Memori Peninjauan Kembali (PK), Hendra Hartanto Irawan sebut Ada dugaan Konspirasi dan Pelanggaran Kode Etik
Kupang, GlobalIndoNews – Memori Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan Hendra Hartanto Irawan melalui kuasanya menyebut ada dugaan konspirasi dan pelanggaran kode etik. Hal itu disebutkan Hendra Hartanto Irawan dalam memori Peninjauan Kembali (PK) tanggal 2 Juni 2021.
Dalam memori PK setebal 12 halaman yang ditandatangani oleh kuasanya Yakubus Welianto, SH., M.Hum dari kantor hukum Willy & Partners yang copiannya diterima media ini, Sabtu (3/8/2024) menyebutkan ada dugaan Konspirasi dan Pelanggaran Kode Etik dalam membuat perjanjian perdamaian tanggal 16 Desember 2020.
Dalam memori peninjauan kembali (PK) disebutkan para pihak prinsipal asal yang berperkara dahulu sebagai Tergugat I dan II (red, Hendra Hartanto Irawan, B.Bus dan Marthin Tjung Fanggidae), tidak pernah dilibatkan dan diajak konsultasi dan koordinasi dengan diajukan Bukti Perjanjian Perdamaian tgl 16 Desember 2020 oleh Advokat serta oleh Yudex factie Tidak Memanggil untuk hadir dan memintai keterangan dan pendapat Para Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Tergugat I dan II di persidangan sebelum putusan dibacakan pada tgl 15 Desember 2020. Para Tergugat asal / principal sebagai pihak yang berperkara tidak dilibatkan sama sekali, dengan adanya hal tsb patut adanya dugaan konspirasi dan adanya pelanggaran kode etik yang jelas – jelas merugikan kepentingan Tergugat I (red, Hendra Hartanto Irawan) dan juga yudex factie tidak memanggil dan menghadirkan pihak berperkara sebagaimana amanat Peraturan Mahkamah Agung jika terjadi adanya perdamaian, disinilah kekhilafan yang nyata yang dilakukan yudex factie, tulis Hendra Hartanto Irawan melalui kuasanya dalam memori peninjauan kembali halaman 3, garis datar ke-3.
Memori peninjauan kembali (PK) setebal 12 halaman tersebut Hendra Hartanto Irawan meminta agar membatalkan putusan Nomor 252/Pdt.G/2020/PN.Kpg tanggal 15 Desember 2020 dan meminta dibuka dan dilanjutkan kembali proses pemeriksaan.
Harvido Aquino Rubian alias Buyung kepada media ini menjelaskan yang mengajukan Peninjauan Kembali (PK) adalah Hendra Hartanto Irawan yang tidak setuju dengan akta van dading, Hendra minta dibatalkan akta van dading dan bapak Theodoris Rubian sebagai Termohon Peninjauan Kembali. PK diajukan setelah bapak Theodoris meninggal dunia. Harvido alias Buyung tidak pernah memberikan kuasa PK kepada siapapun, jelasnya.
Lanjut Harvido, jual beli sebidang tanah 2 hektar di Oepura, ada 4 orang menandatangani akta ikatan jual beli dihadapan notaris Hengki Famdale, SH sebagai pemilik tanah yakni bapak Drs. Theodoris Rubian, Harvido Aquino Rubian, Loisa Corince Rubian, dan Rina Laazar Rubian.
“Kami ber-empat sebagai pemilik tanah tersebut sejak mama meninggal pada tanggal 19 Desember 2011, harta tersebut sebagai harta warisan. Putusan perkara nomor 252 bersumber dari kesepakatan tanggal 7 Desember 2020 yang tidak ditandatangani pemilik tanah yakni bapak Theodoris, Harvido, Louisa dan Rina. Dan perjanjian perdamian tanggal 16 Desember 2020, Harvido dan dua adiknya tidak menantadanganinya”, ungkap Harvido.
Lesly Anderson Lay, SH selaku kuasa Drs. Theodoris MC Rubian tahun 2020 saat dikonfirmasi media ini, Minggu (4/8/2024) melalui tlp whatsaap menjelaskan “pelaksanaan perkara tersebut sudah inkracht, terkait pernyataan tersebut aneh karena perkara sampai di PK tanpa kuasa itu aneh, jangan-jangan sudah lupa, hal tersebut sudah sepengetahuan kuasa, ada ahli waris lain. Pengacara tanpa kuasa itu kan aneh, Buyung membantah semua, tapi fakta membuktikan lain”, jelas Lesly.
Diberitakan sebelumnya media ini (23/6/2024), Sabar Johnson Situmorang, SH selaku kuasa hukum Hendra Hartanto Irawan tahun 2020 ketika dikonfirmasi media ini melalui telp seluler membenarkan tandatangannya diatas nama Hendra Hartanto Irawan pada perjanjian tanggal 7 Desember 2020.
“Benar itu tandatangan saya memang di Hendra, di Pengadilan tapi kasusnya seperti apa saya tidak tahu lagi. Tanya juga ke Lesly. Lesly kuasa hukumnya disitukan. Untuk tandatangan pak Drs. Theodoris MC Rubian silahkan tanya pada Lesly Lay”, jelas Sabar Johnson. (Sajid/TIM/Red)
———————
Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan /atau keberatan dengan penayangan artikel dan /atau berita tersebut diatas, Anda dapat mengirimkan artikel dan /atau berita berisi sanggahan dan /atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang_undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: globalindonews74@gmail.com
Kunjungi juga kami
di www.globalindonews.com