Ninik Rahayu: Sudirman Said Tidak Pernah Membuat Pernyataan Terkait Hal itu Untuk Media

IMG_20230906_161153

 

Jakarta, GlobalIndoNews – Penyebaran berita hoax hanya menimbulkan keresahan. Media diingatkan agar tidak mewartakan beita hoax yang akan berdampak luas dalam kehidupan sosial masyarakat.

Setelah deklarasi Anies Rasyid Baswedan dan Muhaimin Iskandar sebagai Capres dan Cawapres 2024 dihotel Majapahit Surabaya, sejumlah media mengunggah pernyataan Sudirman Said (SS),  juru bicara bacapres Anies Baswedan, terkait alasan Anies menolak AHY sebagai bacawapresnya.

Ketua Dewan Pers Dr. Ninik Rahayu SH, M.S menyampaikan temuannya melalui rilis yang diterima media ini, Rabu (6/9/2023) menyatakan berita tersebut ternyata hoaks, karena Sudirman Said tidak pernah membuat pernyataan apa pun terkait hal itu untuk media. Berikut rilis dewan pers.

 

 

“Siaran Pers

Sikap Dewan Pers Terkait Berita Hoaks Sudirman Said

Berdasarkan laporan dari masyarakat dan temuan Dewan Pers, ada pemberitaan di sejumlah media yang mengunggah pernyataan Sudirman Said (SS),  juru bicara bacapres Anies Baswedan, terkait alasan Anies menolak AHY sebagai bacawapresnya. Berita tersebut ternyata hoaks, karena  Sudirman Said tidak pernah membuat pernyataan apa pun terkait hal itu untuk media.

Dewan Pers telah melakukan klarifikasi ke sejumlah media terkait pada Rabu, 6 September 2023. Dalam klarifikasi yang dihadiri media-media terkait, Dewan Pers menemukan tidak ada proses Klarifikasi dan Verifikasi serta upaya uji informasi yang dilakukan oleh media-media tersebut. 

Meskipun demikian, pada saat yang sama, Dewan Pers mengapresiasi setinggi-tingginya terhadap media yang segera mencabut berita  tersebut disertai permintaan maaf kepada SS dan pembaca. Hal ini menunjukkan kesadaran dan ketaatan  media terhadap Kode Etik Jurnalistik (KEJ), khususnya Pasal 10 KEJ.

Pada kesempatan ini, Dewan Pers ingin mengingatkan bahwa di Tahun Politik ini banyak informasi hoaks, tidak akurat, direkayasa, berseliweran dan menyasar media. Karena itu media wajib meningkatkan kehati-hatian agar tidak berpotensi disusupi hoaks, demi menjaga marwah kemerdekaan pers.

Dewan Pers untuk kesekian kalinya menyerukan kepada seluruh jajaran pers untuk senantiasa mematuhi Undang- Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers, kode etik jurnalistik, peraturan dan pedoman Dewan Pers lainnya.

Kami juga meminta kepada masyarakat ataupun tokoh masyarakat untuk berhati-hati dalam menyampaikan informasi kepada media. Dari kasus ini kutipan berasal dari nomor Handphone 0811 XXX 94X yang ternyata bukan nomor Sudirman Said.

Dewan Pers juga mengajak kepada seluruh insan dan lembaga Pers serta masyarakat untuk bersama-sama menjaga proses demokrasi berjalan baik. 

Terimakasih. 

Jakarta, 6 September 2023

Dewan Pers 

Dr. Ninik Rahayu SH, M.S. 

Ketua

Narahubung:

Yadi Hendriana, Ketua Komisi Pengaduan dan Penegakan Etika Pers – 0817129426”. Demikian rilis dewan pers. (*/Red)

______________   

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan /atau keberatan dengan penayangan artikel dan /atau berita tersebut diatas, Anda dapat mengirimkan artikel dan /atau  berita berisi sanggahan dan /atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang_undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: globalindonews74@gmail.com

 

IMG-20230824-WA0124