Menkeu Sri Mulyani Setuju Kenaikan Gaji dan Tunjangan Hakim, LABAKI: Hakim Harus berperan aktif hilangkan Mafia Peradilan

Foto : Soeharto, Waket Bid. Non-Yudisial
Jakarta, GlobalIndoNews – Solidaritas Hakim Indonesia (SHI) resmi menuntut kenaikan tunjangan jabatan. Tak tangung-tanggung, tuntutan kenaikan tunjangan jabatan hakim sebesar 142% dari yang berlaku saat ini.
Juru Bicara SHI Fauzan Arrasyid menyatakan tuntutan kenaikan sebesar 142% dari tunjangan jabatan telah disampaikan kepada pimpinan Mahkamah Agung (MA) dalam audiensi, hari Senin (7/10/2024).
Ketentuan tunjangan jabatan hakim diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2012. Menurut SHI, ketentuan di dalam beleid itu tak pernah mengalami penyesuaian hingga kini.
“Hari ini kita kan menyerahkan hasil kajian kita kepada pimpinan Mahkamah Agung. Tentunya apapun itu yang menjadi hasil itu dikembalikan kepada mereka,” ujar Fauzan.
“Namun tuntutan hakim se-Indonesia adalah kenaikannya kita minta di angka 142% dari tunjangan jabatan yang ada di tahun 2012. Demikian ya,” sambungnya.
Soal kajian atas permintaan kenaikan 142% akan disampaikan secara lengkap pada kemudian hari. Namun, ia memastikan, ada sejumlah hal yang telah dipertimbangkan sehingga muncul usulan angka 142%.
“Yang pertama adalah 12 tahun (tunjangan) yang tidak ada penyesuaian,” imbuhnya.
“Dan yang kedua, harus disesuaikan dengan profil daerah dari teman-teman,” tambah dia.
Imbas tidak adanya kenaikan tunjangan jabatan ini, ia berpendapat, para hakim yang bekerja di tingkat kabupaten/kota atau kelas II justru paling terdampak.
“Jadi kami ini hakim-hakim di Solidaritas Hakim Indonesia, konsentrasinya adalah untuk memperjuangkan hak hakim di kelas II. Bukan di kelas I ataupun di tingkat banding,” tegasnya.
Menkeu Sri Mulyani menyetujui usulan kenaikan Gaji dan Tunjangan Hakim
Mahkamah Agung (MA) mengumumkan Menteri Keuangan Sri Mulyani telah menyetujui usulan kenaikan gaji dan tunjangan hakim. Persetujuan ini mencakup kenaikan gaji pokok, pensiun, dan tunjangan jabatan yang diusulkan oleh Kementerian Keuangan.
Pernyataan tersebut disampaikan oleh Juru Bicara sekaligus Wakil Ketua Bidang Non-Yudisial Mahkamah Agung, Suharto, saat menerima audiensi Solidaritas Hakim Indonesia di Gedung Mahkamah Agung pada Senin, 7 Oktober 2024.
“Info terakhir, tanggal 3 Oktober, sudah keluar persetujuan prinsip dari Menkeu,” ujar Suharto, mengutip informasi terbaru mengenai proses pengajuan kenaikan gaji hakim.
Menurut Suharto, Mahkamah Agung telah mengusulkan delapan poin perubahan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2012 yang mengatur Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim di bawah MA.
Namun, dari delapan poin yang diajukan, hanya empat yang disetujui oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) dan diajukan ke Kementerian Keuangan.
Empat poin yang disetujui mencakup:
- Kenaikan gaji pokok sebesar 8-15 persen.
- Uang pensiun meningkat sebesar 8-15 persen.
- Tunjangan jabatan naik hingga 45-70 persen.
- Penambahan tunjangan kemahalan.
Adapun empat usulan lainnya dari Mahkamah Agung yang belum diakomodasi oleh Kementerian PANRB meliputi:
- Fasilitas perumahan negara.
- Transportasi.
- Kesehatan.
- Honorarium percepatan penanganan perkara.
LABAKI minta Hakim berperan aktif hilangkan mafia peradilan
Solidaritas Hakim Indonesia (SHI) menuntut kenaikan gaji dan tunjangan jabatan sebesar 142% dari yang berlaku saat ini.
Laskar Anak Bangsa Anti Korupsi Indonesia (LABAKI) memahami tuntutan hakim, boleh dinaikan gaji dan tunjangan asal dibarengi dengan kinerja yang baik, hakim harus berperan aktif menghilangkan mafia peradilan yang selama ini cukup sulit dihilangkan di lembaga peradilan mulai tingkat Pengadilan Negeri hingga Mahkamah Agung.
