Nasdem-Demokrat-PKS Resmi Deklarasikan Koalisi Perubahan

IMG-20230324-WA0371

 

Jakarta, GlobalIndoNews – Koalisi Perubahan resmi dideklarasikan oleh Partai NasDem, Partai Demokrat dan Partai Keadilan Sejahtera di Sekretariat Perubahan, Jalan Brawijaya X Nomor 46, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jum’at (24/3).

Deklarasi Koalisi Perubahan tersebut ditandai dengan ditandatanganinya Piagam Koalisi Perubahan oleh ketiga ketua umum partai.

“Hari ini milestone baru yaitu telah ditandatangani piagam koalisi perubahan. Ditandatangani Ketum Nasdem Surya Paloh, Ketum Demokrat AHY dan dilengkapi Presiden PKS Ahmad Syaikhu,” kata perwakilan tim kecil Anies Baswedan, Sudirman Said di Sekretariat Perubahan.

Sudirman menjelaskan, NasDem, Demokrat dan PKS yang tergabung dalam Koalisi Perubahan telah sepakat untuk mengusung Anies Baswedan pada Pilpres 2024 mendatang.

“Dengan piagam itu secara formal, tiga partai secara bulat mengusung Anies Baswedan sebagai Calon Presiden (Capres) 2024,” tegas Sudirman.

Ada enam poin kesepakatan ketiga partai politik (parpol) dalam piagam yang ditandatangani tiga Ketum Nasdem, Surya Paloh, Ketum Demokrat, Agus Harimurti Yudhoyono dan Presiden PKS, Ahmad Syaikhu.

Berikut isi lengkap Piagam Kerja Sama Koalisi Perubahan:

Kami yang bertanda tangan di bawah ini:

  1. H. Surya Paloh, Ketua Umum Partai NasDem 
  2. H. Agus Harimurti Yudhoyono, Ketua Umum Partai Demokrat
  3. H. Ahmad Syaikhu, Presiden Partai Keadilan Sejahtera

Menyatakan bahwa, atas dasar rasa tanggung jawab untuk memperjuangkan aspirasi masyarakat yang menginginkan Indonesia yang terus-menerus menjadi lebih baik, dan demi mewujudkan cita-cita kemerdekaan bangsa sebagaimana yang termuat dalam Pembukaan Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta setelah melalui proses panjang, dialog, pertukaran pikiran, dan suatu musyawarah yang penuh kebersamaan, kami bersepakat untuk:

Pertama: bahwa kami Partai NasDem, Partai Demokrat, dan Partai Keadilan Sejahtera telah menyatukan tekad, tujuan, dan langkah perjuangan dengan membentuk Koalisi Perubahan untuk Persatuan (KPP). KPP dibentuk sebagai tanggung jawab untuk memastikan kesinambungan pembangunan bangsa yang dimulai sejak kemerdekaan. Setiap lima tahun sekali rakyat Indonesia berkesempatan untuk menentukan arah pembangunan berikutnya dalam rangka mewujudkan cita-cita pendirian Republik Indonesia, yaitu masyarakat adil dan makmur. KPP menyongsong kesempatan ini dengan mengambil langkah pembaharuan berisikan perubahan dan kesinambungan.

Kedua: bahwa kami telah mencapai kesepakatan untuk secara bulat menetapkan Sdr. H. Anies Rasyid Baswedan, sebagai Calon Presiden 2025-2029.

Ketiga: bahwa kami memberikan mandat penuh kepada Calon Presiden, Sdr. H. Anies Rasyid Baswedan, untuk memilih Calon Wakil Presiden, dan membentuk pasangan yang mampu memenangkan Pemilu 2024, dengan kriteria sebagai berikut: (1) berkontribusi dalam pemenangan, diwujudkan dengan tingkat elektabilitas yang tinggi, dan tingkat kerentanan politik yang rendah, (2) berkontribusi dalam memperkuat dan menjaga stabilitas koalisi, (3) berkontribusi dalam pengelolaan pemerintahan yang efektif, (4) memiliki visi yang sama dengan Calon Presiden, (5) berkomitmen membangun kebersamaan sebagai dwi-tunggal.

Keempat: bahwa dalam waktu yang tidak terlalu lama KPP akan menyelenggarakan deklarasi dan mengumum pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden 2024-2029.

Kelima: bahwa kepada Calon Presiden diberikan keleluasaan untuk berkomunikasi guna membangun kerjasama dengan partai-partai yang kini memiliki kursi di parlemen untuk pada akhirnya dapat memperluas basis dukungan politik.

Keenam: bahwa untuk menyelenggarakan keputusan KPP, dibentuk Sekretariat yang merupakan kelanjutan dari Tim Persiapan Koalisi Perubahan untuk Persatuan (Tim Kecil). (Rasyid/Red)

———————

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan /atau keberatan dengan penayangan artikel dan /atau berita tersebut diatas, Anda dapat mengirimkan artikel dan /atau  berita berisi sanggahan dan /atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang_undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: globalindonews74@gmail.com 

Kunjungi juga kami

di www.globalindonews.com