Marsekal Madya Henri Alfiandi Ditetapkan Sebagai Tersangka oleh KPK, Diduga Terima Suap, H. Deani: Negeri Ini Darurat Korupsi

IMG_20230728_083131

Jakarta, GlobalIndoNews – Kepala Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Basarnas) 2021-2023 Marsekal Madya Henri Alfiandi ditetapkan Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK sebagai tersangka kasus dugaan suap pengadaan alat pendeteksi korban reruntuhan di Basarnas.

Henri diduga menerima suap terkait pengadaan barang dan jasa di lingkungan Basarnas RI tahun Anggaran Tahun 2021-2023.

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan, perkara ini berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) terhadap 11 orang di Jakarta dan Bekasi pada Selasa (25/7/2023).

Setelah dilakukan penyidikan, KPK menetapkan lima orang tersangka. Salah satunya adalah Kabasarnas.

Adapun penetapan tersangka ini dilakukan setelah KPK melakukan pemeriksaan dan gelar perkara bersama Pusat Polisi Militer (POM) TNI.

“KPK kemudian menemukan kecukupan alat bukti mengenai adanya dugaan perbuatan pidana lain dan ditindaklanjuti ke tahap penyidikan dengan menetapkan dan mengumumkan tersangka,” kata Alex dalam konferensi pers di Gedung Juang KPK, Jakarta Selatan, Rabu (26/7/2023).

Selain Henri, KPK juga menetapkan Koordinator Administrasi (Koorsmin) Kabasarnas RI, Letkol Adm Afri Budi Cahyanto sebagai tersangka.

KPK juga menetapkan tiga orang dari pihak swasta atau sipil sebagai tersangka. Mereka adalah MG Komisaris Utama PT MGCS; MR Direktur Utama PT IGK; dan RA Direktur Utama PT KAU.

KPK sebelumnya menangkap sejumlah orang dalam operasi tangkap tangan di kawasan Jalan Hankam, Cilangkap, Jakarta Timur dan Jatisampurna, Bekasi, Jawa Barat pada 25 Juli 2023.

Tangkap tangan dilakukan karena KPK menduga mereka sedang melakukan suap terkait pengadaan peralatan pendeteksi korban reruntuhan di Basarnas Tahun Anggaran 2023.

Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan, diduga terdapat pembagian fee dari nilai proyek dalam pengadaan alat Basarnas tersebut.

“Besaran fee sebesar 10 persen dari nilai proyek,” kata Firli, Rabu (26/7/2023).

Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri mengkonfirmasi bahwa nilai kontrak pengadaan alat pendeteksi korban reruntuhan itu senilai Rp 9.997.104.000.

Berdasarkan penelusuran di situs Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE), pengadaan tersebut terdaftar dengan kode lelang 3317469.

Kontrak dimenangkan oleh PT Intertekno Grafika Sejati yang beralamat di Jalan Tanah Abang II, Jakarta Pusat.

“Itu salah satu proyek yang diduga menjadi obyek suap menyuap,” kata Ali, Rabu (26/7/2023).

Harta Kekayaan Henri

KPK menduga Henri menerima suap sebesar Rp 88,3 miliar dalam waktu dua tahun. Terlepas dari statusnya sebagai tersangka KPK, sebenarnya berapa harta kekayaan yang dimiliki Henri?

Menukil laman Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang diakses melalui elhkpn.kpk.go.id, Henri melaporkan harta kekayaannya ke KPK mencapai Rp 10.973.754.000 atau sekitar Rp 10,9 miliar jika dibulatkan.

Harta kekayaan itu dia laporkan pada 24 Maret 2023. Tercatat Henri memiliki lima bidang tanah dan bangunan yang tersebar di Pekanbaru dan Kampar. Nilai harta tidak bergeraknya itu mencapai Rp 4.820.000.000 atau Rp 4,8 miliar.

Sementara untuk alat transportasi, Henri melaporkan memiliki mobil nissan Grand Livina tahun 2012 seharga Rp 60 juta, lainnya Fin Komodo IV tahun  2019 senilai Rp 60 juta, mobil Honda CRV tahun 2017 senilai Rp 275 juta, dan pesawat terbang Zenith 750 STOL tahun 2019 senilai Rp 650 juta. Harta bergerak lainnya yang tak dia rinci senilai Rp 452.600.000.

Sementara untuk Kas atau setara kas lainnya senilai Rp 4.056.154.000 atau Rp 4 miliar. Sedangkan harta lainnya senilai Rp 600 juta. Henri melaporkan tak memiliki utang. Dengan demikian, total harta kekayaannya mencapai Rp 10.973.754.000 atau Rp 10,9 miliar.

Negeri Darurat Korupsi 

Ketua Umum Laskar Anak Bangsa Anti Korupsi (LABAKI), H. Deani T. Sudjana, SH., MM menyatakan korupsi itu musuh bersama, Labaki mendukung penuh pemberantasan korupsi oleh penegak hukum termasuk KPK. Negeri ini darurat korupsi, pemberantasan harus menyeluruh dan butuh kordinasi antar sesama penegak hukum.  

”Pantasan dalam laporan LHKPN, harta kekayaan Kabasarnas mencapai Rp 10.973.754.000 atau Rp 10,9 miliar. Korupsi itu musuh bersama, Labaki mendukung penuh pemberantasan korupsi oleh penegak hukum termasuk KPK. Negeri ini darurat korupsi, pemberantasan korupsi harus menyeluruh dan butuh kordinasi antar sesama penegak hukum, dan penindakan perlu dilakukan secara adil, tanpa pandang bulu. Pencegahan harus lebih masif dilakukan oleh semua pihak. Jika korupsi dibersihkan, negeri ini akan kaya raya dan makmur”, jelas Deani, Rabu (27/7/2023). (*/TIM/Red)

——————    

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan /atau keberatan dengan penayangan artikel dan /atau berita tersebut diatas, Anda dapat mengirimkan artikel dan /atau  berita berisi sanggahan dan /atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang_undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: globalindonews74@gmail.com 

Kunjungi juga kami

di www.globalindonews.com

 

img-20230530-wa0749