Marthen Leba Doko Tewas Dikeroyok, HMI Cabang Kupang Minta Kapolda NTT Segera Tangkap Pelakunya
Kupang, GlobalIndoNews – Marthen Leba Doko, Mahasiswa Fakultas Teknik Universitas Cendana (Undana) Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), ditemukan tewas dikeroyok diruas jalan El Tari, tepatnya depan rumah jabatan gubernur NTT, Minggu (30/4) sekitar pukul 04.00 Wita.
Mahasiswa Marthen Leba Doko diduga dikeroyok oleh sekelompok orang tak dikenal (OTK) hingga meninggal dunia. Sedangkan temannya bernama Evan dirawat di RSUD W.Z Yohannes Kupang.
Atas meninggalnya Marthen Leba Doko, Mahasiswa Fakultas Teknik Universitas Cendana (Undana) Kupang, memantik sikap tegas dari Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Kupang. HMI Cabang Kupang mendesak Kapolda NTT segera menangkap pelakunya.
Melalui releasenya yang diterima media ini Senin (1/5/2023), Pengurus Himpunan Mahasiswa Islam Cabang Kupang meminta Kapolda NTT segera mengusut tuntas kasus meninggalnya Marthen Leba Doko, mahasiswa Fakultas Teknik Undana Kupang Senin 1 Mei 2023 yang diduga dibunuh oleh orang tak dikenal (OTK).
Menanggapi kasus pengeroyokan dan pembunuhan sadis seorang warga oleh beberapa orang tak dikenal di Jalan Eltari Kota Kupang, pekan lalu. Menjadi persoalan serius yang harus segera di selsaikan oleh pihak Kepolisian, guna memberikan keamanan dan kenyamanan masyarakat.
“Kami turut bersedih atas kejadian ini, ini merupakan duka bagi masyarakat NTT terkhususnya warga Kota Kupang,” ungkap Ketua Umum HMI Cabang Kupang, Idharsyah T. Dasi.
“Dengan tegas kami dari HMI Cabang Kupang, meminta kepada Kapolda NTT Irjen Pol Johanis Asadoma segera mengusut tuntas kasus ini, tangkap pelakunya dan di adili menurut hukum yang berlaku. Jika tidak diselesaikan, kejadian seperti ini bisa saja akan terulang kembali,” ungkapnya.
“Kita melihat dari rentetan kronologis yang terjadi di jalan Eltari Kota Kupang, atas pengakuan yang sudah di ceritakan oleh kerabat korban. Itu harus menjadi perhatian bersama bagi kita sebagai masyarakat NTT, khususnya warga kota Kupang. Aksi intimidasi, premanisme hingga pembunuhan sadis terhadap warga ini harus menjadi perhatian serius Kapolda NTT untuk segera dituntaskan,” tegas oleh Kaisar Abu Ubaidah, Kabid PPD HMI Cabang Kupang.
Lebih lanjut Kaisar menegaskan bahwa “Institusi Polri yang selama ini memiliki Tupoksi berdasarkan konstitusi, diatur dalam pasal 30 UUD yaitu memiliki tugas menjaga ketertiban, melayani masyarakat dan menegakan hukum, untuk menghadirkan ketentraman dilingkungan masyarakat,” lanjutnya.
“Kita harapkan pihak Kepolisian untuk mengusut tuntas kasus ini dengan cepat yang menimpa mahasiswa Marthen Leba Doko. Jika membiarkan pembunuh berkeliaran akan membuat masyarakat merasa was-was dan tidak nyaman. Kami berharap kasus ini bisa diselesaikan secara cepat agar masyarakat dapat merasa aman dan beraktifitas dengan nyaman. Negara harus hadir menjamin rasa aman warga”, pungkas Kaisar. (*/Red)
———————
Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan /atau keberatan dengan penayangan artikel dan /atau berita tersebut diatas, Anda dapat mengirimkan artikel dan /atau berita berisi sanggahan dan /atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang_undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: globalindonews74@gmail.com
Kunjungi juga kami