bersama di Kapal.
Terkait pengakuan Linda yang membuat heboh tersebut, Direktur Eksekutif Lembaga Kajian Strategis Kepolisian Indonesia (Lemkapi) Edi Hasibuan menyebut Teddy melakukan pelanggaran etik lainnya. “Mendengar pengakuan itu saya sendiri langsung kaget. Berati ada pelanggaran etik dari Teddy Minahasa selain terlibat di dalam hal kepemilikan narkoba,” ujar Edi dalam video YouTube KompasTV, Kamis (2/3/2023).
Edi mengatakan bahwa apa yang disampaikan oleh Linda diharapkan akan menjadi pertimbangan pimpinan Polri. Hal ini dinilainya sangat penting untuk menjaga marwah, martabat, dan citra Polri di tengah masyarakat.
“Kita harapkan hal ini menjadi masukan di dalam sidang komisi etik Polri. Saya kira tidak terlalu lama lagi (sidang komisi etik Polri), nanti setelah ada putusan dari pengadilan,” kata Edi.
“Nanti akan dilakukan sidang etik terhadap Teddy Minahasa,” sambungnya. Linda mengaku bahwa dirinya telah menikah siri dengan Teddy Minahasa kepada mejelis hakim dalam sidang lanjutan kasus narkoba.
“Saya itu istri sirinya Pak Teddy Minahasa, biar pun beliau tidak mengakui,” ucap Linda.
Selain mengaku sebagai istri siri Teddy, Linda juga menyampaikan pernyataan mengejutkan lainnya. Tanpa ragu Linda menyampaikan bahwa ia dan Teddy kerap tidur bersama saat bekerja sama dalam pencegahan peredaran narkotika dan terapung di Laut Cina Selatan.
“Kami setiap hari di kapal tidur bersama,” imbuh dia. Adapun Linda merupakan rekan Teddy Minahasa dalam pusaran peredaran narkotika jenis sabu.
Pengacara Teddy Minahasa Membantah
Kuasa hukum Teddy Minahasa, Anthony Djono membantah pengakuan Linda Pudjiastuti yang mengaku sebagai istri siri mantan Kapolda Sumatra Barat Irjen Teddy Minahasa. Menurut Anthony, Teddy bertemu dan mengenal mami Linda di tempat SPA.
“Terkait kawin siri saya sampaikan, mami Linda ya yang dulu katanya bekas GRO di hotel tempat spa plus-plus. Saya sampaikan jangan terlalu percaya diri, jangan terlalu percaya diri,” kata Anthony dalam keterangannya di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis 2 Maret 2023 dikutip Viva.co.id Jumat (3/3/2023).
Selain itu, lanjut Anthony, pernikahan siri antara Teddy dengan Linda adalah hal yang tidak mungkin terjadi lantaran keduanya berbeda keyakinan. Dimana Linda menganut agama nasrani sementara Teddy seorang muslim.
“Yang namanya kawin siri itu, dia itu kan agamanya kristen, Pak Teddy Minahasa kita tahu muslim. Bagaimana kawin beda agama? Itu sangat nggak masuk akal ya,” ujarnya.
Anak buah Hotman Paris tersebut kemudian menantang terdakwa Linda untuk menunjukkan bukti sah nikah siri antara Linda dengan Teddy. “Kalau katanya kawin siri, kita tantang, tunjukkan dong foto nikahnya. Waktu nikah siapa keluarga yang hadir, walinya siapa, jangan bicara tanpa bukti. Itu hoax ya,” ujarnya.
Sabu Diganti Dengan Tawas
Dalam persidangan, Linda meminta eks Kapolsek Kalibaru Kompol Kasranto untuk menjual sabu hasil penilapan Teddy. Sabu seberat 1 kilogram akhirnya terjual pada bandar narkoba Kampung Bahari, Jakarta Utara, Alex Bonpis. Narkotika yang dijual itu merupakan hasil penyelundupan barang sitaan seberat lebih dari 5 kilogram dari Mapolres Bukittinggi. Teddy yang saat itu menjabat Kapolda Sumatera Barat meminta Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara mengambil 5 kg sabu lalu menggantinya dengan tawas.
Awalnya, Dody sempat menolak. Namun, pada akhirnya Dody menyanggupi permintaan Teddy.
Total, ada 11 orang yang diduga terlibat dalam peredaran narkoba ini, termasuk Teddy Minahasa. Sementara itu, 10 orang lainnya adalah Hendra, Aril Firmansyah, Aipda Achmad Darmawan, Mai Siska, Kompol Kasranto, Aiptu Janto Situmorang, Linda Pujiastuti, Syamsul Ma’arif, Muhamad Nasir, dan AKBP Dody Prawiranegara. Teddy dan para terdakwa lainnya didakwa melanggar Pasal 114 Ayat 2 subsider Pasal 112 Ayat 2, juncto Pasal 132 Ayat 1, juncto Pasal 55 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (*/Red)
———————
Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan /atau keberatan dengan penayangan artikel dan /atau berita tersebut diatas, Anda dapat mengirimkan artikel dan /atau berita berisi sanggahan dan /atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang_undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: globalindonews74@gmail.com
Kunjungi juga kami
di www.globalindonews.com