Mantan Penyelidik KPK Aulia Postiere Meyakini Adanya Pemerasan oleh Firli Bahuri
Jakarta, GlobalIndoNews – Mantan Penyelidik KPK Aulia Postiere meyakini adanya pemerasan yang dilakukan oleh Pimpinan KPK Firli Bahuri kepada Mentri Pertanian SYL. Hal itu dikatakan Aulia dalam percakapan melalui podscap Abraham Samad Speak Up, Sabtu (7/10/2023).
”Pendapat pribadi saya terkait dugaan pemerasan, saya yakin pemerasan itu terjadi”, jelas Aulia.
Lanjut Aulia, track record atau rekam jejak Firli Bahuri ini buruk. Firli sebelum menjadi pimpinan KPK, dulu Firli di deputi penindakan KPK. Saya berada diwadah yang mengurus pegawai KPK bersama Novel Baswedan, jelas Aulia.
Kita sempat melaporkan beberapa pelanggaran yang dilakukan oleh Firli terkait mulai pembocoran dokumen penyelidikan, ketemu pihak berperkara, dan pernah kami buat petisi dan diberikan kepada pimpinnan KPK pak Agus Raharjo waktu itu agar memproses Firli.
Kita menduga Firli membocorkan kasus yang terjadi disaat penyelidikan. Penyelidikan itu dilakukan tertutup dan terbuka. Tertutup itu outputnya OTT tapi bocor, diduga yang bersangkutan yang membocorkan.
Kita minta waktu itu agar Firli harus dihukum. Tapi tidak dan cacatnya Firli tidak tercatat dan Firli akhirnya terpilih di Komisi III DPR RI, ungkap Aulia.
Firli dkk mengubah mekanisme yang biasa di KPK, mengubah kebiasaan sebelumnya. Sebelumnya, setelah ditetapkan sebagai tersangka, ekspos, LKTPK, Sprindik, dan diumumkan biar masyarakat tahu sebagai wujud transparansi.
Sekarang berubah sampai adanya penahanan baru diumumkan. Ini potensial karena ada jedah waktu. Waktu masih di KPK itu kita sudah pernah kritik hal ini. Karena ada jedah waktu itu, jelasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, kasus dugaan pemerasaan oleh pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kepada Mentri Pertanian SYL telah dinaikkan ke tahap penyidikan oleh Polda Metro Jaya.
Naiknya status kasus ini setelah Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya melakukan gelar perkara pada Jumat (6/10/2023).
Hal ini disampaikan Kombes Ade Safri Simanjuntak Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Metro Jaya di Mapolda Metro, Sabtu (7/10/2023).
“Jadi, dari hasil pelaksanaan gelar perkara tersebut, selanjutnya direkomendasikan untuk dinaikkan status dari penyelidikan ke tahap penyidikan soal dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan,” ujar Ade. (*/TIM/Red)
______________
Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan /atau keberatan dengan penayangan artikel dan /atau berita tersebut diatas, Anda dapat mengirimkan artikel dan /atau berita berisi sanggahan dan /atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang_undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: globalindonews74@gmail.com