Membongkar Dugaan Penggelapan Salinan Akta, Penyidik Hadirkan Dua Ahli Undana Kupang

Foto : Dr Aksi Sinurat, SH., MH
Kupang, GlobalIndoNews – Membongkar dugaan penggelapan Salinan Akta, Polsek Kota Raja, Resort Kota Kupang Kota menghadirkan ahli pidana dan ahli perdata Fakultas Hukum Undana Kupang yakni ahli pidana Dr Aksi Sinurat, SH, M.Hum dan ahli perdata Husni Kusuma Dinata, SH, MH, Kamis 8 Agustus 2024.
Kedua ahli tersebut dihadirkan terkait laporan dugaan penggelapan Salinan akta ikatan jual beli yang dilaporkan Harvido Aquino Rubian alias buyung kepada Notaris Jefri Jonathan Ndun pada tanggal 30 Mei 2024.
Ahli Pidana Dr. Aksi Sinurat, S.H, M. Hum kepada media ini mengatakan dirinya ditugaskan Dekan Fakultas Hukum Undana Kupang sesuai permintaan Penyidik Polsek Kota Raja Kupang untuk memberikan keterangan sesuai laporan Harvido Aquino Rubian alias Buyung.
“Dirinya ditugaskan Dekan Fakultas Hukum Undana Kupang sesuai permintaan Penyidik Polsek Kota Raja Kupang untuk memberikan keterangan sesuai laporan Harvido Aquino Rubian alias Buyung”, jelas Sinurat.
Lebih lanjut Sinurat tidak bisa menyampaikan isi materi pemeriksaan karena itu merupakan kewenangan dan rahasia Penyidik.
Kasus ini bermula dari adanya Akta Ikatan Jual Beli di hadapan notaris Hengki Famdale, SH pada tanggal 5 Maret 2020, korban Harvido Aquino Rubian alias Buyung turut menandatangani akta tersebut.
Dalam perjalanan notaris Hengki Famdale, SH meninggal dunia pada tanggal 20 Agustus 2022, kemudian Majelis Daerah Notaris Kota Kupang menunjuk notaris Jefri Jonathan Ndun, SH, M.Kn sebagai protokol notaris Hengki Famdale, SH.
Korban Harvido Aquino Rubian mengaku sebagai pihak yang berkepentingan langsung bahkan telah berulang kali meminta salinan akta di notaris Jefri Jonathan Ndun, SH, M.Kn, tapi tak kunjung diberikan.
Merasa dirugikan, akhirnya Harvido Aquino Rubian melaporkan dugaan penggelapan salinan akta di Polsek Kota Raja, Resort Kota Kupang Kota.
Majelis Notaris Daerah Kota Kupang melalui suratnya tanggal 21 Desember 2023, menjelaskan berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Tentang Pemberhentian Notaris dan Penunjukan Pemegang Protokol, menunjuk Jefri Jonathan Ndun, SH, M.Kn notaris di Kota Kupang sebagai pemegang protokol notaris dari Hengki Famdale, S.H dari tahun 2020 sampai dengan tahun 2022.
Surat tersebut menjelaskan bahwa, berdasar pasal 64 Undang-Undang Tentang Jabatan Notaris menyebutkan, Notaris pemegang Protokol Notaris berwenang mengeluarkan Grosse Akta, Salinan Akta, atau Kutipan Akta.
Yupelita Dima, SH, MH selaku kuasa hukum Harvido Aquino Rubian kepada media ini mengatakan dengan adanya dua saksi ahli yang dihadirkan penyidik hari ini, Yupelita berkeyakinan akan ada tersangka dalam kasus ini. Yupelita berharap proses ini berjalan dengan adil dan sesuai hukum, agar korban tidak dirugikan.
”Saya berkeyakinan akan ada tersangka dalam kasus ini. Yupelita berharap proses ini berjalan dengan adil dan sesuai hukum, agar korban tidak dirugikan”, jelas Yupelita.
Senada dengan Yupelita, Akhmad Bumi, SH mengucapkan terima kasih dan apresiasi kepada Penyidik Polsek Kota Raja yang telah bekerja secara profesional, yang hari ini menghadirkan dua ahli dari Fakultas Hukum Undana.
”Kehadiran ahli untuk membuat terang dugaan tindak pidana yang dilaporkan dan untuk menemukan siapa pelakunya”, jelas Bumi.
Menurut Akhmad Bumi, dalam kasus ini boleh jadi terdapat lebih dari satu pelaku, sebagai pelaku turut serta. Syaratnya harus ada kerja sama dalam mewujudkan delik.
”Semua itu kita serahkan sepenuhnya kepada penyidik, kata Akhmad Bumi, salah satu dari 50 pengacara terbaik Indonesia versi Indonesia Achievement Center (IAC) tahun 2019 ini.
Melkzon Beri, S. H. M.si selaku kuasa hukum Jefri Jonatan Ndun dikutip okenusra.com, Selasa 4 Juni 2024 menjelaskan laporan Harvido Aquino Rubian melalui kuasa hukumnya di Polsek Kota Raja terkait adanya dugaan penggelapan Salinan Akta PPJB Nomor 10, tanggal 05 Maret 2020 yang dibuat hadapan notaris Hengki Famdale, SH adalah keliru dan tidak berdasarkan hukum.
Ditegaskan Melkzon, obyek yang diduga digelapkan tidak pernah dikuasai dan atau bukan dalam kekuasaan Notaris Jefri Jonatan Ndun, SH., M.Kn karena yang dikuasai oleh Notaris Jefry Jonatan Ndun, SH., M.Kn hanya Protokol dari Alm. Notaris Hengki Famdale, SH.
“Saudara pelapor tidak pernah menyerahkan salinan akta kepada notaris Jefri Jonatan Ndun, SH., M.Kn, sehingga obyek yang dilaporkan sebagai obyek penggelapan menjadi kabur, sehingga laporan tersebut patut dipertanyakan motivasinya,” kata Melkzon. (Sajid/TIM/Red)
———————
Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan /atau keberatan dengan penayangan artikel dan /atau berita tersebut diatas, Anda dapat mengirimkan artikel dan /atau berita berisi sanggahan dan /atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang_undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: globalindonews74@gmail.com
Kunjungi juga kami