Mantan Wakil Bupati Flores Timur Agus Boli Ditahan
Larantuka, GlobalIndoNews – Mantan Wakil Bupati Flores Timur, Agustinus Payong Boli alias Agus Boli ditahan Penyidik Kejaksaan Negeri Larantuka, Jumat (7/6/2024) sore.
“Hari ini sudah dilakukan pemeriksaan dalam status sebagai tersangka. Kita resmi dilakukan penahanan selama 20 hari,” kata Kepala Cabang Waiwerang Kejari Flores Timur, I Gede Indra Prabowo kepada wartawan.
Indra Prabowo menjelaskan, tersangka Agustinus Payong Boli sudah dipanggil sebanyak tiga kali dalam status tersangka. Dan baru hari ini atau untuk ke empat kalinya, tersangka Agustinus Payong Boli kooperatif datang memenuhi panggilan pemeriksaan.
“Kita sudah panggil tiga kali dalam status sebagai tersangka. Hari ini, beliau datang penuhi panggilan dan kooperatif,” katanya.
Agus Boli menjadi tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi Pengadaan Sistem Informasi Desa (SID) tahun 2018 dan 2019.
Sebelum ditahan, Agus Boli menjalani pemeriksaan selama empat jam. Pada pukul 17.45 Wita, Agus Boli keluar dari ruang pemeriksaan dengan memakai rompi orange, dikawal Polisi dan Jaksa.
Selanjutnya, Agus Boli digiring masuk ke mobil tahanan milik Kejari Flores Timur.
Agus Boli dibawa ke Rutan Kelas II B Larantuka. Penahanan Agus Boli disaksikan keluarga dan kuasa hukumnya yang sedari awal turut mendampinginya saat diperiksa sebagai tersangka.
Usai ditetapkan sebagai tersangka pada 7 Juni 2024, Agus Boli sempat mengajukan gugatan praperadilan lantaran tak terima ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang menghimpun dana dari 44 desa sebesar Rp 1,4 miliar itu.
Namun gugatan Agus Boli selaku pemohon ditolak hakim dalam sidang putusan beberapa waktu lalu.
Hakim menyebut penetapan Agus Boli sebagai tersangka sudah sesuai prosedur dan hukum yang berlaku.
Kasus ini bermula saat proyek internet desa atau pengadaan Sistem Informasi Desa (SID) dikerjakan pada tahun 2018 dan 2019. Proyek ini bersumber dari 44 desa di Flores Timur senilai Rp 1,4 miliar.
Dalam pengerjaannya, proyek SID diduga diselewengkan hingga menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 635 juta.
Jaksa kemudian menetapkan dua tersangka, Yohanes Pehan Gelar selaku pimpinan perusahaan (CV) penyedia jasa, dan Yuvinianus Gelan Makin sebagai pelaksana teknis. (TIM/Red)
———————
Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan /atau keberatan dengan penayangan artikel dan /atau berita tersebut diatas, Anda dapat mengirimkan artikel dan /atau berita berisi sanggahan dan /atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang_undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: globalindonews74@gmail.com
Kunjungi juga kami