Muhammad Mahlin Mengecam Keras Pekerjaan Puskesmas Ritaebang Yang Tak Kunjung Selesai
Larantuka, GlobalIndoNews – Molornya Pekerjaan Puskesmas Ritaebang, kecamatan Solor Barat, kabupaten Flores Timur membuat Anggota DPRD Flotim, Muhammad Mahlin marah.
Anggota Komisi C DPRD Flores Timur Fraksi PKB daerah pemilihan Solor ini mengatakan dirinya menyayangkan paket pekerjaan Puskesmas Ritaebang yang lamban dan belum selesai. Pasalnya beberapa Puskesmas lain di Flores Timur yang sama-sama mendapatkan perbaikan dan pembangunan gedung baru telah lama rampung pekerjaannya.
Mahlin juga mengungkapkan belum selesainya pekerjaan Puskesmas Ritaebang dengan nilai kontrak Rp 1.575.000.000 sangat mengganggu proses pelayanan pasien di Puskesmas tersebut.
“Info yg kami terima kalau selama ini pelayanan pasien hanya menggunakan ruang rawat inap. Kondisi ini tentu sangat menimbulkan ketidaknyamanan baik terhadap para pasien maupun tenaga kesehatan di sana,” ujarnya.
Olehnya itu, pihak pelaksana harus serius bertanggungjawab atas ketidaknyamanan ini dengan segera menyelesaikan pekerjaan yang penandatanganan kontraknya di mulai sejak tanggal 20 Juli 2022 dan berakhir tanggal 16 Desember 2022 kemarin.
Jika kondisi ini di biarkan berlarut-larut dan tidak selesai maka seharusnya PPK lebih tegas lagi terhadap kontraktor yang terkesan tidak mampu menyelesaikan pekerjaan tepat waktu sesuai perjanjian kontrak ini, jelasnya.
Fakta di lapangan pekerjaan yang mesti selesai tanggal 16 Desember 2022 ini telah di adendum selama 50 hari. Sehingga berakhir tanggal 17 Februari kemarin. Ternyata sudah di kasih keringanan berupa perpanjangan selama 50 hari. Itu pun pekerjaan sampai saat ini belum selesai.
Ada apa dengan CV. Kasti Dewa sebagai pelaksana pekerjaan ini? Apa kendalanya? Apakah karena kekurangan tenaga atau ketiadaan material? Sehingga belum selesai pekerjaan ini, ujarnya dengan nada kesal.
Sebagai anggota Komisi C DPRD Flores Timur yang membawahi bidang Kesehatan dan Pendidikan dirinya mempertanyakan terkait belum selesainya pekerjaan ini meski sudah di adendum 50 hari tambahan. Apakah ada perjanjian adendum ke-2? Hal ini penting untuk di ketahui. Karena terkait dengan hitung-hitungan denda keterlambatan dan sanksi lain bagi pihak pelaksana.
“Di samping itu, di mana fungsi konsultan pengawas yang bertugas untuk mengawasi proses pekerjaan, harus dimintai pertanggungjawaban atas molornya pekerjaan ini. Karena sudah berimbas pada kinerja para tenaga kesehatan dan para pasien yang berobat dan dirawat di Puskesmas Ritaebang,” ungkapnya.
Apakah ada adendum ke-2 atau gimana? Perlu penjelasan dari PPK. Saat ini masyarakat Solor Barat sangat berharap untuk mendapatkan pelayanan kesehatan saat berobat dengan berdirinya dua gedung baru dan rehab gedung Puskesmas lama ini. Tapi sayangnya, malah terkesan pihak CV Kati Dewa malah kurang bertanggungjawab dan anehnya Pengawas dan PPK seakan memberi kemudahan pada pelaksana pekerjaan ini.
Hal ini tentu telah merugikan masyarakat dan sebagai wakil rakyat dari Solor saya mengecam keras kerja kontraktor yang terkesan tidak mampu dan malah membiarkan pelayanan kesehatan terganggu ini, ujarnya.
Informasinya akibat molornya pekerjaan ini, bahkan pasien rawat jalan dan layanan kesehatan lain terpaksa dilayani di lorong teras. Ini sesuatu yang sungguh ironi.
Sementara itu Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Leonardus N Keban, A.md mengatakan saat ini pekerjaan pembangunan Puskesmas Ritaebang sudah mencapai 97 persen. Dirinya bahkan menjamin dalam minggu ini pekerjaannya akan rampung dan dapat dilakukan PHO.
“Keterlambatan ini diakibatkan sering padamnya listrik PLN di Ritaebang. Sempat menggunakan alternatif lain (genset) namun arusnya tidak memungkinkan sehingga mengakibatkan beberapa item pekerjaan yang membutuhkan arus listrik terganggu.
Terkait adendum, kita memberikan tambahan waktu 10 hari kerja setelah adendum pertama 50 hari kerja.” ujarnya.
Hari ini Jumat (24/2) dirinya melakukan pemantauan langsung ke lapangan untuk memastikan progres pekerjaan sisa atas pekerjaan tersebut,” tutupnya. (AdamBethan/Red)
———————
Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan /atau keberatan dengan penayangan artikel dan /atau berita tersebut diatas, Anda dapat mengirimkan artikel dan /atau berita berisi sanggahan dan /atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang_undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: globalindonews74@gmail.com
Kunjungi juga kami
di www.globalindonews.com