Merasa Diancam, Istri Tersangka “KS” Dilaporkan ke Polres Lembata, Nurhayati Kasman: Itu Melecehkan Profesi Advokat
Lewoleba, GlobalIndoNews – Advokat Nurhayati Kasman, SH yang saat ini mendampingi tersangka kasus penyelundupan BBM melaporkan istri tersangka inisial KS (36) yang beralamat dikelurahan Lewoleba Utara, RT/RW 007/003, Kecamatan Nubatukan, kabupaten Lembata, Jumat (2/6/2023).
Istri KS yang berinisial NN diduga melakukan pengancaman dan pelecehan terhadap profesi advokat melalui media sosial Whatsaap, diduga melanggar UU ITE dengan ancaman hukuman 4 (empat) tahun Penjara.
Hal ini bermuka dari NN mengancam Advokat Nurhayati Kasman untuk kembalikan uang jasa profesi atau fee lawyer yang sudah diserahkan untuk mendampingi suaminya sejak surat kuasa ditandatangani.
Istri KS yang berinisial NN saat dihubungi media ini Jumat (2/6/2023) menjelaskan “saya meminta kembali uang, karena suami saya tidak mendapat pendampingan dengan baik”, jelasnya.
Advokat Nurhayati saat dikonfirmasi media ini menjelaskan ”hal yang disampaikan itu tidak benar, pendampingan sudah saya lakukan, saya lakukan pendampingan dengan baik setiap kali pemeriksaan di Polres Lembata. Buktinya saya menandatangani setiap berkas pemeriksaan saat pendampingan.
Dalam kasus itu, saya malah mendorong agar berkas tahap 1 segera selesai agar secepatnya pindah ke ruang yang lebih luas. Pendampingan hukum saya lakukan melalui Kantor Advokat Nurhayati Kasman, SH & Rekan berdasar Surat Kuasa Khusus Nomor SK. 06/KA-NK/V/ 2023 dan SK. 07/KA-NK/V/2023”, jelas Nur.
”Ini masih tahap penyidikan untuk naik ke tahap 2, saya dampingi hingga dilanjutkan ke persidangan, itu sesuai surat kuasa dan saya sudah diberi kuasa penuh oleh suaminya, kalau ingin cabut kuasa ada etikanya, jangan main ancam lewat Whatsaap.
Dengan ancaman itu, profesi saya sebagai advokat sudah dilecehkan, akan saya kejar dan mencari tahu siapa yang terlibat mempengaruhi istri klien untuk cabut kuasa, itu perbuatan orang-orang yang tidak memahami etika profesi advokat.
Saya percayakan kepada Penyidik Polres Lembata untuk mengusut kasus ini secara terang dan juga akan saya lakukan upaya hukum perdata karena telah merugikan saya”, pungkas Nur. (Zis/Red)
———————
Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan /atau keberatan dengan penayangan artikel dan /atau berita tersebut diatas, Anda dapat mengirimkan artikel dan /atau berita berisi sanggahan dan /atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang_undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: globalindonews74@gmail.com
Kunjungi juga kami