Mantan Kuasa Hukum Labina Kembali Diperiksa Penyidik Polres Flotim

IMG-20230322-WA0059

 

Larantuka, GlobalIndoNews – Kisruh Tanah Ekskimpraswil belum usai. Kini mantan kuasa hukum ahli waris, Max Labina, Gregorius Senari Duran kembali diperiksa penyidik Satreskrim Polres Flores Timur, Nusa Tenggara Timur terkait kasus dugaan penyerobotan lahan yang dilaporkan Pemda Flotim beberapa waktu lalu, Senin (20/3/2023). 

Pemeriksaan terhadap Senari Duran ini dilakukan setelah ia menyampaikan permohonan maaf kepada Pemda Flotim atas polemik tanah eks Kimpraswil di Kelurahan Waihali, Kota Larantuka. 

Kapolres Flores Timur, AKBP I Gede Ngurah Jhoni Mahardika melalui Kasat Reskrim, Iptu Lasarus Laa membenarkan adanya pemeriksaan tersebut. 

Menurut dia, Senari Duran, kembali dimintai keterangan seputaran polemik putusan kasasi lahan eks Kimpraswil, juga alasan pengunduran dirinya sebagai kuasa hukum dan permintaan maafnya kepada Pemda Flotim. 

“Penyidik akan terus mendalami keterangan dari para pihak baik pihak keluarga dan ahli waris maupun para pihak yang pernah memberi pernyataan berkaitan dengan polemik tersebut,” katanya. 

Sebelumnya, kuasa hukum Pemda Flotim, Ben D. Hadjon mengatakan setiap dugaan tindak pidana, ada tempus delictinya sebelum perkara tersebut dilaporkan ke Polisi. Dengan demikian pengunduran diri, Gregorous Senari Durun sebagai kuasa hukum, tidak akan mempengaruhi atau menghapus adanya dugaan tindak pidana dalam perkara a quo, khususnya berkaitan dengan tindakannya dalam penanganan perkara tersebut.

“Tidak akan menghapus dugaan tindak pidana yang sudah dilaporkan. Tapi sekali lagi saya nyatakan bahwa saya menghargai i’tikad baik dari yang bersangkutan dalam menyampaikan sikapnya kepada publik,” katanya. (AdamBethan/Red)

———————

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan /atau keberatan dengan penayangan artikel dan /atau berita tersebut diatas, Anda dapat mengirimkan artikel dan /atau  berita berisi sanggahan dan /atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang_undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: globalindonews74@gmail.com 

Kunjungi juga kami

di www.globalindonews.com