Marta BL Derosari, Lansia 92 Tahun di Flores Timur diduga menjadi Korban Kejahatan Penipuan

Foto : Marta BL Derosari (92)

Foto : Marta BL Derosari (92)

Larantuka, GlobalIndoNews – Lansia berusia 92 tahun, Marta BL Derosari, tinggal di Kelurahan Puken Tobi Wangi Bao, Kecamatan Larantuka, Flores Timur, Nusa Tenggara Timur (NTT) diduga menjadi korban kejahatan penipuan. Sertifikat tanah miliknya berubah nama melalui proses yang menurutnya tidak sah.

Marta kepada media Kamis (7/3/2024) di Larantuka menceritakan, awal mula terjadi perubahan nama pada sertifikatnya sejak 1995. Saat itu, ada seseorang yang diduga saudara kandung dari mendiang suaminya, Dominikus Labina Fernandez, datang dan meminjam sertifikat asli untuk di fotokopi. Namun, hingga saat ini, sertifikat itu tidak kunjung dikembalikan.

Anak dari Marta, Inno Centius Labina Fernandez, mengaku sudah membuat surat permohonan pembatalan penerbitan sertifikat ke Kantor  Badan Pertanahan Negara (BPN) di Larantuka. Namun, upaya tersebut tidak direspons petugas dengan baik.

“Kami sangat kecewa dengan Kantor Pertanahan Larantuka. Kami sudah buat permohonan pembatalan penerbitan sertipikat ke Kantor Badan Pertanahan Negara (BPN) di Larantuka karena pihak pertanahan menerbitkan sertifikat baru secara sepihak tanpa sepengetahuan orang tua kami. Kami merasa ditipu karena ada pemalsuan tanda tangan orang tua kami,” ucapnya.

Kasus ini pun sudah kami laporkan ke Polres Flores Timur namun hingga kini belum ada penyelesaian. 

Rencananya kami akan melaporkan ulang ke Polres Flores Timur dan juga meminta Klarifikasi dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) di Larantuka terkait masalah ini, ujarnya.

Ia pun memohon bantuan kepada Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Agus Harimurti Yudhoyono (AHY). Ia berharap AHY bisa memberantas mafia tanah di Flores Timur sehingga kasus yang menimpa keluarganya bisa diselesaikan dan tidak kembali terulang pada orang lain.

Asal tahu, Menteri ATR/Kepala BPN, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) tengah melancarkan target operasi pemberantasan mafia tanah. AHY mengatakan, salah satu upaya menangani kasus sengketa dan konflik pertanahan ialah melalui sinergi ATR/BPN dan Satgas-Anti Mafia Tanah, bersama dengan aparat penegak hukum (APH) seperti Kejaksaan Agung dan Kepolisian Republik Indonesia.

AHY menilai, pemberantasan mafia tanah merupakan agenda yang sangat penting karena mafia tanah tak hanya memberikan dampak negatif kepada masyarakat, namun juga merugikan negara. Menurutnya penting membentuk ekosistem ekonomi yang ramah bagi semua pihak, salah satunya bisa diwujudkan dengan kepastian hukum bagi masyarakat. (AdamBethan/TIM/Red)

————

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan /atau keberatan dengan penayangan artikel dan /atau berita tersebut diatas, Anda dapat mengirimkan artikel dan /atau  berita berisi sanggahan dan /atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: globalindonews74@gmail.com

 

ucapan ramadhan
Firma Hukum ABP