Hal itu dikatakan Ketua Umum LABAKI, H. Deani T. Sudjana, SH., MM kepada media ini, Selasa (8/10/2024) di Jakarta.
Menurut Deani, gaji pokok dan tunjangan dinaikan tapi jangan melakukan praktek mafia peradilan dan menjadikan peradilan seolah sebagai pasar gelap, jual beli perkara yang dapat meruntuhkan kepercayaan publik pada hakim, hal itu mesti dihilangkan.
Mahkamah Agung perlu melakukan pengawasan dengan baik pada seluruh hakim dan jangan menutup mata atas pengaduan atau laporan masyarakat, dan MA perlu mengetahui cara atau modus mafia peradilan itu dilakukan.
”Ada kaki tangan yang kebanyakan menggunakan tangan-tangan staf pada lingkungan peradilan, ada penghubung. Tampak keluar hakim sepertinya bersih tanpa noda, padahal perilaku mereka adalah buruk, dilumuri dengan noda praktek mafia, olehnya banyak hakim yang berurusan dan duduk dikursi pesakitan”, jelas Sudjana.
Gaji Hakim
Gaji dan tunjangan hakim diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2012. Aturan gaji dan tunjangan hakim itu ditandatangai sejak era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.
Melansir Kompas.com, PP Nomor 94 Tahun 2012 mengatur hak keuangan dan fasilitas bagi hakim di bawah Mahkamah Agung (MA). Hak keuangan dan fasilitas tersebut terdiri dari gaji pokok, tunjangan jabatan, rumah negara, fasilitas transportasi, jaminan kesehatan, dan jaminan keamanan.
Selain itu, terdapat juga biaya perjalanan dinas, kedudukan protokol, penghasilan pensiun, dan tunjangan lainnya.
Gaji pokok hakim dibayarkan setiap bulan, dengan besaran yang disesuaikan berdasarkan jenjang karier dan masa jabatan. “Ketentuan dan besaran gaji pokok hakim sama dengan ketentuan dan besaran gaji pokok pegawai negeri sipil,” bunyi Ayat (2) Pasal 3 PP tersebut.
Dalam lampiran PP, hakim Golongan III A dengan masa jabatan 0 tahun mendapatkan gaji paling rendah, yaitu Rp 2.064.100 per bulan. Sementara itu, hakim Golongan III D menerima gaji sebesar Rp 2.337.300. Gaji pokok mereka bertambah sekitar Rp 60.000 setiap tahunnya.
Dengan demikian, jika hakim Golongan III A mengabdi selama 18 tahun, gajinya akan meningkat menjadi Rp 2.909.300, sedangkan Golongan III D menjadi Rp 3.179.100. Hakim Golongan IV A yang paling rendah pada golongannya, mendapatkan gaji Rp 2.436.100 per bulan, dan Golongan IV E sebesar Rp 2.875.200 pada masa 0 tahun pengabdian.
Setelah 18 tahun, gaji Golongan IV A hanya bertambah menjadi Rp 3.274.500, sementara Golongan IV E menjadi Rp 3.746.900. Untuk mencapai angka Rp 4 juta, hakim Golongan III harus mengabdi selama 30 tahun, sedangkan Golongan IV memerlukan waktu 22-24 tahun.
Tunjangan Jabatan Hakim
Selain gaji pokok, hakim juga mendapatkan tunjangan yang besarnya disesuaikan dengan jabatan mereka di lingkungan lembaga peradilan. Lampiran II PP Nomor 94 Tahun 2012 mengatur tentang tunjangan hakim di peradilan umum, peradilan agama, peradilan tata usaha negara, dan peradilan militer.
Hakim pada tingkat banding mendapat tunjangan paling besar, baik di Pengadilan tinggi, Pengadilan Militer Tinggi (Dilmilti), maupun Pengadilan Militer Tinggi Utama (Dilmiltama). Hakim yang menjadi ketua atau kepala pengadilan tingkat banding mendapatkan tunjangan sebesar Rp 40.200.000.
Sedangkan tunjangan untuk wakilnya adalah Rp 36.500.000, hakim utama/Mayjen/Laksda/Marsda TNI mendapatkan Rp 33.300.000, dan hakim utama muda/Brigjen/Laksma/Marsma TNI Rp 31.100.000.
Tunjangan jabatan hakim pada pengadilan tingkat pertama lebih rendah, dengan ketua atau kepala pengadilan Kelas IA Khusus menerima tunjangan Rp 27.000.000, Pengadilan Kelas IA Rp 23.400.000, Pengadilan Kelas IB/Dilmil Tipe B Rp 20.200.000, dan Pengadilan Kelas II Rp 17.500.000.
