Majelis Hakim: Pemecatan Dirut Bank NTT Izhak Eduard Tidak Sah dan Batal Demi Hukum

IMG-20231108-WA0284

 

Kupang, GlobalIndoNews – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kupang mengabulkan Sebagian gugatan Izak Eduard. Hal itu dikatakan Ahmad Azis Ismail, SH selaku salah satu kuasa hukumnya kepada media ini usai sidang, Rabu (8/11/2023).

”Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian; Menyatakan Para Penggugat dan Para Turut Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum; Menyatakan demi hukum Akta Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS LB) Perseroan Terbatas “PT. BANK PEMBANGUNAN DAERAH NUSA TENGGARA TIMUR” Nomor: 01 tanggal 11 Juni 2019, yang dibuat dihadapan Theresia Dewi Korch Dimu, S.H., M.Kn., Notaris di Kabupaten Manggarai Barat, adalah sah dan berkekuatan hukum;

Menyatakan demi hukum Surat Keputusan Tergugat 1 Nomor: 196/KEP/HK/2019 tanggal 11 Juni 2019 Tentang Pengangkatan Direktur Utama PT. Bank Pembangunan Daerah Nusa Tenggara Timur (Bank NTT) untuk Masa Bakti tanggal 11 Juni 2019-tanggal 10 Juni 2023, adalah sah dan berkekuatan hukum;

Menyatakan demi hukum pemberhentian Penggugat sebagai Direktur Utama PT. BANK PEMBANGUNAN DAERAH NUSA TENGGARA TIMUR dalam Masa Jabatan tanggal 11 Juni 2019 s/d 10 Juni 2023 oleh Para Tergugat dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS-LB) PT. BANK PEMBANGUNAN DAERAH NUSA TENGGARA TIMUR (BANK NTT) tanggal 06 Mei 2020 adalah cacat hukum;

Menyatakan demi hukum Akta Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS LB) Perseroan Terbatas “PT. BANK PEMBANGUNAN DAERAH NUSA TENGGARA TIMUR” Nomor: 18 tanggal 06 Mei 2020, yang dibuat dihadapan Serlina Sari Dewi Darmawan, S.H., M.Kn. Notaris di Kota Kupang dan Surat Keputusan Tergugat I Nomor 160/KEP/HK/2020 tanggal 6 Mei 2020 sepanjang tentang Pemberhentian Dengan Hormat Penggugat sebagai Direktur Utama PT. Bank Pembangunan Daerah Nusa Tenggara Timur (Bank NTT), adalah tidak sah dan batal demi hukum dengan segala akibat hukumnya;

Menghukum Para Tergugat dan Para Turut Tergugat untuk membayar ganti rugi materill sejumlah Rp. 7.404.743.870,00 (tujuh milyar empat ratus empat juta tujuh ratus empat puluh tiga ribu delapan ratus tujuh puluh rupiah) dan ganti rugi immateri sejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) secara tanggung renteng;

Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya: Menghukum Para Tergugat dan Para Turut Tergugat untuk membayar biaya perkara secara tanggung renteng sejumlah Rp15.763.000,00 (lima belas juta tujuh ratus enam puluh tiga ribu rupiah)”, jelas Azis sambil membaca amar putusan Pengadilan.

Sidang dengan agenda pembacaan putusan dihadiri oleh para pihak, dipimpin Hakim Ketua Florence Katerina, SH., MH, dan Rahmat Aries SB, SH., MH., Consilia Ina L. Palang Ama, SH masing-masing sebagai hakim anggota. Sidang pembacaan putusan  dipenuhi para pengunjung, awak media pada ruang Sidang Utama Kartika Pengadilan Negeri Kelas 1 A Kupang.

Perkara yang memantik perhatian publik satu tahun terakhir ini akhirnya diputuskan hakim Pengadilan Negeri Kelas 1 A Kupang, Nampak sangat tegang dan serius para pengunjung sidang dalam mendengar pembacaan putusan oleh hakim. Hakim membacakan pertimbangan hukum lalu di tutup dengan membaca amar putusan.

Ahmad Azis Ismail, S.H mengucapkan Puji Syukur Kepada Tuhan Yang Maha Kuasa, dan berterima kasih kepada Majelis Hakim yang mengadili perkara Nomor: 309/Pdt.G/2022/PN.Kpg ini.

“Puji Syukur Kepada Tuhan Yang Maha Kuasa, dan berterima kasih kepada Majelis Hakim yang mengabulkan sebagian gugatan klien kami”, jelasnya. 

Soal ada pihak yang kalah yang ingin melakukan banding, Azis menyatakan silahkan, itu hak para pihak dan kami siap untuk menghadapi.

“Saya ingin sampaikan bahwa putusan PN Kupang hari ini menunjukan dan memberikan edukasi kepada publik bahwa hukum itu adil, berjalan sesuai alurnya, ada Rule of Gamenya, tidak tajam kebawa tumpul keatas, hukum itu ibarat dewi keadilan yang memegang pedang dengan mata tertutup, menebas siapa saja yang membuat kesalahan, tidak membedakan pejabat atau rakyat jelata, kaya atau miskin.

Dan pak Izhak Eduard layak mendapatkan kebenaran dan keadilan, perkara ini cukup melelahkan sudah berjalan satu tahun lamanya sejak November 2022, akhirnya di putuskan oleh Majelis, soal ada pihak yang ingin lakukan upaya hukum banding ya silahkan, itu hak para pihak, jangan kita berpolemik, kasian Bank kita ini yakni Bank NTT, bank kecintaan masyarakat NTT.

Dengan kasus pak Izhak ini Bank NTT lebih hati-hati, focus mengembangkan mutu dan lakukan evaluasi dan perbaikan sistem serta perbaiki integritas pada jajaran direksi dan kedepan lebih profesional dalam mengelolah bank kecintaan masyarakat NTT ini. Jangan diberatkan lagi dengan urusan hukum yang berkepanjangn”, jelas Azis. (Az/*/Red)

———–

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan /atau keberatan dengan penayangan artikel dan /atau berita tersebut diatas, Anda dapat mengirimkan artikel dan /atau  berita berisi sanggahan dan /atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: globalindonews74@gmail.com

IMG_20231026_070454 (1)