Mahkamah Konstitusi dan PKS Gelar Bimtek Hukum Acara Perselisihan Hasil Pemilu 2024

IMG-20230508-WA0376

 

Bogor, GlobalIndoNews – Tim Hukum dan Advokasi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) mengikuti Bimbingan Teknis Hukum Acara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum 2024, pembukaan berlangsung di Pusdiklat Pancasila dan Konstitusi, Bogor, Senin (8/5/2023). 

Acara yang diikuti seluruh tim hukum advokasi PKS se Indonesia dibuka oleh Ketua Mahkamah Konstitusi, Prof. Dr. H. Anwar Usman dan Sekretaris Jenderal PKS, Habib Aboe Bakar Al Habsyi. 

Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman meminta para advokat PKS untuk serius mengikuti setiap rangkaian acara selama bimbingan teknis berlangsung. 

“Saya berpesan kepada PKS untuk serius mengikuti rangkaian acara, cermati setiap tahapan sengketa Pemilu,” ujar Anwar. 

Ia juga mengapresiasi PKS sebagai partai pertama yang telah mendaftarkan para calon anggota dewan ke KPU. 

“Selamat juga untuk PKS, saya mengapresiasi menjadi partai pertama yang mendaftarkan calon anggota dewannya ke KPU, ini bukti keseriusan PKS sebagai peserta Pemilu,” tutur Anwar. 

Habib Aboe: Tim Hukum PKS Ikuti Bimtek MK dengan baik

Sekretaris Jenderal Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Habib Abie Bakar Al Habsyi dalam sambutan pembukaan Bimbingan Teknis Hukum Acara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum yang digelar oleh Mahkamah Konstitusi bagi Partai Keadilan Sejahtera menyampaikan tim hukum dan advokasi PKS agar mengikuti setiap rangkaian acara Bimtek dengan baik. 

“Ikuti bimtek dengan baik, pahami setiap proses sengketa Perselisihan Hasil Pemilu dengan tepat sehingga peserta bisa menilai mana yang bisa masuk ke MK dan mana yang tidak layak,” ujar Aboe. 

Ia lantas memberi apresiasi terhadap Mahkamah Konstitusi yang telah menyelenggarakan Bimtek terkait sengketa hasil Pemilu bagi PKS, Habib Aboe menyebut kegiatan ini menjaga kualitas Demokrasi agar semakin baik. 

“Mk memiliki kewenangan untuk memeriksa dan mengadili sengketa Pemilu, terima kasih atas undangannya terhadap MK, mewakili PKS kami ucapkan terima kasih yang telah memberikan kesempatan yang baik ini demi menjaga kualitas Demokrasi Indonesia menjaga suara rakyat atas hasil Pemilu Indonesia,” tutur Aboe. 

Bimbingan Teknis Hukum Acara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum yang digelar Mahkamah Konstitusi bagi Partai Keadilan Sejahtera diikuti seluruh tim hukum dan advokasi PKS, selama empat hari peserta mendapat penyuluhan dalam menghadapi sengketa Pemiku di tahun 2024.

Habib Aboe Bakar Al Habsyi mengucapkan terima kasih Mahkamah Konstitusi telah menyelenggarakan Bimbingan Teknis terkiat perselisihan hasil Pemilu. 

“Terima kasih Yang Mulia Prof Anwar Usman, MK mengerti sekali kebutuhan anak bangsa, kami butuh bimbingan bagaimana menghadapi perselisihan sengketa hasil Pemilu jika kita menghadapinya nanti,” ucap Aboe. 

Pembukaan Bimtek selain dihadiri Ketua MK Anwar Usman dan Sekretaris Jenderal PKS Habib Abie Bakar Al Habsyi, turut hadir Plt Sekjen MK Heru Setiawan dan Wasekjen PKS Bidang Hukum Zainuddin Paru. 

Hasil pantauan media ini, peserta Bimtek dari PKS mengikuti serangkaian kegiatan Bimtek dengan baik, rapi dan teratur.

