Nizar Dahlan: PP Nomor 26 Tahun 2023 Tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi Laut Agar Dibatalkan

Jakarta, GlobalIndoNews – Presiden Jokowi membuka kran ekspor pasir laut melalui izin Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut yang tertuang dalam PP Nomor 26 Tahun 2023.
Menanggapi hal itu, doktor teknologi kelautan Dr. Ir. H. Muhamad Nizar Dahlan, M.Si merasa terkejut dan heran atas diterbikan PP Nomor 26 tahun 2023 tentang pengelolaan hasil sedimentasi laut yang akan dieksport ke luar negeri tersebut.
Nizar yang juga berlatar belakang Ahli Geologi merasa aneh dan mempertanyakan yang membuat Peraturan Pemerintah Nomor 26 itu mengerti tidak akan kondisi demografi kelautan. Hal itu disampaikan Nizar melalui releasenya yang diterima media ini, Selasa (6/6/2023).
”Indonesia dengan luas lautannya mencakup 75% dari total luas wilayah termasuk Lautan Teritorial dan Zona Ekonomi Eksklusif, merupakan kekayaan negara yang mempunyai hak berdaulat dalam memanfaatkan sumber daya hayati dan nonhayati berdasarkan ketentuan UNCLOS 1982. Hal itu diharapkan dapat mendorong pembangunan di sektor kelautan yang merupakan kekayaan alam. Dalam hal ini peranan pasir laut sangatlah dominan untuk mengatur arus laut yang dibutuhkan dalam pengembangan perikanan”, jelas alumni Himpunan Mahasiswa Islam ini.
”Melalui peraturan negara seharusnya tidak sampai mengorbankan kepentingan perikanan yang mana manfaatnya sangat besar sekali buat kesejahteraan nelayan yang kalau dilihat tingkat kesejahteraan kehidupan nelayan masih banyak dililit kemiskinan.
Dengan dibukanya kembali Ekspor Pasir laut yang tentu akan merubah alur-alur demografi dasar laut yang sangat erat dengan perubahan arus laut, termasuk terjadinya abrasi pantai yang membawa aliran pasir ketengah lautan dan terjadi kekeruhan serta menghilangnya rombongan ikan-ikan menjauh sehingga nelayan menjadi kesulitan untuk menangkap ikan.
Tentu hal ini mendatangkan musibah buat nelayan dengan terjadinya perubahan arus laut karena terjadinya pengerukkan pasir laut. Pasir yang dikeruk itu jelas akan dikirim ke negara tetangga seperti Singapura dan China. Tentu luas daratan negara tetangga itu bertambah luas yang mengarah ke teritorial laut Indonesia.
Pemerintah Indonesia pada tanggal 13 Agustus 1957 dalam sidang menteri menyampaikan pengumuman pemerintah mengenai Wilayah Perairan Negara Republik Indonesia yang dibacakan oleh Perdana Menteri Ir. H. Djuanda dinyatakan bahwa “Segala perairan di sekitar, diantara dan yang menghubungkan pulau-pulau atau sebagian pulau-pulau berada di bawah kedaulatan mutlak negara Republik Indonesia.
Apalagi kalau dilakukan penambangan pasir laut secara besar-besaran tentu akan merubah demografi dasar laut dan menghilangnya pulau-pulau kecil yang berada diperbatasan dengan negara tetangga. Apalagi secara geologi di bawah dasar-dasar laut Indonesia terdapat cekungan minyak dan gas seperti yang sudah terbukti di lepas pantai Natuna.
Apakah hal seperti ini tidak terpikirkan oleh rezim sekarang ini untuk kembali membuka eksport tambang pasir laut? Apakah hanya memikirkan stakeholder yang punya kepentingan memperkaya dirinya dengan membuka kran eksport pasir laut tersebut?”, urai Nizar.
Nizar menyebutkan “hal ini adalah bentuk pengkhianatan terhadap kedaulatan kelautan yang tidak bisa dibiarkan”, tegas Nizar, ahli geologi dan ahli kelautan ini.
Nizar menyarankan agar PP Nomor 26 tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi laut itu ditinjau kembali untuk dibatalkan, agar disaat rezim ini tidak berkuasa lagi tidak mewariskan sejarah kelam tentang pengelolaan pasir laut di Indonesia, pungkas Nizar. (*/Tim/Red)
———————
Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan /atau keberatan dengan penayangan artikel dan /atau berita tersebut diatas, Anda dapat mengirimkan artikel dan /atau berita berisi sanggahan dan /atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang_undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: globalindonews74@gmail.com
Kunjungi juga kami