Mengkopolhukam Mahfud MD Sebut Jokowi Tak Mau Mengadu Kasus Rocky Gerung, Ini Delik Aduan
Jakarta, GlobalIndoNews – Menko Polhukam Mahfud MD mengatakan belum ada rencana dari pihak istana untuk menempuh jalur hukum terkait pernyataan Rocky Gerung atas Presiden Jokowi.
Ia mengaku mendapat banyak pertanyaan dari akademisi hingga aktivis soal sikap pemerintah terkait pernyataan Rocky itu. Mahfud pun menegaskan pasal penghinaan presiden merupakan delik aduan.
“Ini Pak Jokowi tidak mau mengadu, oleh sebab itu kita berharap, ya banyak juga masukan kepada saya dari akademisi, aktivis, masa negara diam saja kepala negara dilecehkan dan sebagainya. Saya jawab ini delik aduan dan saya tanya lingkungan istana belum ada rencana mengadukan,” kata Mahfud di Kantor Kemenko Polhukam dikutip CNNIndonesia, Rabu (2/8/2023).
Terpisah, Presiden Joko Widodo (Jokowi) enggan menanggapi serius penghinaan yang disampaikan akademisi Rocky Gerung terhadap dirinya.
Presiden pun lebih memilih untuk fokus bekerja daripada menanggapi hinaan itu.
“Itu hal-hal kecillah. Saya kerja saja,” ujar Jokowi saat memberikan keterangan pers di Senayan Park, Jakarta, Rabu (2/8/2023).
Terpisah, Pengamat politik Rocky Gerung menanggapi dugaan penghinaan terhadap Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) beberapa waktu lalu yang dilapor oleh relawan Jokowi.
Rocky saat ditemui wartawan di Solo, Rabu, mempersilakan mereka.
“Hak mereka untuk melaporkan,” katanya usai mengisi acara di Mimbar Mahasiswa Cipta, Rasa, Karsa Pendidikan Indonesia di kampus Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS).
Asal tahu dalam UU Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan, Presiden tidak termasuk dalam lambang negara.
Demikian dalam Bab XV UUD 1945 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan Pasal 36A Presiden tidak termasuk lambang negara. Pasal 36A menyebutkan Lambang Negara ialah Garuda Pancasila dengan semboyan Bhineka Tunggal Ika.
Pasal 35 UUD 1945 tentang Bendera Negara Indonesia ialah Sang Merah Putih. Pasal 36 tentang Bahasa Negara ialah Bahasa Indonesia. Pasal 36B Lagu Kebangsaan Indonesia ialah Lagu Indonesia Raya. Pasal 36C menyebutkan ketentuan lebih lanjut mengenai Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan diatur dengan UU. Telah diatur dalam UU Nomor 24 Tahun 2009.
Mahkamah Konstitusi (MK) telah mencabut pasal penghinaan Presiden/Wakil Presiden dalam putusan Nomor 013-022/PUU-IV/2006.
“Kita hapus sebagai pasal yang inkonstitusional. Kepala negara sebagai simbol, simbol itu artinya lambang negara, lambang itu sudah diatur sendiri pada Pasal 36. Lambang Negara itu Garuda Pancasila, jadi itu teori feodal yang anggap Presiden itu lambang negara,” kata Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Jimly Asshiddiqie di kompleks Istana, Jakarta dikutip mkri.id/, Rabu (5/8/2015). (*/TIM/Red)
——————
Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan /atau keberatan dengan penayangan artikel dan /atau berita tersebut diatas, Anda dapat mengirimkan artikel dan /atau berita berisi sanggahan dan /atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang_undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: globalindonews74@gmail.com
Kunjungi juga kami