Menyinggung Calon Presiden Prabowo-Gibran di Medsos, Oknum Kepala Desa Tuakepa ditetapkan Menjadi Tersangka

IMG-20240307-WA0842

 

Larantuka, GlobalIndoNews – Kasus Kepala Desa (Kades) Tuakepa, Kecamatan Titehena, Kabupaten Flores Timur berinisial ADT yang dijerat pidana Pemilu karena aktif berkomentar di media sosial beberapa waktu yang lalu telah diserahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Flores Timur.

Penyidik Gakkumdu melakukan pemeriksaan terhadap ADT dalam statusnya sebagai tersangka pada Rabu, 28 Februari 2024.

Kades ADT terang-terangan berkomentar di postingan salah satu group media sosial menyinggung calon Presiden nomor urut 02 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.

Komentar dengan kalimat ‘Pilpres sudah selesai Prabowo Gibran menang telak dengan skenario apapun’, postingan itu langsung dilaporkan seorang warga asal kecamatan Witihama di pulau Adonara.

Meski berkasnya sudah diserahkan oleh tim penyidik Sentra Penegakkan Hukum Terpadu (Gakkumdu), Selasa 5 Maret 2024, namum ADT tidak ditahan.

Kepala seksi pidana umum (Kasie Pidum) Kejaksaan Negeri Flores Timur I Nyoman Sukrawan SH. MH mengatakan hari ini telah menerima tahap II kasus pelanggaran Pemilu oleh oknum Kepala Desa Tuakepa dari Penyidik Reskrim Flores Timur beserta tersangka dan barang bukti. Penyerahan berkas Tahap II Kasus pelanggaran Pemilu ini juga didampingi sekertaris Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Flores Timur.

I Nyoman Sukrawan menjelaskan oknum Kepala Desa Tua Kepa tersebut diduga melanggar pasal 490 jo Pasal 282 UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu.

“Tersangka oknum Kepala Desa tersebut juga sudah menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Negeri Flores Timur kurang lebih 1 setengah jam, namun saat ini tidak dilakukan penahanan karena ancaman hukumannya paling tinggi 1 tahun penjara dan denda paling banyak Rp12.000.000,” ujarnya.

Berkasnya akan dilimpahkan hari ini juga ke Pengadilan Negeri Flores Timur dan secepatnya akan disidangkan. (AdamBethan/Red)

————

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan /atau keberatan dengan penayangan artikel dan /atau berita tersebut diatas, Anda dapat mengirimkan artikel dan /atau  berita berisi sanggahan dan /atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: globalindonews74@gmail.com

 

ucapan ramadhan
Firma Hukum ABP