Wakil Ketua/Wakil Kepala Pengadilan Kelas IA Khusus mendapat tunjangan Rp 24.500.000, Pengadilan Kelas IA Rp 21.300.000, Pengadilan Kelas IB/Dilmil tipe B 18.400.000, dan Pengadilan Kelas II Rp 15.900.000.
Lalu, hakim Utama Pengadilan Kelas IA Khusus mendapat tunjangan Rp 24.000.000, Pengadilan Kelas IA Rp 20.300.000, Pengadilan Kelas IB/Dilmil Tipe B Rp 17.200.000, dan Pengadilan Kelas II Rp 14.600.000.
Hakim Utama Muda Pengadilan Kelas IA Khusus mendapat tunjangan Rp 22.400.000, Pengadilan Kelas IA Rp 19.000.000, Pengadilan Kelas IB/Dilmil Tipe B Rp 16.100.000, dan Pengadilan Kelas II Rp 13.600.000.
Hakim Madya Utama/Kolonel pada Pengadilan Kelas IA Khusus mendapat tunjangan Rp 21.000.000, Pengadilan Kelas IA Rp 17.800.000, Pengadilan Kelas IB/Dilmil Tipe B Rp 15.100.000, dan Pengadilan Kelas II Rp 12.800.000.
Hakim Madya Muda/Letnan Kolonel Rp pada Pengadilan Kelas IA Khusus mendapat tunjangan Rp 19.600.000, Pengadilan Kelas IA Rp 16.600.000, Pengadilan Kelas IB/Dilmil Tipe B Rp 14.100.000, dan Pengadilan Kelas II Rp 11.900.000.
Hakim Madya Pratama/Mayor Pengadilan Kelas IA Khusus mendapat tunjangan Rp 18.300.000, Pengadilan Kelas IA Rp 15.500.000, Pengadilan Kelas IB/Dilmil Tipe B Rp 13.100.000, dan Pengadilan Kelas II Rp 11.100.000.
Hakim Pratama Utama Pengadilan Kelas IA Khusus mendapat tunjangan Rp 17.100.000, Pengadilan Kelas IA Rp 14.500.000, Pengadilan Kelas IB/Dilmil Tipe B Rp 12.300.000, dan Pengadilan Kelas II Rp 10.400.000.
Hakim Pratama Madya/Kapten Pengadilan Kelas IA Khusus mendapat tunjangan Rp 16.000.000, Pengadilan Kelas IA Rp 13.500.000, Pengadilan Kelas IB/Dilmil Tipe B Rp 11.500.000, dan Pengadilan Kelas II Rp 9.700.000.
Hakim Pratama Muda Pengadilan Kelas IA Khusus mendapat tunjangan Rp 14.900.000, Pengadilan Kelas IA Rp 12.700.000, Pengadilan Kelas IB/Dilmil Tipe B Rp 10.700.000, dan Pengadilan Kelas II Rp 9.100.000.
Kemudian, Hakim Pratama Pengadilan Kelas IA Khusus mendapat tunjangan Rp 14.000.000, Pengadilan Kelas IA Rp 11.800.000, Pengadilan Kelas IB/Dilmil Tipe B Rp 10.030.000, dan Pengadilan Kelas II Rp 8.500.000.
Selain tunjangan tersebut, hakim juga berhak atas tunjangan keluarga, tunjangan beras, dan tunjangan kemahalan. Tunjangan untuk istri/suami adalah 10 persen dari gaji pokok, sedangkan tunjangan anak sebesar 2 persen dari gaji pokok untuk maksimal dua orang anak.
Tunjangan uang kemahalan diberikan berdasarkan zona kerja. Berikut tunjangan uang kemahalan hakim berdasarkan zona kerja:
- Tunjangan uang kemahalan hakim Zona 1 (Pulau Jawa): Rp 0
- Tunjangan uang kemahalan hakim Zona 2 (Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara): Rp 1,35 juta
- Tunjangan uang kemahalan hakim Zona 3 (Papua, Irian Barat, Maluku, dll.): Rp 2,4 juta
- Tunjangan uang kemahalan hakim Zona 4 (Bumi Halmahera, Wamena, Tahuna): Rp 10 juta. (TIM/Red)
———————
Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan /atau keberatan dengan penayangan artikel dan /atau berita tersebut diatas, Anda dapat mengirimkan artikel dan /atau berita berisi sanggahan dan /atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang_undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: globalindonews74@gmail.com
Kunjungi juga kami
di www.globalindonews.com