Narasumber yang telah mengisi acara antara lain hakim MK Prof Dr Saldi Isra, SH, hakim MK Dr. Suhartoyo, SH., MH, Mohamad Faiz, SH., M.C.L., Ph.D, Triyono Edy Budhiarto, SH, Sykuri Asy’ari, SHI., M.Hum. (*/Red)

———————

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan /atau keberatan dengan penayangan artikel dan /atau berita tersebut diatas, Anda dapat mengirimkan artikel dan /atau  berita berisi sanggahan dan /atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang_undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: globalindonews74@gmail.com 

Kunjungi juga kami

di www.globalindonews.com

 

Text content

IMG-20230508-WA0376

 

Habib Aboe: Tim Hukum PKS Ikuti Bimtek MK Dengan Baik

Sekretaris Jenderal Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Habib Abie Bakar Al Habsyi dalam sambutan pembukaan Bimbingan Teknis Hukum Acara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum yang digelar oleh Mahkamah Konstitusi bagi Partai Keadilan Sejahtera menyampaikan tim hukum dan advokasi PKS agar mengikuti setiap rangkaian acara Bimtek dengan baik. 

“Ikuti bimtek dengan baik, pahami setiap proses sengketa Perselisihan Hasil Pemilu dengan tepat sehingga peserta bisa menilai mana yang bisa masuk ke MK dan mana yang tidak layak,” ujar Aboe. 

Ia lantas memberi apresiasi terhadap Mahkamah Konstitusi yang telah menyelenggarakan Bimtek terkait sengketa hasil Pemilu bagi PKS, Habib Aboe menyebut kegiatan ini menjaga kualitas Demokrasi agar semakin baik. 

“Mk memiliki kewenangan untuk memeriksa dan mengadili sengketa Pemilu, terima kasih atas undangannya terhadap MK, mewakili PKS kami ucapkan terima kasih yang telah memberikan kesempatan yang baik ini demi menjaga kualitas Demokrasi Indonesia menjaga suara rakyat atas hasil Pemilu Indonesia,” tutur Aboe. 

Bimbingan Teknis Hukum Acara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum yang digelar Mahkamah Konstitusi bagi Partai Keadilan Sejahtera diikuti seluruh tim hukum dan advokasi PKS, selama empat hari peserta mendapat penyuluhan dalam menghadapi sengketa Pemiku di tahun 2024.

Habib Aboe Bakar Al Habsyi mengucapkan terima kasih Mahkamah Konstitusi telah menyelenggarakan Bimbingan Teknis terkiat perselisihan hasil Pemilu. 

“Terima kasih Yang Mulia Prof Anwar Usman, MK mengerti sekali kebutuhan anak bangsa, kami butuh bimbingan bagaimana menghadapi perselisihan sengketa hasil Pemilu jika kita menghadapinya nanti,” ucap Aboe. 

Pembukaan Bimtek selain dihadiri Ketua MK Anwar Usman dan Sekretaris Jenderal PKS Habib Abie Bakar Al Habsyi, turut hadir Plt Sekjen MK Heru Setiawan dan Wasekjen PKS Bidang Hukum Zainuddin Paru. 

Hasil pantauan media ini, peserta Bimtek dari PKS mengikuti serangkaian kegiatan Bimtek dengan baik, rapi dan teratur.

Narasumber yang telah mengisi acara antara lain hakim MK Prof Dr Saldi Isra, SH, hakim MK Dr. Suhartoyo, SH., MH, Mohamad Faiz, SH., M.C.L., Ph.D, Triyono Edy Budhiarto, SH, Sykuri Asy’ari, SHI., M.Hum. (*/Red)

———————

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan /atau keberatan dengan penayangan artikel dan /atau berita tersebut diatas, Anda dapat mengirimkan artikel dan /atau  berita berisi sanggahan dan /atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang_undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: globalindonews74@gmail.com 

Kunjungi juga kami

di www.globalindonews.com